Di antara arti kata esensi adalah
“intisari, pokok, dan atau hakikat." Untuk kepentingan tulisan ini,
pengertian yang dipakai untuk istilah esensi adalah hakikat.
Adapun
kata silaturrahim berasal dari bahasa Arab: shilat dan ar-rahim.
Shilat berarti hubungan atau perhubungan. Ar-rahimi
berarti peranakan, rahim ibu, tali kekeluargaan, dan atau persaudaraan. Dengan
demikian, istilah shilat ar-rahimi berarti “hubungan
kekeluargaan/kekerabatan/persaudaraan yang dibingkai dalam wadah kasih sayang
(rahim) seorang ibu.” Atas dasar pengertian ini berarti semua manusia itu
bersaudara; semua manusia itu sekeluarga; semua manusia itu berada dalam
bingkai kasih sayang; semua manusia itu beribu satu, beribu yang sama. Hal ini
berarti, esensi atau hakikat shilaturrahim adalah “hubungan dengan sesama
sebagai saudara, sebagai keluarga, sebagai kerabat, yang saling sayang
menyayangi, meski sesama (orang lain itu) tidak bertalian darah.”
Singkatnya, esensi silaturrahim adalah hubungan kasih sayang persaudaraan.
Hubungan yang demikian ini bisa terwujud apabila seseorang selalu memandang
orang lain sebagai saudara atau sebagai keluarga/kerabat.
Walaupun
yang dipakai di sini istilah silaturrahim, tetapi istilah yang populer
di masyarakat adalah istilah shilat ar-rahmi. Istilah ini tidak
dijumpai dalam hadis Rasulullah SAW. Rasul menggunakan istilah shilaturrahim.
Akan tetapi, istilah shilaturrahmi tampaknya tidak salah untuk
digunakan, karena kata rahmi merupakan bentuk lain dari kata rahmat
yang merupakan masdar dari kata rahima-yarhamu (mengasihi, menyayangi).
Silaturrahim
berfungsi sebagai: Sarana diterimanya amal sehingga bisa masuk surga,
sebagaimana hadis: “Tidak akan diterima amalnya pemutus silaturrahim (HR
Ahmad)” dan “Tidak akan masuk orang yang memutuskan hubungan kasih
sayang persaudaraan.”Sarana
diluaskannya rizki dan dipanjangkannya umur, seperti hadis yang artinya: “Barangsiapa
mencintai supaya (Allah) meluaskan baginya rizkinya dan memperpanjang umurnya,
maka sambunglah hubungan kasih sayang persaudaraan” (HR Bukhari-Muslim) dan
“Sesungguhnya dengan sedekah dan silaturrahim itu Allah akan menambah umur,
menghapuskan mati tidak baik, menolak tipu daya dan rasa takut (Abû Ya'lâ).” Sarana
diturunkannya rahmat, seperti yang diriwayatkan Al-Ashbahânî: “Sesungguhnya rahmat itu
tidak akan diturukan kepada suatu kaum yang di dalamnya terdapat pemutus
silturrahim.”
Hubungan kasih sayang
persaudaraan yang demikian itu dapat terwujud apabila seseorang punya rasa
kasih sayang di dalam dirinya sehingga bisa memandang orang lain sebagai
saudara atau sebagai keluarga/kerabat. Artinya, kasih sayang di dalam dirinya
memancar kepada orang lain, meski orang lain itu mungkin saja tidak mau
berhubungan dengannya. Apabila orang itu sudah mampu mewujudkan hubungan kasih
sayang persaudaraan kepada orang yang tidak mau berhubungan dengannya atau
orang yang tidak mau berbuat baik kepadanya, maka ia betul-betul telah
merealisasikan esensi silaturrahim. Rasulullah bersabda:Artinya: “Bukanlah yang
namanya menyambung hubungan kasih sayang persaudaraan itu yang sebanding,
(yakni menghubungi orang yang menghubunginya, mengunjungi orang yang
mengunjunginya, berbuat baik kepada orang yang berbuat baik kepadanya, atau
karena ia bersilaturrahim kepada saya, maka saya pun bersilaturrahim
kepadanya), tetapi yang ketika orang lain memutuskan hubungan kasih sayang
persaudaraan kepadanya ia menyambungnya (HR Bukhari)” dan “Tiga
hal yang apabila orang memilikinya, maka Allah akan menghisabnya dengan hisab
yang mudah dan dengan rahmat-Nya Allah akan memasukkannya ke dalam surga.”
Sahabat bertanya: “Apa tiga hal itu ya Rasulallah?” Dijawab Rasul: “Memberi kepada orang yang
mengharamkan pemberianmu, menyambung persaudaraan orang yang memutuskan persaudaraan
denganmu, dan memaafkan orang yang menzalimu. Apabila kamu melakukan tiga hal ini,
maka kamu akan masuk surga” (HR Al-Thabrani dan Al-Hakim).
Dari makna esensi silaturrahim yang
disebutkan dua hadis di atas, maka bisa dipahami kalau Rasulullah menyatakan
seperti: “tidak akan sempurna keimanan seseorang kalau ia tidak mencintai
saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” HR Bukhari-Muslim. “Bukan
orang yang beriman orang yang kekenyangan sementara tetangganya kelaparan.” HR
Bukhari. “Bukan termasuk umatku orang yang tidak menyayangi yang lebih kecil
dan mengetahui hak orang yang lebih besar.” HR Al-Thabrani. “Demi Allah tidak
beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman orang yang
tetangganya tidak aman dari gangguannya.” HR Ahmad dan Bukhari.
Di samping itu, dapat dipahami pula
kenapa Nabi melarang umatnya untuk menyakiti tetangganya, “Barangsiapa beriman
kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sakiti tetangganya.” HR Bukhari.
Begitu pula bisa dipahami bila Rasulullah memerintahkan berbuat baik kepada
tetangga, memuliakan tamu, menyambung hubungan kasih sayang persaudaraan, dan
berkata yang benar. “Barangsiapa beriman kepada Allah, maka berbuat baiklah
terhadap tetangganya.” HR Muslim. “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari
akhir, maka muliakan tamunya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir,
maka sambunglah hubungan kasih sayang persaudaraan. Barangsiapa beriman kepada
Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang benar atau diam saja.” HR
Bukhari-Muslim.
Dengan demikian, realisasi dari esensi
silaturrahim itu berarti bukan sekadar saling kunjung mengunjungi, tetapi juga saling
bantu membatu atau saling tolong menolong. Bahkan, esensi silaturrahim adalah
memberi orang yang mengharamkan pemberiannya, menyambung hubungan dengan orang
yang memutuskan hubungan, dan memaafkan orang yang menyakitinya. Termasuk dalam
pengertian ini adalah membantu orang lain yang orang lain itu tidak mungkin
bisa membantunya. Di sinilah, tampaknya, infaq dan sedekah dianjurkan sebagai
bentuk hubungan kasih sayang persaudaraan terhadap sesama, meski orang yang
diberi infaq atau sedekah itu tidak bisa membalas apa-apa kecuali, barangkali,
doa.
Walhasil, orang yang tidak mau
membantu sesama, tidak mau berinfaq dan bersedekah berati orang itu termasuk
pemutus hubungan silaturrahim, hubungan kasih sayang persaudaraan. Wallahu
a‘lam.
*Makalah
ini disusun oleh Dimyati Sajari sebagai bahan Pengajian Bulanan yang diadakan
oleh Seksi Penamas Kandepag Kab. Tangerang, 1 Agustus 2005.
Pendistribusian
zakat fitrah merupakan ikhtilaf dalam masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa
zakat fitrah itu hanya dibagikan kepada fakir-miskin dan harus dibagikan habis
sebelum Shalat Idul Fitri. Akan tetapi, ada pula yang berpendapat bahwa asnaf
zakat fitrah itu tidak hanya untuk fakir-miskin dan selain asnaf fakir-miskin
tidak harus dibagikan sebelum Shalat Idul Fitri. Untuk pandangan yang pertama
biasanya merupakan pendapat kelompok umat yang beramal-bakti di luar Badan Amil
Zakat dan pandangan kedua biasanya merupakan pendapat kelompok umat yang
berkecimpung di Badan Amil Zakat (BAZ).
Tulisan
ini tidak berpretensi untuk menyajikan dua pandangan di atas secara
komprehensif, tetapi hanya akan menyajikan pandangan yang kedua. Pemilihan pada
pandangan kedua ini untuk memberikan informasi kepada umat, khususnya kepada yang
berpandangan yang pertama, bahwa apa yang dilakukan BAZ tidak keluar dari
koridor yang telah digariskan di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Oleh karena
tidak keluar dari koridor yang telah digariskan di dalam al-Qur’an dan
as-Sunnah, maka secara hukum apa yang dilaksanakan BAZ dapat dibenarkan dan
dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Hadis tentang Zakat
Fitrah.
Ada beberapa hadis tentang
zakat fitrah, tetapi dalam tulisan ini hanya akan menampilkan tiga hadis,
yaitu:
Artinya: Dari Ibn Umar r.a. berkata: Rasulullah
Saw mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan berupa satu sha’ kurma atau satu sha’
gandum bagi setiap muslim yang merdeka, budak sahaya, laki-laki, perempuan,
kecil atau pun yang besar. Dan Rasulullah memerintahkan supaya zakat fitrah itu
ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘id” (HR
Bukhari-Muslim).
2.عن ابن عباس رضى الله
عنه قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو
والرفث وطعمة للمساكين. فمن أداها قبل الصلاة فهى زكاة مقبولة ومن أداها بعد
الصلاة فهى صدقة من الصدقات (ابوداود وابن ماجه)
Artinya: “Dari Ibn Abbas r.a. berkata:
Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang
berpuasa dari kata-kata kotor dan perbuatan yang tercela serta sebagai makanan
bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ‘id, maka
itulah zakat yang diterima. Akan tetapi, siapa yang menunaikannya sesudha
shalat ‘id, maka itu termasuk sedekah biasa” (HR Abu Daud, Ibn Majah dan
ad-Daruquthni).
3.عن ابن عمر رضى الله
عنه قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر، وقال: أغنوهم فى هذا اليوم
(الدارقطنى والبيهقى). وفى رواية للبيهقى: أغنوهم عن طواف هذا اليوم
Artinya: Dari Ibn Umar Ra berkata:
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah.” Rasulullah juga bersabda: “Cukupilah
kebutuhan mereka pada hari ini.” HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi. Dalam
hadis riwayat Baihaqi disebutkan: “Cukupilah kebutuhan mereka sehingga mereka
tidak berkeliling meminta-minta pada hari ini.”
Kepada Siapa
Zakat Fitrah Dibagikan?
Walaupun
di antara tiga hadis di atas ada yang menyatakan bahwa zakat fitrah itu “untuk
makanan bagi orang-orang miskin” (thu‘matan lil masâkîn), tetapi di
beberapa kitab yang penulis miliki dinyatakan bahwa asnaf zakat fitrah itu sama
dengan asnaf zakat harta atau sama dengan asnaf zakat secara umum. Misalnya, Imam
al-Ghazali mengatakan bahwa pembagian (pendistribusian) zakat fitrah itu sama
dengan pembagian zakat mal, sebagaimana tulisnya:
وقسمتها كقسمة زكاة الأموال فيجب فيها استيعاب الأصناف
Artinya: “Dan
pembagian zakat fitrah itu seperti pembagian zakat mal. Oleh karena itu, wajib
di dalam zakat fitrah itu membagikannya kepada kelompok-kelompok tersebut”
(Ihyâ’ ‘Ulûm al-Dîn, Juz I, h. 212).
Kemudian, di dalam al-Muhadzdzab pun disebutkan
bahwa zakat-zakat itu wajib dibagikan kepada delapan bagian.
ويجب
صرف جميع الصدقات إلى ثمانية أصناف
Artinya: “Dan
wajib membagikan keseluruhan sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu kepada delapan
golongan...” (Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi‘i, Juz I, h. 170).
Di samping itu, Syaikh Sayid
Sabiq mengatakan pula bahwa pendistribusian zakat fitrah itu sama dengan
pembagian zakat mal, yakni menjadi delapan ashnaf, seperti tulisnya:
مصرف زكاة الفطر مصرف الزكاة، أى أنها توزع على الأصناف
الثمانية المذكورة فى آية: إنماالصدقات للفقراء...
Artinya: “Orang yang diberi zakat fitrah itu
sama dengan orang yang diberi zakat, yakni dibagikan kepada delapan golongan
yang disebutkan di dalam ayat: Sesungguhnya sedekah-sedekah itu untuk para
fakir …” (Fiqh Sunnah, Jilid I, h. 351).
Bahkan, Doktor
Wahbah al-Zuhaili mengemuakan bahwa para fuqaha’ (ulama ahli fiqh) telah
bersepakat tentang pembagian zakat fitrah. Menurut al-Zuhaili, para fuqaha’
telah bersepakat bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah yang
berhak menerima zakat wajib; karena zakat fitrah merupakan zakat, maka tempat
pentasharrufannya (pembagiannya) sama halnya dengan zakat-zakat yang lain,
seperti ungkapannya:
إتفق الفقهاء على أن مصرف زكاة الفطر هو مصارف الزكاة المفروضة،
لأن صدقة الفطر زكاة، فكان مصرفها مصرف سائر الزكوات، ولأنها صدقة، فتدخل فى عموم
قوله تعالى: إنماالصدقات للفقراء والمساكين. ولا يجوز دفعها إلى من لايجوز دفع
زكاة المال إليه...
Artinya: “Ahli-ahli
fiqh telah bersepakat bahwa tempat pendistribusian (orang-orang yang berhak
menerima) zakat fitrah adalah orang yang berhak menerima zakat yang diwajibkan.
Oleh karena sedekah fitrah itu merupakan zakat, maka tempat pembagian zakat
fitrah adalah tempat pembagian zakat-zakat yang lain. Oleh sebab zakat fitrah
itu merupakan sedekah, maka zakat fitrah termasuk di dalam keumuman Firman
Allah Ta‘ala: ‘Sesungguhnya
sedekah-sedekah itu untuk orang-orang fakir dan miskin.’ (Oleh karena itu),
zakat fitrah itu tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak
menerima zakat harta…” (Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, Juz II, h.
912-913).
Berdasarkan pendapat-pendapat yang
dikutip di atas jelaslah bahwa menurut ulama-ulama tersebut pembagian (ashnâf)
zakat fitrah itu sama dengan pembagian zakat-zakat yang lainnya. Alasan para
ulama itu adalah karena zakat fitrah merupakan bagian dari zakat-zakat yang
lainnya, maka pembagiannyapun tidak bisa dipisah-pisahkan atau tidak bisa
dibedakan dengan pembagian zakat-zakat yang lainnya, yakni dibagikan kepada
delapan ashnâf atau delapan golongan.
Argumen Para Ulama.
Tentu saja para ulama di atas
mempunyai argumen (hujjah) yang membuat pendapat mereka secara sepintas
bertentangan dengan hadis berikut:
فرض
رسول الله صلعم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين
Artinya: “Rasulullah
SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari
perkataan dan perbuatan yang tidak berguna serta dari percakapan yang kotor
(keji) dan sebagai makanan bagi orang-orang yang miskin” (HR. Abu Dawud,
Ibn Majah dan ad-Daruquthni dari sahabat Ibn ‘Abbas).
Hadis itu menyatakan bahwa zakat
fitrah diwajibkan untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi
makan kepada orang-orang yang miskin. Akan tetapi, kenapa ulama-ulama fiqh itu
tidak mengatakan bahwa ashnaf zakat fitrah hanya untuk orang-orang miskin atau
hanya untuk fakir-miskin?
Tampaknya, argumen para ulama fiqh bahwa
ashnaf zakat fitrah itu tidak hanya untuk fakir-miskin adalah, di samping
alasan tentang ashnaf di atas, karena pensyariatan zakat fitrah lebih dulu
dibanding pensyariatan zakat mâl (harta) atau zakat-zakat yang lain. Oleh
sebab pensyariatan zakat fitrah lebih awal dibanding pensyariatan zakat harta,
maka dipahami bahwa hadis yang bersifat khâsh (mengkhususkan untuk
fakir-miskin) itu tidak bisa dijadikan takhshîsh (pengkhusus) terhadap
ayat 60 Surah at-Taubah yang bersifat umum, yaitu menggunakan bentuk plural al-shadaqât.
Sebuah hadis yang diriwayatkan dari Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah menyatakan bahwa
zakat fitrah diperintahkan sebelum perintah zakat. Bunyi hadis tersebut adalah:
كان
رسول الله صلعم يأمرنا بها قبل نزول الزكاة
Artinya: “Adalah
Rasulullah SAW memerintahkan zakat fitrah kepada kami sebelum turunnya perintah
zakat.”
Selain itu, al-Malibari di dalam
kitabnya Fath al-Mu‘în mengatakan bahwa zakat mâl itu
diwajibkan pada tahun kedua hijrah setelah diwajibkannya zakat fitrah, seperti
tulisnya:
وفرضت
زكاة المال فى السنة الثانية من الهجرة بعد صدقة الفطر...
Artinya: “Zakat
harta diwajibkan pada tahun kedua hijrah setelah diwajibkannya sedekah fitrah…”
(Fath al-Mu‘în, h. 48).
Al-Malibari juga mengatakan bahwa diwajibkannya zakat
fitrah itu pada tahun kedua hijrah, sebagaimana tahun diwajibkannya berpuasa:
لأن
وجوبها به وفرضت كرمضان فى ثانى سنى الهجرة...
Artinya: “Karena
kewajiban dan diwajibkannya zakat fitrah itu seperti diwajibkannya berpuasa
ramadhan, yakni keduanya diwajibkan pada tahun kedua hijrah” (Fath al-Mu‘în,
h. 50).
Senada
dengan al-Malibari itu, al-Zuhaili mengatakan:
شرعت
زكاة الفطر فى السنة الثانية من الهجرة، عام فرض صوم رمضان، قبل الزكاة
Artinya: “Zakat
fitrah itu disyariatkan pada tahun kedua hijrah, tahun diwajibkannya berpuasa
ramadhan, sebelum (disyariatkannya) zakat” (Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh,
Juz II, h. 900).
Sayid
Sabiq pun menyatakan bahwa zakat fitrah itu disyariatkan pada bulan Sya‘ban
tahun kedua hijrah:
شرعت
زكاة الفطر فى شعبان، من السنة الثانية من الهجرة لتكون طهرة للصائم...
Artinya: “Zakat
fitrah itu disyariatkan pada bulan Sya‘ban di tahun kedua hijrah untuk
menyucikan orang yang berpuasa…” (Fiqh al-Sunnah, Jilid I, h. 348).
Berdasarkan nukilan-nukilan itu
terlihatlah bahwa pensyariatan zakat fitrah itu terjadi pada bulan Sya‘ban atau
disyariatkan berbarengan dengan pensyariatan puasa ramadhan pada tahun kedua
hijrah, sebelum pensyariatan zakat-zakat yang lainnya. Oleh karena zakat fitrah
itu lebih dulu disyariatkan dibanding pensyariatan zakat-zakat yang lainnya,
maka hadis tentang zakat fitrah sebagai “makanan orang-orang msikin”
tidak bisa dijadikan alasan untuk mengkhususkan ashnaf zakat fitrah kepada
fakir-miskin saja, melainkan justeru harus mengikuti ashnaf yang delapan yang
ditentukan belakangan, yakni yang ditentukan di Surat at-Taubah ayat 60.
Apalagi ketentuan tentang ashnaf delapan ini ditentukan oleh al-Qur’an. Sudah
tentu, derajat al-Qur’an lebih tinggi dibanding derajat al-Hadis. Argumen bahwa
derajat al-Qur’an lebih tinggi dibanding al-Hadis dan tentang waktu
pensyariatan inilah, kelihatannya, yang menjadi dasar argumen para ulama di
atas bahwa ashnaf zakat fitrah sama dengan ashnaf zakat secara umum.
Kapan Zakat Fitrah Dibagikan?
Setelah persoalan ashnaf, maka yang
menjadi ikhtilaf adalah persoalan waktu pendistribusian. Dalam hadis yang sama,
yakni hadis riwayat Abu Daud, Ibn Majah dan ad-Daruquthni yang mengatakan bahwa
zakat fitrah itu untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dan untuk makanan
orang-orang miskin, disebutkan pula bahwa siapa yang menunaikan zakat fitrah
sebelum shalat ‘id, maka itulah zakat yang diterima dan siapa yang
menunaikannya sesudah shalat ‘id, maka itu termasuk sedekah biasa.” Bagi yang
berpandangan bahwa zakat fitrah itu harus dibagikan habis sebelum shalat ‘id,
maka kata “menunaikan sebelum shalat” (addâ qabla ash-shalâh) ini
dipahami sebagai batas akhir pembayaran dan sekaligus pembagiannya: batas akhir
pembayaran (pelaksanaan, penyerahan) zakat fitrah dan dibagikannya kepada
orang-orang miskin adalah sebelum shalat ‘id. Bila dibayar (dilaksanakan) sebelum
shalat ‘id, tetapi dibagikannya setelah shalat ‘id, maka pembagian itu
dipandang tidak syah.
Tentu saja bagi yang berpandangan
bahwa ashnaf zakat fitrah itu bukan hanya untuk fakir-miskin, tetapi juga untuk
ashnaf-ashnaf yang lain, memiliki pemahaman yang berbeda dengan paham tersebut.
Kata addâ memang dapat dipahami sebagai pembayaran (pelaksanaan)
sekaligus pembagiannya, tetapi pemahaman ini lebih mengasumsikan bahwa yang
membayar zakat fitrah itu sendiri yang menyerahkan langsung kepada
fakir-miskin. Sebenarnya, bila asumsi ini yang dipakai, maka tidak ada
perbedaan: semuanya sepakat bahwa orang yang membayar zakat fitrah yang
langsung diberikan sendiri kepada fakir-miskin harus diberikan sebelum shalat
‘id. Akan tetapi, bagaimana kalau orang yang membayar zakat fitrah itu melalui ‘âmilîn,
apakah ‘âmilîn wajib membagikannya habis kepada fakir-miskin sebelum
shalat ‘id? Di sinilah terjadi ikhtilaf.
Bagi yang memahami bahwa ashnaf
zakat fitrah itu bukan saja untuk fakir-miskin, tetapi untuk delapan ashnaf,
maka kata addâ dalam hadis tersebut dipahami hanya berkaitan dengan
waktu pembayarannya dan tidak berkaitan dengan waktu pembagiannya. Jadi,
kalimat “menunaikan sebelum shalat ‘id” itu dipahami hanya sebagai batas akhir
pembayaran zakat fitrah, bukan batas akhir pembagian zakat fitrah. Bila orang
yang membayar zakat fitrah itu menyerahkan kepada ‘âmilîn sebelum shalat
‘id, maka syah zakat fitrahnya, meski ‘âmilîn belum membagikannya kepada
seluruh ashnaf sebelum shalat ‘id. Namun, jika orang yang mengeluarkan
(membayar) zakat fitrah itu ditunaikan setelah shalat ‘id, maka inilah yang
dimaksud “maka itu termasuk sedekah biasa.” Dengan demikian, kata addâ
dipahami hanya berkaitan dengan waktu menunaikan zakat fitrah, bukan waktu
pembagian zakat fitrah. Pemahaman ini sejalan dengan ungkapan di dalam kitab Kifâyah
al-Akhyâr yang berbunyi:
ويحرم تأخير الزكاة عن يوم
العيد، ويستحب إخراجها قبل صلاة العيد، ويجوز تعجيلها من أول رمضان
Artinya: Diharamkan
mengakhirkan zakat dari hari ‘id, dianjurkan mengeluarkannya (zakat fitrah)
sebelum shalat ‘id, dan diperbolehkan mempercepat pembayarannya sejak awal
Ramadhan” (Kifâyah al-Akhyâr, Juz 1, h. 196).
Kata
yang dipergunakan oleh sang penulis kitab Kifâyah al-Akhyâr itu adalah ikhrâj
(mengeluarkan), bukan qismah (pembagian) dan bukan îtâ’ atau i‘thâ’
(memberikan). Dengan demikian, pemahaman yang memisahkan antara waktu penunaian
zakat fitrah dengan waktu pembagiannya dapat dibenarkan secara hukum.
Walau
begitu, karena ada hadis yang diriwayatkan ad-Daruquthni dan al-Baihaqi
memerintahkan untuk mencukupi kebutuhan orang-orang miskin pada hari ‘id supaya
pada hari ‘idul fitri itu mereka tidak berkeliling meminta ke mana-mana, maka ‘âmilîn
yang berkiprah di BAZ tetap memandang wajib hukumnya membagikan hak
fakir-miskin sebelum shalat ‘id, tetapi tidak memandang wajib untuk membagikan
hak ashnaf-ashnaf yang lain sebelum shalat ‘id.
Di
samping hak fakir-miskin harus diberikan sebelum shalat ‘idul fitri,
fakir-miskin juga dipandang sebagai kelompok yang paling diutamakan untuk
mendapatkan bagian dari zakat fitrah dibanding kelompok-kelompok lain. Hal ini
sejalan dengan pernyataan Sayyid Sabiq berikut:
والفقراء
هم أولى الأصناف بها، لما تقدم فى الحديث فرض رسول الله صلعم زكاة الفطر... وطعمة
للمساكين
Artinya: "Para fakir itu lebih utama
mendapat bagian zakat fitrah dibanding golongan-golongan yang lainnya,
berdasarkan hadits di atas: Rasullullah mewajibkan zakat fitrah . . . sebagai makanan orang-orang
miskin” (Fiqh al-Sunnah, Jilid I, h. 351).
Jadi, walaupun ashnaf zakat fitrah itu dibagikan kepada
delapan ashnaf sebagaimana zakat-zakat yang lain, tetapi ashnaf fakir-miskin
harus lebih diutamakan dibanding ashnaf-ashnaf yang lain. Bagian ashnaf
fakir-miskin inilah yang wajib diberikan kepada mereka sebelum shalat ‘Id
al-Fitri, seperti sabda Rasulullah yang diriwayatkan Bukhari-Muslim: “wa
amara bihâ an tuaddâ qabla khurûj al-nâsi ilâ al-shalâh (dan Rasulullah
memerintahkan supaya zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar
untuk shalat ‘Id).” Adapun ashnaf-ashnaf yang lain tidak ada kewajiban
memberikannya sebelum shalat ‘Idul Fitri.
Kesimpulan.
Berdasarkan uraian di atas bisa
diketahui bahwa ashnaf zakat fitrah pun dibagikan ke ashnaf yang sama dengan
ashnaf zakat-zakat yang lainnya, yakni ke delapan ashnaf. Akan tetapi, ashnaf
fakir-miskin merupakan ashnaf yang paling berhak untuk menerima zakat fitrah dan
bagian mereka ini harus dibagikan sebelum shlat ‘Idul Fitri. (Sebenarnya, untuk
zakat selain zakat fitrahpun ashnaf fakir-miskin merupakan ashnaf yang harus
diutamakan). Untuk ashnaf yang lain tidak harus dibagikan sebelum shalat ‘Idul
Fitri. Wallahu a‘lam.
Pamulang,
Desember 2011.
*Dimyati Sajari: Ketua Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat
Daerah (BAZDA) Kota Tangerang Selatan
فالخلق الحسن صفة سيد
المرسلين وأفضل أعمال الصديقين وهو التحقيق شطر الدين وثمرة مجاهدة المتقين ورياضة
المتعبدين. والأخلاق السيئة هي السموم القاتلة والمهلكات الدامغة والمخازى الفاضحة
والرذائل الواضحة الخبائث المبعدة عن جوار رب العالمين المنخرطة بصاحبها فى سلك
الشياطين وهي الأبواب المفتوحة إلى نار الله تعالى الموقدة التى تطلع على الأفئدة
كما أن الأخلاق الجميلة هي الأبواب المفتوحة من القلب إلى نعيم الجنان وجوار الرحمان