“MAKANAN YANG DIJUAL NON MUSLIM”
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Fikih Kontemporer
Dosen:
Disusun oleh:
ENDAH. LESTARI
1110016100066
BIOLOGI 3B
PROGRAM STUDY
PENDIDIKAN BIOLOGI
JURUSAN PENDIDIKAN
ILMU PENGETAHUAN ALAM
FAKULTAS ILMU
TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2011
i
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. wb
Puji dan syukur hanya untuk Allah
SWT, karena Dia-lah Tuhan yang telah menurunkan agama, dan menciptakan alam
semesta. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah untuk baginda nabi besar
Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya hingga akhir zaman.
Saya menyadari bahwa penulisan
makalah yang kami buat ini jauh dari sempurna, akan tetapi dengan kemampuan
yang sangat terbatas, saya berusaha semaksial mungkin untuk menyelesaikan
makalah ini dengan sebaik-sebaiknya. Saya berharap makalah ini bermanfaat bagi semua
pihak yang berkepentingan.
Dalam penulisan makalah ini saya banyak
memperoleh dorongan dan bantuan dari berbagai pihak untuk itu pada kesempatan
ini kami mengucapkan terima kasih Bapak , selaku dosen mata kuliah Fiqh
Kontemporer.
Akhir kata kami panjatkan doa kepada
Alllah SWT yang maha kuasa. Mudah-mudahan segala dorongan dan bantuan, baik
moril maupun materil yang diberikan semoga mendapat Ridha Allah SWT.
Amin Yaa Robbal Alamin
Wassalamu’alaikum wr. wb
Jakarta, 20 November 2011
Penulis
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...............................................................................................................
i
DAFTAR
ISI.............................................................................................................................
ii
BAB I :
PENDAHULUAN.......................................................................................................
1
BAB II : PEMBAHASAN.........................................................................................................
2
1.Pengertian jual beli...............................................................................................2
2.Hukum jual beli….…...........................................................................................
2
3.Akad Jual Beli…………...…...............................................................................
3
4.Rukun Jual Beli…….............................................................................................3
5.Syarat Sah Jual Beli…………............................................................................. 4
6.Jual Beli yang Terlarang………………………..………………………...……..5
7.Larangan dalam Jual Beli……………………………………………………….9
7.Jual Beli Dengan Non Muslim……………………….…………………………9
7.1Membeli Barang Orang
Kafir................................................................ 9
7.2Mengambil Riba Dari
Orang Kafir...................................................... 10
7.3 Laki-laki muslim menjual
celana dan pakaian wanita non- Muslim........10
7.4 Bisnis antara orang muslim dan orang non muslim………………...10
BAB III: KESIMPULAN……………………………………………………………………12
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………..13
BAB I
PENDAHULUAN
Ada banyak
tuntutan yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim dalam kehidupan di dunia ini,
salah satunya adalah keharusan menjalin habulum minallah (hubungan yang baik
kepada Allah) dan hablum minannas (hubungan yang baik dengan manusia). Hal ini ditekankan karena manusia sangat
membutuhkan Tuhan dan Tuhan yang sesungguhnya adalah Allah Swt, disamping itu
manusia juga tidak bisa hidup sendirian, karenanya ia membutuhkan manusia lain
yang dapat berinteraksi secara baik untuk bisa mewujudkan kehidupan yang baik.
Di dalam Al-Qur’an, Allah Swt berfirman: "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mensekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah terhadap kedua ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, orang yang dalam perjalanan dan hamba sahaya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri" (QS 4:36).Manusia antara yang satu dengan lainnya saling membutuhkan, karena itu seharusnya sesama manusia bisa menjalin hubungan yang sebaik-baiknya. Di dalam ayat di atas, disebutkan contoh-contoh kepada siapa saja manusia harus menjalin hubungan yang sebaik-baiknya, yakni kepada delapan kelompok orang.
Di dalam Al-Qur’an, Allah Swt berfirman: "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mensekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah terhadap kedua ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, orang yang dalam perjalanan dan hamba sahaya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri" (QS 4:36).Manusia antara yang satu dengan lainnya saling membutuhkan, karena itu seharusnya sesama manusia bisa menjalin hubungan yang sebaik-baiknya. Di dalam ayat di atas, disebutkan contoh-contoh kepada siapa saja manusia harus menjalin hubungan yang sebaik-baiknya, yakni kepada delapan kelompok orang.
Penghargaaan
Rasulullah Saw kepada orang yang mengurus anak yatim juga sangat besar, yakni
mendapatkan tempat yang dekat dengan beliau di dalam surga sebagaimana dekatnya
jari telunjuk dengan jari tengah. Rasulullah Saw juga menyatakan bahwa rumah
yang terbaik adalah yang di dalamnya ada anak yatim yang diasuh dan diurus
dengan baik, sedangkan rumah yang buruk adalah rumah yang didalamnya ada anak
yatim tapi tidak diurus anak itu dengan baik.
1
BAB
II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN JUAL BELI
Menjual
adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli
yaitu menerimanya selain itu jual beli adalah menukar suatu barang yang lain
dengan cara yang tertentu (akad). Baqarah : 275
Allah telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia demikian pula Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dalam sunnahnya yang suci beberapa hukum muamalah, karena butuhnya manusia akan hal itu, dan karena butuhnya manusia kepada makanan yang dengannya akan menguatkan tubuh, demikian pula butuhnya kepada pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan sebagainya dari berbagai kepentingan hidup serta kesempurnaanya.
Allah telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia demikian pula Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dalam sunnahnya yang suci beberapa hukum muamalah, karena butuhnya manusia akan hal itu, dan karena butuhnya manusia kepada makanan yang dengannya akan menguatkan tubuh, demikian pula butuhnya kepada pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan sebagainya dari berbagai kepentingan hidup serta kesempurnaanya.
2. HUKUM JUAL BELI
Allah Ta’ala berfirman : ” tidaklah dosa bagi kalian untuk mencari
keutaman (rizki) dari Rabbmu Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Dua
orang yang saling berjual beli punya hak untuk saling memilih selama mereka
tidak saling berpisah, maka jika keduianya saling jujur dalam jual beli dan
menerangkan keadaan barang-barangnya (dari aib dan cacat), maka akan diberikan
barokah jual beli bagi keduanya, dan apabila keduanya saling berdusta dan
saling menyembunyikan aibnya maka akan dicabut barokah jual beli dari keduanya”[1]
Dan para ulama telah ijma (sepakat) atas perkara (bolehnya) jual beli, adapun qiyas yaitu dari satu sisi bahwa kebutuhan manusia mendorong kepada perkara jual beli, karena kebutuhan manusia berkaitan dengan apa yang ada pada orang lain baik berupa harga atau sesuaitu yang dihargai (barang dan jasa) dan dia tidak dapat mendapatkannya kecuali dengan menggantinya dengan sesuatu yang lain, maka jelaslah hikmah itu menuntut dibolehkannya jual beli untuik sampai kepada tujuan yang dikehendaki.
Dan para ulama telah ijma (sepakat) atas perkara (bolehnya) jual beli, adapun qiyas yaitu dari satu sisi bahwa kebutuhan manusia mendorong kepada perkara jual beli, karena kebutuhan manusia berkaitan dengan apa yang ada pada orang lain baik berupa harga atau sesuaitu yang dihargai (barang dan jasa) dan dia tidak dapat mendapatkannya kecuali dengan menggantinya dengan sesuatu yang lain, maka jelaslah hikmah itu menuntut dibolehkannya jual beli untuik sampai kepada tujuan yang dikehendaki.
2
3. AKAD JUAL BELI
Akad jual beli
bisa dengan bentuk perkataan maupun perbuatan :
• Bentuk perkataan terdiri dari Ijab yaitu kata yang keluar dari penjual seperti ucapan ” saya jual” dan Qobul yaitu ucapan yang keluar dari pembeli dengan ucapan “saya beli “
• Bentuk perbuatan yaitu muaathoh (saling memberi) yang terdiri dari perbuatan mengambil dan memberi seperti penjual memberikan barang dagangan kepadanya (pembeli) dan (pembeli) memberikan harga yang wajar (telah ditentukan).
Dan kadang bentuk akad terdiri dari ucapan dan perbuatan sekaligus :
Berkata Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah rahimahullah : jual beli Muathoh ada beberapa gambaran
1. Penjual hanya melakukan ijab lafadz saja, dan pembeli mengambilnya seperti ucapan ” ambilah baju ini dengan satu dinar, maka kemudian diambil, demikian pula kalau harga itu dengan sesuatu tertentu seperti mengucapkan “ambilah baju ini dengan bajumu”, maka kemudian dia mengambilnya.
2. Pembeli mengucapkan suatu lafadz sedang dari penjual hanya memberi, sama saja apakah harga barang tersebut sudah pasti atau dalam bentuk suatu jaminan dalam perjanjian.(dihutangkan)
3. Keduanya tidak mengucapkan lapadz apapun, bahkan ada kebiasaan yaitu meletakkan uang (suatu harga) dan mengambil sesuatu yang telah dihargai.
• Bentuk perkataan terdiri dari Ijab yaitu kata yang keluar dari penjual seperti ucapan ” saya jual” dan Qobul yaitu ucapan yang keluar dari pembeli dengan ucapan “saya beli “
• Bentuk perbuatan yaitu muaathoh (saling memberi) yang terdiri dari perbuatan mengambil dan memberi seperti penjual memberikan barang dagangan kepadanya (pembeli) dan (pembeli) memberikan harga yang wajar (telah ditentukan).
Dan kadang bentuk akad terdiri dari ucapan dan perbuatan sekaligus :
Berkata Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah rahimahullah : jual beli Muathoh ada beberapa gambaran
1. Penjual hanya melakukan ijab lafadz saja, dan pembeli mengambilnya seperti ucapan ” ambilah baju ini dengan satu dinar, maka kemudian diambil, demikian pula kalau harga itu dengan sesuatu tertentu seperti mengucapkan “ambilah baju ini dengan bajumu”, maka kemudian dia mengambilnya.
2. Pembeli mengucapkan suatu lafadz sedang dari penjual hanya memberi, sama saja apakah harga barang tersebut sudah pasti atau dalam bentuk suatu jaminan dalam perjanjian.(dihutangkan)
3. Keduanya tidak mengucapkan lapadz apapun, bahkan ada kebiasaan yaitu meletakkan uang (suatu harga) dan mengambil sesuatu yang telah dihargai.
4. RUKUN JUAL BELI
Syaratnya :
1. Ada penjual dan pembeli yang keduanya harus berakal sehat, atas
kemauan sendiri, dewasa/baligh dan tidak mubadzir alias tidak sedang boros.
2. Ada barang atau jasa yang diperjualbelikan dan barang penukar
seperti uang, dinar emas, dirham perak, barang atau jasa. Untuk barang yang
tidak terlihat karena mungkin di tempat lain namanya salam.
3. Ada ijab qabul yaitu adalah ucapan transaksi antara yang menjual
dan yang membeli
3
5. SYARAT SAH JUAL BELI
Sahnya suatu
jual beli bila ada dua unsur pokok yaitu bagi yang beraqad dan (barang) yang
diaqadi, apabila salah satu dari syarat tersebut hilang atau gugur maka tidak
sah jual belinya. Adapun syarat tersebut adalah sbb :
Bagi yang beraqad :
1. Adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada unsur terpaksa tanpa haq (sesuatu yang diperbolehkan) berdasarkan firman Allah Ta’ala ” kecuali jika jual beli yang saling ridha diantara kalian “, dan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda “hanya saja jual beli itu terjadi dengan asas keridhan” (HR. Ibnu Hiban, Ibnu Majah, dan selain keduanya), adapun apabila keterpaksaan itu adalah perkara yang haq (dibanarkan syariah), maka sah jual belinya. Sebagaimana seandainya seorang hakim memaksa seseorang untuk menjual barangnya guna membayar hutangnya, maka meskipun itu terpaksa maka sah jual belinya.
2. Yang beraqad adalah orang yang diperkenankan (secara syariat) untuk melakukan transaksi, yaitu orang yang merdeka, mukallaf dan orang yang sehat akalnya, maka tidak sah jual beli dari anak kecil, bodoh, gila, hamba sahaya dengan tanpa izin tuannya.
(catatan : jual beli yang tidak boleh anak kecil melakukannya transaksi adalah jual beli yang biasa dilakukan oleh orang dewasa seperti jual beli rumah, kendaraan dsb, bukan jual beli yang sifatnya sepele seperti jual beli jajanan anak kecil, ini berdasarkan pendapat sebagian dari para ulama pent)
3. Yang beraqad memiliki penuh atas barang yang diaqadkan atau menempati posisi sebagai orang yang memiliki (mewakili), berdasarkan sabda Nabi kepada Hakim bin Hazam ” Janganlah kau jual apa yang bukan milikmu” (diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Tirmidzi dan dishahihkan olehnya). Artinya jangan engkau menjual seseuatu yang tidak ada dalam kepemilikanmu.
1. Adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada unsur terpaksa tanpa haq (sesuatu yang diperbolehkan) berdasarkan firman Allah Ta’ala ” kecuali jika jual beli yang saling ridha diantara kalian “, dan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda “hanya saja jual beli itu terjadi dengan asas keridhan” (HR. Ibnu Hiban, Ibnu Majah, dan selain keduanya), adapun apabila keterpaksaan itu adalah perkara yang haq (dibanarkan syariah), maka sah jual belinya. Sebagaimana seandainya seorang hakim memaksa seseorang untuk menjual barangnya guna membayar hutangnya, maka meskipun itu terpaksa maka sah jual belinya.
2. Yang beraqad adalah orang yang diperkenankan (secara syariat) untuk melakukan transaksi, yaitu orang yang merdeka, mukallaf dan orang yang sehat akalnya, maka tidak sah jual beli dari anak kecil, bodoh, gila, hamba sahaya dengan tanpa izin tuannya.
(catatan : jual beli yang tidak boleh anak kecil melakukannya transaksi adalah jual beli yang biasa dilakukan oleh orang dewasa seperti jual beli rumah, kendaraan dsb, bukan jual beli yang sifatnya sepele seperti jual beli jajanan anak kecil, ini berdasarkan pendapat sebagian dari para ulama pent)
3. Yang beraqad memiliki penuh atas barang yang diaqadkan atau menempati posisi sebagai orang yang memiliki (mewakili), berdasarkan sabda Nabi kepada Hakim bin Hazam ” Janganlah kau jual apa yang bukan milikmu” (diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Tirmidzi dan dishahihkan olehnya). Artinya jangan engkau menjual seseuatu yang tidak ada dalam kepemilikanmu.
Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa tidak boleh
menjual sesuatu yang bukan miliknya, dan tidak juga dalam kekuasaanya, kemudian
setelah dijual dia beli barang yang lain lagi (yang semisal) dan diberikan
kepada pemiliknya, maka jual beli ini bathil[2]
4
6. JUAL BELI YANG TERLARANG
Allah Ta’ala membolehkan jual
beli bagi hamba-Nya selama tidak melalaikan dari perkara yang lebih penting dan
bermanfaat. Seperti melalaikannya dari ibadah yang wajib atau membuat madharat
terhadap kewajiban lainnya. Ada dua macam jual beli yang dilarang yaitu :[3]
6.1
Jual Beli Ketika Panggilan Adzan
Jual beli tidak sah dilakukan
bila telah masuk kewajiban untuk melakukan shalat Jum’at. Yaitu setelah
terdengar panggilan adzan yang kedua, berdasarkan Firman Allah Ta’ala :“Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari
Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al
Jumu’ah : 9).
Allah melarang jual beli agar
tidak menjadikannya sebagai kesibukan yang menghalanginya untuk melakukan
Shalat Jum’at. Allah mengkhususkan melarang jual beli karena ini adalah perkara
terpenting yang (sering) menyebabkan kesibukan seseorang. Larangan ini
menunjukan makna pengharaman dan tidak sahnya jual beli. Kemudian Allah
mengatakan “dzalikum” (yang demikian itu), yakni yang Aku telah sebutkan
kepadamu dari perkara meninggalkan jual beli dan menghadiri Shalat Jum’at
adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui akan maslahatnya. Maka,
melakukan kesibukan dengan perkara selain jual beli sehingga mengabaikan shalat
Jumat adalah juga perkara yang diharamkan.Demikian juga shalat fardhu lainnya,
tidak boleh disibukkan dengan aktivitas jual beli ataupun yang lainnya setelah
ada panggilan untuk menghadirinya. Allah Ta’ala berfirman “Bertasbih kepada
Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut
nama-Nya di dalamnya, pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan
shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu)
hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu)
supaya Allah memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik
dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya
kepada mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa
batas.” (QS. 24:36-37-38).
5
6.2
Jual Beli Untuk Kejahatan.
Demikian juga Allah melarang
kita menjual sesuatu yang dapat membantu terwujudnya kemaksiatan dan
dipergunakan kepada yang diharamkan Allah. Karena itu, tidak boleh menjual
sirup yang dijadikan untuk membuat khamer karena hal tersebut akan membantu
terwujudnya permusuhan. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala “Janganlah
kalian tolong-menolong dalam perbuatuan dosa dan permusuhan (Ai Maidah : 2)”
Demikian juga tidak boleh menjual persenjataan serta peralatan perang lainnya di waktu terjadi fitnah (peperangan) antar kaum muslimin supaya tidak menjadi penyebab adanya pembunuhan. Allah dan Rasul-Nya telah melarang dari yang demikian.
“Telah jelas dari dalil-dalil syara’ bahwa maksud dari akad jual beli akan menentukan sah atau rusaknya akad tersebut. Maka persenjataan yang dijual seseorang akan bernilai haram atau batil manakala diketahui maksud pembeliaan tersebut adalah untuk membunuh seorang Muslim. Karena hal tesebut berarti telah membantu terwujudnya dosa dan permusuhan. Apabila menjualnya kepada orang yang dikenal bahwa dia adalah Mujahid fi sabilillah maka ini adalah keta’atan dan qurbah. Demikian pula bagi yang menjualnya untuk memerangi kaum muslimin atau memutuskan jalan perjuangan kaum muslimin maka dia telah tolong menolong untuk kemaksiatan.[4]”
Demikian juga tidak boleh menjual persenjataan serta peralatan perang lainnya di waktu terjadi fitnah (peperangan) antar kaum muslimin supaya tidak menjadi penyebab adanya pembunuhan. Allah dan Rasul-Nya telah melarang dari yang demikian.
“Telah jelas dari dalil-dalil syara’ bahwa maksud dari akad jual beli akan menentukan sah atau rusaknya akad tersebut. Maka persenjataan yang dijual seseorang akan bernilai haram atau batil manakala diketahui maksud pembeliaan tersebut adalah untuk membunuh seorang Muslim. Karena hal tesebut berarti telah membantu terwujudnya dosa dan permusuhan. Apabila menjualnya kepada orang yang dikenal bahwa dia adalah Mujahid fi sabilillah maka ini adalah keta’atan dan qurbah. Demikian pula bagi yang menjualnya untuk memerangi kaum muslimin atau memutuskan jalan perjuangan kaum muslimin maka dia telah tolong menolong untuk kemaksiatan.[4]”
6.3 Menjual Budak Muslim kepada Non Muslim.
Allah melarang menjual hamba sahaya muslim
kepada seorang kafir jika dia tidak
membebaskannya. Karena hal
tersebut akan menjadikan budak tersebut hina dan rendah di hadapan orang kafir.
Allah ta’ala telah berfirman “Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada
orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. 4:141).
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Islam itu tinggi dan tidak akan pernah ditinggikan atasnya[5]” Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya
Diharamkan menjual barang di atas penjualan saudaranya, seperti seseorang berkata kepada
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Islam itu tinggi dan tidak akan pernah ditinggikan atasnya[5]” Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya
Diharamkan menjual barang di atas penjualan saudaranya, seperti seseorang berkata kepada
6
orang yang hendak membeli barang
seharga sepuluh, “Aku akan memberimu barang yang seperti itu dengan harga
sembilan”.. Atau perkataan “Aku akan memberimu lebih baik dari itu dengan harga
yang lebih baik pula”. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidaklah sebagian diatara kalian diperkenankan untuk menjual (barang) atas (penjualan) sebagian lainnya.”(Mutafaq alaihi). Juga sabdanya: “Tidaklah seorang menjual di atas jualan saudaranya(Mutfaq‘alaih)”. Demikian juga diharamkan membeli barang di atas pembelian saudaranya. Seperti mengatakan terhadap orang yang menjual dengan harga sembilan : “Saya beli dengan harga sepuluh ”Kini betapa banyak contoh-contoh muamalah yang diharamkan seperti ini terjadi di pasar-pasar kaum muslimin. Maka wajib bagi kita untuk menjauhinya dan melarang manusia dari pebuatan seperti tersebut serta mengingkari segenap pelakunya.
“Tidaklah sebagian diatara kalian diperkenankan untuk menjual (barang) atas (penjualan) sebagian lainnya.”(Mutafaq alaihi). Juga sabdanya: “Tidaklah seorang menjual di atas jualan saudaranya(Mutfaq‘alaih)”. Demikian juga diharamkan membeli barang di atas pembelian saudaranya. Seperti mengatakan terhadap orang yang menjual dengan harga sembilan : “Saya beli dengan harga sepuluh ”Kini betapa banyak contoh-contoh muamalah yang diharamkan seperti ini terjadi di pasar-pasar kaum muslimin. Maka wajib bagi kita untuk menjauhinya dan melarang manusia dari pebuatan seperti tersebut serta mengingkari segenap pelakunya.
6.3
Samsaran
Termasuk jual
beli yang diharamkan adalah jual belinya orang yang bertindak sebagai samsaran,
(yaitu seorang penduduk kota menghadang orang yang datang dari tempat lain
(luar kota), kemudian orang itu meminta kepadanya untuk menjadi perantara dalam
jual belinya, begitupun sebaliknya, pent). Hal ini berdasarkan sabda Nabi
shalallahu ‘alaihi wasallam :“Tidak boleh seorang yang hadir (tinggal di kota)
menjualkan barang terhadap orang yang baadi (orang kampung lain yang dating ke
kota)”“Tidak boleh menjadi Samsar baginya”(yaitu penunjuk jalan yang jadi
perantara penjual dan pemberi)[6].
“Biarkanlah
manusia berusaha sebagian mereka terhadap sebagian yang lain untuk mendapatkan
rizki Allah, Begitu pula tidak boleh bagi orang yang mukim untuk untuk
membelikan barang bagi seorang pendatang[7].
Seperti seorang penduduk kota (mukim) pergi menemui penduduk kampung
(pendatang) dan berkata “Saya akan membelikan barang untukmu atau menjualkan“.
Kecuali bila pendatang itu meminta kepada penduduk kota (yang mukim) untuk
membelikan atau menjualkan barang miliknya, maka ini tidak dilarang”
7
6.4
Jual Beli dengan ‘Inah
Diantara jual beli yang juga
terlarang adalah jual beli dengan cara ‘inah, yaitu menjual sebuah barang
kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian dia membelinya lagi dengan harga
kontan akan tetapi lebih rendah dari harga kredit. Misalnya, seseorang menjual
barang seharga Rp 20.000 dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) dia
membelinya lagi dengan harga Rp 15.000 kontan. Adapun harga Rp 20.000 tetap
dalam hitungan hutang si pembeli sampai batas waktu yang ditentukan. Maka ini
adalah perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk tipu daya yang bisa
mengantarkan kepada riba. Seolah-olah dia menjual dirham-dirham yang
dikreditkan dengan dirham-dirham yang kontan bersamaan dengan adanya perbedaan
(selisih). Sedangkan harga barang itu hanya sekedar tipu daya saja (hilah),
padahal intinya adalah riba.
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Jika kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah’ dan telah sibuk
dengan ekor-ekor sapi (sibuk denngan bercocok tanam), sehingga kalian
meninggalkan jihad, maka Allah akan timpakan kepada kalian kehinaan, dan (Dia)
tidak akan mengangkat kehinaan dari kalian, sampai kalian kembail kepada agama
kalian[8].” dan juga sabdanya “ Akan datang pada manusia
suatu masa yang mereka menghalalkan riba dengan jual beli[9]
“
7. LARANGAN DALAM JUAL BELI
1.Membelibarang di atas harga
pasaran.
2.Membeli barang yang sudah dibeli atau dipesan orang lain.
3.Memjual atau membeli barang dengan cara mengecoh/menipu (bohong).
4.Menimbun barang yang dijual agar harga naik karena dibutuhkan masyarakat.
5.Menghambat orang lain mengetahui harga pasar agar membeli barangnya.
6.Menyakiti penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi.
7.Menyembunyikan cacat barang kepada pembeli.
8.Menjual barang dengan cara kredit dengan imbalan bunga yang ditetapkan.
2.Membeli barang yang sudah dibeli atau dipesan orang lain.
3.Memjual atau membeli barang dengan cara mengecoh/menipu (bohong).
4.Menimbun barang yang dijual agar harga naik karena dibutuhkan masyarakat.
5.Menghambat orang lain mengetahui harga pasar agar membeli barangnya.
6.Menyakiti penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi.
7.Menyembunyikan cacat barang kepada pembeli.
8.Menjual barang dengan cara kredit dengan imbalan bunga yang ditetapkan.
8
9. Menjual atau membeli barang haram.
8. JUAL BELI DENGAN NON MUSLIM
8.1 Membeli barang dari orang kafir
Ketetapan hokum pokok membolehkan orang muslim membeli
apa yang dibutuhkannya dari apa yang dihalalkan oleh ALLAH, baik dari orang
muslim maupun orang kafir. Nabi sendiri pernah membeli dari orang yahudi.
Tetapi ika keengganan orang muslim untuk membeli dari orang muslim lainya tanpa
adanya sebab; baik itu dalam kecurangan, mahalnya harga, danjeleknya barang
yang membuatnya lebih suka membeli dari orang kafir serta lebih mengutamakannya
atas orang muslim tanpa alasan yang benar, maka yang demikian itu jelas
diharamkan. Sebab, yang demikian itu termasuk bentuk loyalitas kepada
orang-orang kafir, meridhai dan mencintai mereka.
Selain itu hal tersebut dapat melemahkan perdagangan
kaum Muslimin dan merusak barang dagangan mereka serta tidak membuatnya laris,
jika seorang Muslim menjadikan hal-hal itu menjadi kebiasaannya. Adapun jika
ada sebab-sebab yang menjadikan dia berpaling seprti yang dikatakan diatas,
hendaklah dia menasehati saudaranya (pedagang)itu dengan memperbaiki kekurangan
tersebu. Apabila dia mau menerima nasihat tersebut, Alhamdullilah, dan jika
tidak, maka dia boleh berpaling darinya menu ke orang lain, sekalipun kepada
orang kafir.
Jika ingin membeli makanan dan minuman dengan orang
kafir yang dapat memperoleh manfaat dalam berinteraksi dengannya dan
jujur.orang non muslim dapat dilakukan tetapi jika kita mengetahui proses
pembuatan dan meyakini bahwa alat memasak yang digunakan bersih dan tidak
pernah digunakan untuk memasak daging haram contohnya babi dan anjing. Tetapi
jika kita masih ragu sebaiknya tidak dilakukan.
8.2 Mengambil riba dari orang kafir
Imam Abu Hanifa berpendapat boleh mengambil riba dari
orang-orang kafir yang tinggal
9
di negeri kafir. Juga membenarkan setiap transaksi
atau muamalah yang membawa manfaat bagi orang Muslim, selama hal itu didasarkan
pada sikap suka sama suka dan tidak di warnai dengan kecurangan dan
penghianatan[10].
Pertama transaksi kerjasama di bidang keuangan dan
pertukaran manfaat antara kita dengan orang-orang kafir itu dibenarkan, selama
memenuhi syarat-syarat transaksi yang di benarkan di dalam syari’at islam.
Kedua, bermuamalah dengan riba itu haram hukumnya, baik yang berlangsung antara
kaum Muslimin an orang-orang kafir secara mutlak, yang tinggal di negeri kafir
maupun tidak[11].
8.3 Laki-laki muslim menjual celana dan pakaian wanita non-Muslim
Seorang Muslim boleh menjual pakain kepada orang-orang
kafir, baik laki-laki maupun perempuan, jika pakaian tersebut menutupi aurat
dan tidak terdapat salib. Dan pakaian laki-laki yang di jualanya itu bukan dari
sutera. Sebab, hokum asal yang ber;laku dalam jual beli adalah BOLEH keculai
jika ada dalil yang melarangnya, baik itu terhadap orang muslim maupun orang
kafir. [12]
8.4 Bisnis antara orang muslim dan orang non muslim
Orang muslim yang bekerja sama dengan orang kafir yang
berkecimpung di bidang bisnis.
Tetapi tdak dalam kebutuhan-kebutuhan primer seperti
beras, biji-bijian, gula, tepung, dan kain serta tidak mengandung hal-hal yang
bertntangan dengan agama sama sekali.
Bisnis yang berupa barang-barang yang bersifat tersier
seperti minyak wangi impor dan kebutuhan-kebutuhan pokok bangunan.Barang-barang
tersebut mendatangan keuntungan yanga banyak di antaranya terdapat keuntungan
dari perbedaan harga. Ada yang mengalami penambahan, ada yang menyusut dan ada
yang mengalami kerusakan yang tidak dapat dimanfaatkan sama sekali. Hal itu
boleh dilakukan apabila tetap mengeluarkan zakat dan
10
dilakukan dengan suka sama suka antara penjual dan
pembeli secara kontan, tidak ada tipu daya
atau sumpah palsu.
11
BAB
III
KESIMPULAN
Jual beli
dengan non muslim dapat dilakukan karena Nabi juga pernah melakukan transaksi
perdagangan dengan non muslim. Tapi sebaiknya jika masih ada pedagang Muslim
yang dapat di percaya dan menjual barang dagangan yang baik. Tetapi jika
seorang muslim enggan membeli suatu barang, makanan, atau minuman dengan sesame
muslim harus dilandasi dengan alasan yang dapat dipertimbangkan misalnya karena
barang dagangannya rusak atau barang yang dijual tidak berkualitas dan
merugikan.
Jika
mengutamakan perdagangan dengan non muslim sejati kita telah mendukung atau
memperkaya orang non muslim. Tetapi jika pedagang muslim masih banyak yang
melakukan kecurangan hal yang dapat kita lakukan terhadap sesama muslim adalah
saling mengiatkan, karena sejatinya keuntungan yang diperoleh hanya besifat
sementara atau duniawi. Sementara ALLAH selalu mengamati hambanya karena hidup
di dunia hanyalah sementara dan kehidupan yang kekal abadi di akhirat.
12
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad bin ‘Abdurrazzaq ad-Duwaisy. 2004 . Fatwa-Fatwa Jual Beli . Bogor:
Pustaka Imam Asy- Syafi’i
Rasjid, H. Sulaiman.2007.Fiqh Islam.Bandung: Sinar Baru Algensindo
Syaikh Muhammad AL-Utsmani.2009.Shahih Fiqih Wanita.Jakarta: Arkamedia
T, Chuzaimah dan Hafiz Anshary AZ. 2002. Problematika
Hukum Islam Kontemporer. Jakarta:
Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan
Sabiq, Sayyid. 1996. Fiqih Sunnah. Damaskus : Darul Fikr
13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar