Minggu, 01 Januari 2012

Zakat fitrah

KE MANA DAN KAPAN ZAKAT FITRAH DIBAGIKAN?
Oleh Dimyati sajari*

Pendahuluan.
Pendistribusian zakat fitrah merupakan ikhtilaf dalam masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa zakat fitrah itu hanya dibagikan kepada fakir-miskin dan harus dibagikan habis sebelum Shalat Idul Fitri. Akan tetapi, ada pula yang berpendapat bahwa asnaf zakat fitrah itu tidak hanya untuk fakir-miskin dan selain asnaf fakir-miskin tidak harus dibagikan sebelum Shalat Idul Fitri. Untuk pandangan yang pertama biasanya merupakan pendapat kelompok umat yang beramal-bakti di luar Badan Amil Zakat dan pandangan kedua biasanya merupakan pendapat kelompok umat yang berkecimpung di Badan Amil Zakat (BAZ).
Tulisan ini tidak berpretensi untuk menyajikan dua pandangan di atas secara komprehensif, tetapi hanya akan menyajikan pandangan yang kedua. Pemilihan pada pandangan kedua ini untuk memberikan informasi kepada umat, khususnya kepada yang berpandangan yang pertama, bahwa apa yang dilakukan BAZ tidak keluar dari koridor yang telah digariskan di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Oleh karena tidak keluar dari koridor yang telah digariskan di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, maka secara hukum apa yang dilaksanakan BAZ dapat dibenarkan dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Hadis tentang Zakat Fitrah.
Ada beberapa hadis tentang zakat fitrah, tetapi dalam tulisan ini hanya akan menampilkan tiga hadis, yaitu:
1.      عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّهم عَنْهمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: Dari Ibn Umar r.a. berkata: Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka, budak sahaya, laki-laki, perempuan, kecil atau pun yang besar. Dan Rasulullah memerintahkan supaya zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘id” (HR Bukhari-Muslim).
2.      عن ابن عباس رضى الله عنه قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين. فمن أداها قبل الصلاة فهى زكاة مقبولة ومن أداها بعد الصلاة فهى صدقة من الصدقات (ابوداود وابن ماجه)

Artinya: “Dari Ibn Abbas r.a. berkata: Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari kata-kata kotor dan perbuatan yang tercela serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ‘id, maka itulah zakat yang diterima. Akan tetapi, siapa yang menunaikannya sesudha shalat ‘id, maka itu termasuk sedekah biasa” (HR Abu Daud, Ibn Majah dan ad-Daruquthni).
3.      عن ابن عمر رضى الله عنه قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر، وقال: أغنوهم فى هذا اليوم (الدارقطنى والبيهقى). وفى رواية للبيهقى: أغنوهم عن طواف هذا اليوم

Artinya: Dari Ibn Umar Ra berkata: “Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah.” Rasulullah juga bersabda: “Cukupilah kebutuhan mereka pada hari ini.” HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi. Dalam hadis riwayat Baihaqi disebutkan: “Cukupilah kebutuhan mereka sehingga mereka tidak berkeliling meminta-minta pada hari ini.”

Kepada Siapa Zakat Fitrah Dibagikan?
            Walaupun di antara tiga hadis di atas ada yang menyatakan bahwa zakat fitrah itu “untuk makanan bagi orang-orang miskin” (thu‘matan lil masâkîn), tetapi di beberapa kitab yang penulis miliki dinyatakan bahwa asnaf zakat fitrah itu sama dengan asnaf zakat harta atau sama dengan asnaf zakat secara umum. Misalnya, Imam al-Ghazali mengatakan bahwa pembagian (pendistribusian) zakat fitrah itu sama dengan pembagian zakat mal, sebagaimana tulisnya:
وقسمتها كقسمة زكاة الأموال فيجب فيها استيعاب الأصناف
Artinya: “Dan pembagian zakat fitrah itu seperti pembagian zakat mal. Oleh karena itu, wajib di dalam zakat fitrah itu membagikannya kepada kelompok-kelompok tersebut” (Ihyâ’ ‘Ulûm al-Dîn, Juz I, h. 212).
Kemudian, di dalam al-Muhadzdzab pun disebutkan bahwa zakat-zakat itu wajib dibagikan kepada delapan bagian.
ويجب صرف جميع الصدقات إلى ثمانية أصناف
Artinya: “Dan wajib membagikan keseluruhan sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu kepada delapan golongan...” (Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi‘i, Juz I, h. 170).
Di samping itu, Syaikh Sayid Sabiq mengatakan pula bahwa pendistribusian zakat fitrah itu sama dengan pembagian zakat mal, yakni menjadi delapan ashnaf, seperti tulisnya:
مصرف زكاة الفطر مصرف الزكاة، أى أنها توزع على الأصناف الثمانية المذكورة فى آية: إنماالصدقات للفقراء...
Artinya: “Orang yang diberi zakat fitrah itu sama dengan orang yang diberi zakat, yakni dibagikan kepada delapan golongan yang disebutkan di dalam ayat: Sesungguhnya sedekah-sedekah itu untuk para fakir …” (Fiqh Sunnah, Jilid I, h. 351).                                                                                                                           
            Bahkan, Doktor Wahbah al-Zuhaili mengemuakan bahwa para fuqaha’ (ulama ahli fiqh) telah bersepakat tentang pembagian zakat fitrah. Menurut al-Zuhaili, para fuqaha’ telah bersepakat bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah yang berhak menerima zakat wajib; karena zakat fitrah merupakan zakat, maka tempat pentasharrufannya (pembagiannya) sama halnya dengan zakat-zakat yang lain, seperti ungkapannya:
إتفق الفقهاء على أن مصرف زكاة الفطر هو مصارف الزكاة المفروضة، لأن صدقة الفطر زكاة، فكان مصرفها مصرف سائر الزكوات، ولأنها صدقة، فتدخل فى عموم قوله تعالى: إنماالصدقات للفقراء والمساكين. ولا يجوز دفعها إلى من لايجوز دفع زكاة المال إليه...
Artinya: “Ahli-ahli fiqh telah bersepakat bahwa tempat pendistribusian (orang-orang yang berhak menerima) zakat fitrah adalah orang yang berhak menerima zakat yang diwajibkan. Oleh karena sedekah fitrah itu merupakan zakat, maka tempat pembagian zakat fitrah adalah tempat pembagian zakat-zakat yang lain. Oleh sebab zakat fitrah itu merupakan sedekah, maka zakat fitrah termasuk di dalam keumuman Firman Allah Ta‘ala:  ‘Sesungguhnya sedekah-sedekah itu untuk orang-orang fakir dan miskin.’ (Oleh karena itu), zakat fitrah itu tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak menerima zakat harta…” (Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, Juz II, h. 912-913).
           
            Berdasarkan pendapat-pendapat yang dikutip di atas jelaslah bahwa menurut ulama-ulama tersebut pembagian (ashnâf) zakat fitrah itu sama dengan pembagian zakat-zakat yang lainnya. Alasan para ulama itu adalah karena zakat fitrah merupakan bagian dari zakat-zakat yang lainnya, maka pembagiannyapun tidak bisa dipisah-pisahkan atau tidak bisa dibedakan dengan pembagian zakat-zakat yang lainnya, yakni dibagikan kepada delapan ashnâf atau delapan golongan.
Argumen Para Ulama.
            Tentu saja para ulama di atas mempunyai argumen (hujjah) yang membuat pendapat mereka secara sepintas bertentangan dengan hadis berikut:
فرض رسول الله صلعم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين
Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang tidak berguna serta dari percakapan yang kotor (keji) dan sebagai makanan bagi orang-orang yang miskin” (HR. Abu Dawud, Ibn Majah dan ad-Daruquthni dari sahabat Ibn ‘Abbas).
            Hadis itu menyatakan bahwa zakat fitrah diwajibkan untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan kepada orang-orang yang miskin. Akan tetapi, kenapa ulama-ulama fiqh itu tidak mengatakan bahwa ashnaf zakat fitrah hanya untuk orang-orang miskin atau hanya untuk fakir-miskin?
            Tampaknya, argumen para ulama fiqh bahwa ashnaf zakat fitrah itu tidak hanya untuk fakir-miskin adalah, di samping alasan tentang ashnaf di atas, karena pensyariatan zakat fitrah lebih dulu dibanding pensyariatan zakat mâl (harta) atau zakat-zakat yang lain. Oleh sebab pensyariatan zakat fitrah lebih awal dibanding pensyariatan zakat harta, maka dipahami bahwa hadis yang bersifat khâsh (mengkhususkan untuk fakir-miskin) itu tidak bisa dijadikan takhshîsh (pengkhusus) terhadap ayat 60 Surah at-Taubah yang bersifat umum, yaitu menggunakan bentuk plural al-shadaqât. Sebuah hadis yang diriwayatkan dari Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah menyatakan bahwa zakat fitrah diperintahkan sebelum perintah zakat. Bunyi hadis tersebut adalah:
كان رسول الله صلعم يأمرنا بها قبل نزول الزكاة
Artinya: “Adalah Rasulullah SAW memerintahkan zakat fitrah kepada kami sebelum turunnya perintah zakat.”
            Selain itu, al-Malibari di dalam kitabnya Fath al-Mu‘în mengatakan bahwa zakat mâl itu diwajibkan pada tahun kedua hijrah setelah diwajibkannya zakat fitrah, seperti tulisnya:
وفرضت زكاة المال فى السنة الثانية من الهجرة بعد صدقة الفطر...
Artinya: “Zakat harta diwajibkan pada tahun kedua hijrah setelah diwajibkannya sedekah fitrah…” (Fath al-Mu‘în, h. 48).
Al-Malibari juga mengatakan bahwa diwajibkannya zakat fitrah itu pada tahun kedua hijrah, sebagaimana tahun diwajibkannya berpuasa:
لأن وجوبها به وفرضت كرمضان فى ثانى سنى الهجرة...
Artinya: “Karena kewajiban dan diwajibkannya zakat fitrah itu seperti diwajibkannya berpuasa ramadhan, yakni keduanya diwajibkan pada tahun kedua hijrah” (Fath al-Mu‘în, h. 50).
            Senada dengan al-Malibari itu, al-Zuhaili mengatakan:
شرعت زكاة الفطر فى السنة الثانية من الهجرة، عام فرض صوم رمضان، قبل الزكاة
Artinya: “Zakat fitrah itu disyariatkan pada tahun kedua hijrah, tahun diwajibkannya berpuasa ramadhan, sebelum (disyariatkannya) zakat” (Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, Juz II, h. 900).
            Sayid Sabiq pun menyatakan bahwa zakat fitrah itu disyariatkan pada bulan Sya‘ban tahun kedua hijrah:
شرعت زكاة الفطر فى شعبان، من السنة الثانية من الهجرة لتكون طهرة للصائم...
Artinya: “Zakat fitrah itu disyariatkan pada bulan Sya‘ban di tahun kedua hijrah untuk menyucikan orang yang berpuasa…” (Fiqh al-Sunnah, Jilid I, h. 348).
            Berdasarkan nukilan-nukilan itu terlihatlah bahwa pensyariatan zakat fitrah itu terjadi pada bulan Sya‘ban atau disyariatkan berbarengan dengan pensyariatan puasa ramadhan pada tahun kedua hijrah, sebelum pensyariatan zakat-zakat yang lainnya. Oleh karena zakat fitrah itu lebih dulu disyariatkan dibanding pensyariatan zakat-zakat yang lainnya, maka hadis tentang zakat fitrah sebagai “makanan orang-orang msikin” tidak bisa dijadikan alasan untuk mengkhususkan ashnaf zakat fitrah kepada fakir-miskin saja, melainkan justeru harus mengikuti ashnaf yang delapan yang ditentukan belakangan, yakni yang ditentukan di Surat at-Taubah ayat 60. Apalagi ketentuan tentang ashnaf delapan ini ditentukan oleh al-Qur’an. Sudah tentu, derajat al-Qur’an lebih tinggi dibanding derajat al-Hadis. Argumen bahwa derajat al-Qur’an lebih tinggi dibanding al-Hadis dan tentang waktu pensyariatan inilah, kelihatannya, yang menjadi dasar argumen para ulama di atas bahwa ashnaf zakat fitrah sama dengan ashnaf zakat secara umum.
Kapan Zakat Fitrah Dibagikan?
            Setelah persoalan ashnaf, maka yang menjadi ikhtilaf adalah persoalan waktu pendistribusian. Dalam hadis yang sama, yakni hadis riwayat Abu Daud, Ibn Majah dan ad-Daruquthni yang mengatakan bahwa zakat fitrah itu untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dan untuk makanan orang-orang miskin, disebutkan pula bahwa siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat ‘id, maka itulah zakat yang diterima dan siapa yang menunaikannya sesudah shalat ‘id, maka itu termasuk sedekah biasa.” Bagi yang berpandangan bahwa zakat fitrah itu harus dibagikan habis sebelum shalat ‘id, maka kata “menunaikan sebelum shalat” (addâ qabla ash-shalâh) ini dipahami sebagai batas akhir pembayaran dan sekaligus pembagiannya: batas akhir pembayaran (pelaksanaan, penyerahan) zakat fitrah dan dibagikannya kepada orang-orang miskin adalah sebelum shalat ‘id. Bila dibayar (dilaksanakan) sebelum shalat ‘id, tetapi dibagikannya setelah shalat ‘id, maka pembagian itu dipandang tidak syah.
            Tentu saja bagi yang berpandangan bahwa ashnaf zakat fitrah itu bukan hanya untuk fakir-miskin, tetapi juga untuk ashnaf-ashnaf yang lain, memiliki pemahaman yang berbeda dengan paham tersebut. Kata addâ memang dapat dipahami sebagai pembayaran (pelaksanaan) sekaligus pembagiannya, tetapi pemahaman ini lebih mengasumsikan bahwa yang membayar zakat fitrah itu sendiri yang menyerahkan langsung kepada fakir-miskin. Sebenarnya, bila asumsi ini yang dipakai, maka tidak ada perbedaan: semuanya sepakat bahwa orang yang membayar zakat fitrah yang langsung diberikan sendiri kepada fakir-miskin harus diberikan sebelum shalat ‘id. Akan tetapi, bagaimana kalau orang yang membayar zakat fitrah itu melalui ‘âmilîn, apakah ‘âmilîn wajib membagikannya habis kepada fakir-miskin sebelum shalat ‘id? Di sinilah terjadi ikhtilaf.
            Bagi yang memahami bahwa ashnaf zakat fitrah itu bukan saja untuk fakir-miskin, tetapi untuk delapan ashnaf, maka kata addâ dalam hadis tersebut dipahami hanya berkaitan dengan waktu pembayarannya dan tidak berkaitan dengan waktu pembagiannya. Jadi, kalimat “menunaikan sebelum shalat ‘id” itu dipahami hanya sebagai batas akhir pembayaran zakat fitrah, bukan batas akhir pembagian zakat fitrah. Bila orang yang membayar zakat fitrah itu menyerahkan kepada ‘âmilîn sebelum shalat ‘id, maka syah zakat fitrahnya, meski ‘âmilîn belum membagikannya kepada seluruh ashnaf sebelum shalat ‘id. Namun, jika orang yang mengeluarkan (membayar) zakat fitrah itu ditunaikan setelah shalat ‘id, maka inilah yang dimaksud “maka itu termasuk sedekah biasa.” Dengan demikian, kata addâ dipahami hanya berkaitan dengan waktu menunaikan zakat fitrah, bukan waktu pembagian zakat fitrah. Pemahaman ini sejalan dengan ungkapan di dalam kitab Kifâyah al-Akhyâr yang berbunyi:
ويحرم تأخير الزكاة عن يوم العيد، ويستحب إخراجها قبل صلاة العيد، ويجوز تعجيلها من أول رمضان

Artinya: Diharamkan mengakhirkan zakat dari hari ‘id, dianjurkan mengeluarkannya (zakat fitrah) sebelum shalat ‘id, dan diperbolehkan mempercepat pembayarannya sejak awal Ramadhan” (Kifâyah al-Akhyâr, Juz 1, h. 196).
Kata yang dipergunakan oleh sang penulis kitab Kifâyah al-Akhyâr itu adalah ikhrâj (mengeluarkan), bukan qismah (pembagian) dan bukan îtâ’ atau i‘thâ’ (memberikan). Dengan demikian, pemahaman yang memisahkan antara waktu penunaian zakat fitrah dengan waktu pembagiannya dapat dibenarkan secara hukum.
Walau begitu, karena ada hadis yang diriwayatkan ad-Daruquthni dan al-Baihaqi memerintahkan untuk mencukupi kebutuhan orang-orang miskin pada hari ‘id supaya pada hari ‘idul fitri itu mereka tidak berkeliling meminta ke mana-mana, maka ‘âmilîn yang berkiprah di BAZ tetap memandang wajib hukumnya membagikan hak fakir-miskin sebelum shalat ‘id, tetapi tidak memandang wajib untuk membagikan hak ashnaf-ashnaf yang lain sebelum shalat ‘id.
Di samping hak fakir-miskin harus diberikan sebelum shalat ‘idul fitri, fakir-miskin juga dipandang sebagai kelompok yang paling diutamakan untuk mendapatkan bagian dari zakat fitrah dibanding kelompok-kelompok lain. Hal ini sejalan dengan pernyataan Sayyid Sabiq berikut:
والفقراء هم أولى الأصناف بها، لما تقدم فى الحديث فرض رسول الله صلعم زكاة الفطر... وطعمة للمساكين
Artinya: "Para fakir itu lebih utama mendapat bagian zakat fitrah dibanding golongan-golongan yang lainnya, berdasarkan hadits di atas: Rasullullah mewajibkan zakat  fitrah . . . sebagai makanan orang-orang miskin” (Fiqh al-Sunnah, Jilid I, h. 351).
Jadi, walaupun ashnaf zakat fitrah itu dibagikan kepada delapan ashnaf sebagaimana zakat-zakat yang lain, tetapi ashnaf fakir-miskin harus lebih diutamakan dibanding ashnaf-ashnaf yang lain. Bagian ashnaf fakir-miskin inilah yang wajib diberikan kepada mereka sebelum shalat ‘Id al-Fitri, seperti sabda Rasulullah yang diriwayatkan Bukhari-Muslim: “wa amara bihâ an tuaddâ qabla khurûj al-nâsi ilâ al-shalâh (dan Rasulullah memerintahkan supaya zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id).” Adapun ashnaf-ashnaf yang lain tidak ada kewajiban memberikannya sebelum shalat ‘Idul Fitri.
Kesimpulan.
            Berdasarkan uraian di atas bisa diketahui bahwa ashnaf zakat fitrah pun dibagikan ke ashnaf yang sama dengan ashnaf zakat-zakat yang lainnya, yakni ke delapan ashnaf. Akan tetapi, ashnaf fakir-miskin merupakan ashnaf yang paling berhak untuk menerima zakat fitrah dan bagian mereka ini harus dibagikan sebelum shlat ‘Idul Fitri. (Sebenarnya, untuk zakat selain zakat fitrahpun ashnaf fakir-miskin merupakan ashnaf yang harus diutamakan). Untuk ashnaf yang lain tidak harus dibagikan sebelum shalat ‘Idul Fitri. Wallahu a‘lam.
Pamulang, Desember 2011.
*Dimyati Sajari: Ketua Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Tangerang Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar