Selasa, 03 Januari 2012

Makanan


“MAKANAN YANG DIJUAL NON MUSLIM”
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fikih Kontemporer
Dosen:
 











Disusun oleh:
ENDAH. LESTARI
1110016100066
BIOLOGI 3B

PROGRAM STUDY PENDIDIKAN BIOLOGI
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2011

i
KATA PENGANTAR
    
                 Assalamu’alaikum wr. wb
Puji dan syukur hanya untuk Allah SWT, karena Dia-lah Tuhan yang telah menurunkan agama, dan menciptakan alam semesta. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah untuk baginda nabi besar Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya hingga akhir zaman.
Saya menyadari bahwa penulisan makalah yang kami buat ini jauh dari sempurna, akan tetapi dengan kemampuan yang sangat terbatas, saya berusaha semaksial mungkin untuk menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-sebaiknya. Saya  berharap makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.
Dalam penulisan makalah ini saya banyak memperoleh dorongan dan bantuan dari berbagai pihak untuk itu pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih Bapak , selaku dosen mata kuliah Fiqh Kontemporer.
Akhir kata kami panjatkan doa kepada Alllah SWT yang maha kuasa. Mudah-mudahan segala dorongan dan bantuan, baik moril maupun materil yang diberikan semoga mendapat Ridha Allah SWT.
Amin Yaa Robbal Alamin
Wassalamu’alaikum wr. wb

Jakarta, 20 November 2011
Penulis

ii
DAFTAR  ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................................................. ii
BAB I      : PENDAHULUAN....................................................................................................... 1
BAB II    : PEMBAHASAN......................................................................................................... 2
1.Pengertian jual beli...............................................................................................2
2.Hukum jual beli….…........................................................................................... 2
3.Akad Jual Beli…………...…............................................................................... 3
4.Rukun Jual Beli….............................................................................................3
5.Syarat Sah Jual Beli…………............................................................................. 4
6.Jual Beli yang Terlarang………………………..………………………...……..5
7.Larangan dalam Jual Beli……………………………………………………….9
7.Jual Beli Dengan Non Muslim……………………….…………………………9
7.1Membeli Barang Orang Kafir................................................................ 9
7.2Mengambil Riba Dari Orang Kafir...................................................... 10
7.3 Laki-laki muslim menjual celana dan pakaian  wanita non-          Muslim........10
7.4 Bisnis antara orang muslim dan orang non muslim………………...10
BAB III: KESIMPULAN……………………………………………………………………12
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………..13


BAB I
PENDAHULUAN
Ada banyak tuntutan yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim dalam kehidupan di dunia ini, salah satunya adalah keharusan menjalin habulum minallah (hubungan yang baik kepada Allah) dan hablum minannas (hubungan yang baik dengan manusia).  Hal ini ditekankan karena manusia sangat membutuhkan Tuhan dan Tuhan yang sesungguhnya adalah Allah Swt, disamping itu manusia juga tidak bisa hidup sendirian, karenanya ia membutuhkan manusia lain yang dapat berinteraksi secara baik untuk bisa mewujudkan kehidupan yang baik.
            Di dalam Al-Qur’an, Allah Swt berfirman: "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mensekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah terhadap kedua ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, orang yang dalam perjalanan dan hamba sahaya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri" (QS 4:36).Manusia antara yang satu dengan lainnya saling membutuhkan, karena itu seharusnya sesama manusia bisa menjalin hubungan yang sebaik-baiknya. Di dalam ayat di atas, disebutkan contoh-contoh kepada siapa saja manusia harus menjalin hubungan yang sebaik-baiknya, yakni kepada delapan kelompok orang.
Penghargaaan Rasulullah Saw kepada orang yang mengurus anak yatim juga sangat besar, yakni mendapatkan tempat yang dekat dengan beliau di dalam surga sebagaimana dekatnya jari telunjuk dengan jari tengah. Rasulullah Saw juga menyatakan bahwa rumah yang terbaik adalah yang di dalamnya ada anak yatim yang diasuh dan diurus dengan baik, sedangkan rumah yang buruk adalah rumah yang didalamnya ada anak yatim tapi tidak diurus anak itu dengan baik.


1
BAB II
PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN  JUAL BELI
Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya selain itu jual beli adalah menukar suatu barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad). Baqarah : 275
Allah telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia demikian pula Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dalam sunnahnya yang suci beberapa hukum muamalah, karena butuhnya manusia akan hal itu, dan karena butuhnya manusia kepada makanan yang dengannya akan menguatkan tubuh, demikian pula butuhnya kepada pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan sebagainya dari berbagai kepentingan hidup serta kesempurnaanya.
2.      HUKUM JUAL BELI
Allah Ta’ala berfirman : ” tidaklah dosa bagi kalian untuk mencari keutaman (rizki) dari Rabbmu Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Dua orang yang saling berjual beli punya hak untuk saling memilih selama mereka tidak saling berpisah, maka jika keduianya saling jujur dalam jual beli dan menerangkan keadaan barang-barangnya (dari aib dan cacat), maka akan diberikan barokah jual beli bagi keduanya, dan apabila keduanya saling berdusta dan saling menyembunyikan aibnya maka akan dicabut barokah jual beli dari keduanya”[1]
           Dan para ulama telah ijma (sepakat) atas perkara (bolehnya) jual beli, adapun qiyas yaitu dari satu sisi bahwa kebutuhan manusia mendorong kepada perkara jual beli, karena kebutuhan manusia berkaitan dengan apa yang ada pada orang lain baik berupa harga atau sesuaitu yang dihargai (barang dan jasa) dan dia tidak dapat mendapatkannya kecuali dengan menggantinya dengan sesuatu yang lain, maka jelaslah hikmah itu menuntut dibolehkannya jual beli untuik sampai kepada tujuan yang dikehendaki.
2

3.      AKAD JUAL BELI
Akad jual beli bisa dengan bentuk perkataan maupun perbuatan :
• Bentuk perkataan terdiri dari Ijab yaitu kata yang keluar dari penjual seperti ucapan ” saya jual” dan Qobul yaitu ucapan yang keluar dari pembeli dengan ucapan “saya beli “
• Bentuk perbuatan yaitu muaathoh (saling memberi) yang terdiri dari perbuatan mengambil dan memberi seperti penjual memberikan barang dagangan kepadanya (pembeli) dan (pembeli) memberikan harga yang wajar (telah ditentukan).
Dan kadang bentuk akad terdiri dari ucapan dan perbuatan sekaligus :
Berkata Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah rahimahullah : jual beli Muathoh ada beberapa gambaran
1. Penjual hanya melakukan ijab lafadz saja, dan pembeli mengambilnya seperti ucapan ” ambilah baju ini dengan satu dinar, maka kemudian diambil, demikian pula kalau harga itu dengan sesuatu tertentu seperti mengucapkan “ambilah baju ini dengan bajumu”, maka kemudian dia mengambilnya.
2. Pembeli mengucapkan suatu lafadz sedang dari penjual hanya memberi, sama saja apakah harga barang tersebut sudah pasti atau dalam bentuk suatu jaminan dalam perjanjian.(dihutangkan)
3. Keduanya tidak mengucapkan lapadz apapun, bahkan ada kebiasaan yaitu meletakkan uang (suatu harga) dan mengambil sesuatu yang telah dihargai.
4.      RUKUN JUAL BELI
Syaratnya :
1.      Ada penjual dan pembeli yang keduanya harus berakal sehat, atas kemauan sendiri, dewasa/baligh dan tidak mubadzir alias tidak sedang boros.
2.      Ada barang atau jasa yang diperjualbelikan dan barang penukar seperti uang, dinar emas, dirham perak, barang atau jasa. Untuk barang yang tidak terlihat karena mungkin di tempat lain namanya salam.
3.      Ada ijab qabul yaitu adalah ucapan transaksi antara yang menjual dan yang membeli
3
5.      SYARAT SAH JUAL BELI
Sahnya suatu jual beli bila ada dua unsur pokok yaitu bagi yang beraqad dan (barang) yang diaqadi, apabila salah satu dari syarat tersebut hilang atau gugur maka tidak sah jual belinya. Adapun syarat tersebut adalah sbb :
Bagi yang beraqad :
1. Adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada unsur terpaksa tanpa haq (sesuatu yang diperbolehkan) berdasarkan firman Allah Ta’ala ” kecuali jika jual beli yang saling ridha diantara kalian “, dan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda “hanya saja jual beli itu terjadi dengan asas keridhan” (HR. Ibnu Hiban, Ibnu Majah, dan selain keduanya), adapun apabila keterpaksaan itu adalah perkara yang haq (dibanarkan syariah), maka sah jual belinya. Sebagaimana seandainya seorang hakim memaksa seseorang untuk menjual barangnya guna membayar hutangnya, maka meskipun itu terpaksa maka sah jual belinya.
2. Yang beraqad adalah orang yang diperkenankan (secara syariat) untuk melakukan transaksi, yaitu orang yang merdeka, mukallaf dan orang yang sehat akalnya, maka tidak sah jual beli dari anak kecil, bodoh, gila, hamba sahaya dengan tanpa izin tuannya.
(catatan : jual beli yang tidak boleh anak kecil melakukannya transaksi adalah jual beli yang biasa dilakukan oleh orang dewasa seperti jual beli rumah, kendaraan dsb, bukan jual beli yang sifatnya sepele seperti jual beli jajanan anak kecil, ini berdasarkan pendapat sebagian dari para ulama pent)
3. Yang beraqad memiliki penuh atas barang yang diaqadkan atau menempati posisi sebagai orang yang memiliki (mewakili), berdasarkan sabda Nabi kepada Hakim bin Hazam ” Janganlah kau jual apa yang bukan milikmu” (diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Tirmidzi dan dishahihkan olehnya). Artinya jangan engkau menjual seseuatu yang tidak ada dalam kepemilikanmu.
Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa tidak boleh menjual sesuatu yang bukan miliknya, dan tidak juga dalam kekuasaanya, kemudian setelah dijual dia beli barang yang lain lagi (yang semisal) dan diberikan kepada pemiliknya, maka jual beli ini bathil[2]
4
6.      JUAL BELI YANG TERLARANG
Allah Ta’ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya selama tidak melalaikan dari perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Seperti melalaikannya dari ibadah yang wajib atau membuat madharat terhadap kewajiban lainnya. Ada dua macam jual beli yang dilarang yaitu :[3]
6.1  Jual Beli Ketika Panggilan Adzan
Jual beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk melakukan shalat Jum’at. Yaitu setelah terdengar panggilan adzan yang kedua, berdasarkan Firman Allah Ta’ala :“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9).
Allah melarang jual beli agar tidak menjadikannya sebagai kesibukan yang menghalanginya untuk melakukan Shalat Jum’at. Allah mengkhususkan melarang jual beli karena ini adalah perkara terpenting yang (sering) menyebabkan kesibukan seseorang. Larangan ini menunjukan makna pengharaman dan tidak sahnya jual beli. Kemudian Allah mengatakan “dzalikum” (yang demikian itu), yakni yang Aku telah sebutkan kepadamu dari perkara meninggalkan jual beli dan menghadiri Shalat Jum’at adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui akan maslahatnya. Maka, melakukan kesibukan dengan perkara selain jual beli sehingga mengabaikan shalat Jumat adalah juga perkara yang diharamkan.Demikian juga shalat fardhu lainnya, tidak boleh disibukkan dengan aktivitas jual beli ataupun yang lainnya setelah ada panggilan untuk menghadirinya. Allah Ta’ala berfirman “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. 24:36-37-38).
5
6.2  Jual Beli Untuk Kejahatan.
Demikian juga Allah melarang kita menjual sesuatu yang dapat membantu terwujudnya kemaksiatan dan dipergunakan kepada yang diharamkan Allah. Karena itu, tidak boleh menjual sirup yang dijadikan untuk membuat khamer karena hal tersebut akan membantu terwujudnya permusuhan. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala “Janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatuan dosa dan permusuhan (Ai Maidah : 2)”
Demikian juga tidak boleh menjual persenjataan serta peralatan perang lainnya di waktu terjadi fitnah (peperangan) antar kaum muslimin supaya tidak menjadi penyebab adanya pembunuhan. Allah dan Rasul-Nya telah melarang dari yang demikian.
“Telah jelas dari dalil-dalil syara’ bahwa maksud dari akad jual beli akan menentukan sah atau rusaknya akad tersebut. Maka persenjataan yang dijual seseorang akan bernilai haram atau batil manakala diketahui maksud pembeliaan tersebut adalah untuk membunuh seorang Muslim. Karena hal tesebut berarti telah membantu terwujudnya dosa dan permusuhan. Apabila menjualnya kepada orang yang dikenal bahwa dia adalah Mujahid fi sabilillah maka ini adalah keta’atan dan qurbah. Demikian pula bagi yang menjualnya untuk memerangi kaum muslimin atau memutuskan jalan perjuangan kaum muslimin maka dia telah tolong menolong untuk kemaksiatan.[4]
6.3 Menjual Budak Muslim kepada Non Muslim.
 Allah melarang menjual hamba sahaya muslim kepada seorang kafir jika dia tidak
membebaskannya. Karena hal tersebut akan menjadikan budak tersebut hina dan rendah di hadapan orang kafir. Allah ta’ala telah berfirman “Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. 4:141).
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Islam itu tinggi dan tidak akan pernah ditinggikan atasnya[5]” Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya
Diharamkan menjual barang di atas penjualan saudaranya, seperti seseorang berkata kepada
6
orang yang hendak membeli barang seharga sepuluh, “Aku akan memberimu barang yang seperti itu dengan harga sembilan”.. Atau perkataan “Aku akan memberimu lebih baik dari itu dengan harga yang lebih baik pula”. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidaklah sebagian diatara kalian diperkenankan untuk menjual (barang) atas (penjualan) sebagian lainnya.”(Mutafaq alaihi). Juga sabdanya: “Tidaklah seorang menjual di atas jualan saudaranya(Mutfaq‘alaih)”. Demikian juga diharamkan membeli barang di atas pembelian saudaranya. Seperti mengatakan terhadap orang yang menjual dengan harga sembilan : “Saya beli dengan harga sepuluh ”Kini betapa banyak contoh-contoh muamalah yang diharamkan seperti ini terjadi di pasar-pasar kaum muslimin. Maka wajib bagi kita untuk menjauhinya dan melarang manusia dari pebuatan seperti tersebut serta mengingkari segenap pelakunya.
6.3  Samsaran
Termasuk jual beli yang diharamkan adalah jual belinya orang yang bertindak sebagai samsaran, (yaitu seorang penduduk kota menghadang orang yang datang dari tempat lain (luar kota), kemudian orang itu meminta kepadanya untuk menjadi perantara dalam jual belinya, begitupun sebaliknya, pent). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam :“Tidak boleh seorang yang hadir (tinggal di kota) menjualkan barang terhadap orang yang baadi (orang kampung lain yang dating ke kota)”“Tidak boleh menjadi Samsar baginya”(yaitu penunjuk jalan yang jadi perantara penjual dan pemberi)[6].
“Biarkanlah manusia berusaha sebagian mereka terhadap sebagian yang lain untuk mendapatkan rizki Allah, Begitu pula tidak boleh bagi orang yang mukim untuk untuk membelikan barang bagi seorang pendatang[7]. Seperti seorang penduduk kota (mukim) pergi menemui penduduk kampung (pendatang) dan berkata “Saya akan membelikan barang untukmu atau menjualkan“. Kecuali bila pendatang itu meminta kepada penduduk kota (yang mukim) untuk membelikan atau menjualkan barang miliknya, maka ini tidak dilarang”

7
6.4  Jual Beli dengan ‘Inah
Diantara jual beli yang juga terlarang adalah jual beli dengan cara ‘inah, yaitu menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari harga kredit. Misalnya, seseorang menjual barang seharga Rp 20.000 dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi dengan harga Rp 15.000 kontan. Adapun harga Rp 20.000 tetap dalam hitungan hutang si pembeli sampai batas waktu yang ditentukan. Maka ini adalah perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk tipu daya yang bisa mengantarkan kepada riba. Seolah-olah dia menjual dirham-dirham yang dikreditkan dengan dirham-dirham yang kontan bersamaan dengan adanya perbedaan (selisih). Sedangkan harga barang itu hanya sekedar tipu daya saja (hilah), padahal intinya adalah riba.
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah’ dan telah sibuk dengan ekor-ekor sapi (sibuk denngan bercocok tanam), sehingga kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan timpakan kepada kalian kehinaan, dan (Dia) tidak akan mengangkat kehinaan dari kalian, sampai kalian kembail kepada agama kalian[8].”  dan juga sabdanya “ Akan datang pada manusia suatu masa yang mereka menghalalkan riba dengan jual beli[9]
7.      LARANGAN DALAM JUAL BELI
1.Membelibarang di atas harga pasaran.
2.Membeli barang yang sudah dibeli atau dipesan orang lain.
3.Memjual atau membeli barang dengan cara mengecoh/menipu (bohong).
4.Menimbun barang yang dijual agar harga naik karena dibutuhkan masyarakat.
5.Menghambat orang lain mengetahui harga pasar agar membeli barangnya.
6.Menyakiti penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi.
7.Menyembunyikan cacat barang kepada pembeli.
8.Menjual barang dengan cara kredit dengan imbalan bunga yang ditetapkan.
8

9. Menjual atau membeli barang haram.
8.      JUAL BELI DENGAN NON MUSLIM
8.1  Membeli barang dari orang kafir
Ketetapan hokum pokok membolehkan orang muslim membeli apa yang dibutuhkannya dari apa yang dihalalkan oleh ALLAH, baik dari orang muslim maupun orang kafir. Nabi sendiri pernah membeli dari orang yahudi. Tetapi ika keengganan orang muslim untuk membeli dari orang muslim lainya tanpa adanya sebab; baik itu dalam kecurangan, mahalnya harga, danjeleknya barang yang membuatnya lebih suka membeli dari orang kafir serta lebih mengutamakannya atas orang muslim tanpa alasan yang benar, maka yang demikian itu jelas diharamkan. Sebab, yang demikian itu termasuk bentuk loyalitas kepada orang-orang kafir, meridhai dan mencintai mereka.
Selain itu hal tersebut dapat melemahkan perdagangan kaum Muslimin dan merusak barang dagangan mereka serta tidak membuatnya laris, jika seorang Muslim menjadikan hal-hal itu menjadi kebiasaannya. Adapun jika ada sebab-sebab yang menjadikan dia berpaling seprti yang dikatakan diatas, hendaklah dia menasehati saudaranya (pedagang)itu dengan memperbaiki kekurangan tersebu. Apabila dia mau menerima nasihat tersebut, Alhamdullilah, dan jika tidak, maka dia boleh berpaling darinya menu ke orang lain, sekalipun kepada orang kafir.
Jika ingin membeli makanan dan minuman dengan orang kafir yang dapat memperoleh manfaat dalam berinteraksi dengannya dan jujur.orang non muslim dapat dilakukan tetapi jika kita mengetahui proses pembuatan dan meyakini bahwa alat memasak yang digunakan bersih dan tidak pernah digunakan untuk memasak daging haram contohnya babi dan anjing. Tetapi jika kita masih ragu sebaiknya tidak dilakukan.
8.2  Mengambil riba dari orang kafir
Imam Abu Hanifa berpendapat boleh mengambil riba dari orang-orang kafir yang tinggal
9
di negeri kafir. Juga membenarkan setiap transaksi atau muamalah yang membawa manfaat bagi orang Muslim, selama hal itu didasarkan pada sikap suka sama suka dan tidak di warnai dengan kecurangan dan penghianatan[10].
Pertama transaksi kerjasama di bidang keuangan dan pertukaran manfaat antara kita dengan orang-orang kafir itu dibenarkan, selama memenuhi syarat-syarat transaksi yang di benarkan di dalam syari’at islam. Kedua, bermuamalah dengan riba itu haram hukumnya, baik yang berlangsung antara kaum Muslimin an orang-orang kafir secara mutlak, yang tinggal di negeri kafir maupun tidak[11].
8.3  Laki-laki muslim menjual celana dan pakaian  wanita non-Muslim
Seorang Muslim boleh menjual pakain kepada orang-orang kafir, baik laki-laki maupun perempuan, jika pakaian tersebut menutupi aurat dan tidak terdapat salib. Dan pakaian laki-laki yang di jualanya itu bukan dari sutera. Sebab, hokum asal yang ber;laku dalam jual beli adalah BOLEH keculai jika ada dalil yang melarangnya, baik itu terhadap orang muslim maupun orang kafir. [12]
8.4  Bisnis antara orang muslim dan orang non muslim
Orang muslim yang bekerja sama dengan orang kafir yang berkecimpung di bidang bisnis.
Tetapi tdak dalam kebutuhan-kebutuhan primer seperti beras, biji-bijian, gula, tepung, dan kain serta tidak mengandung hal-hal yang bertntangan dengan agama sama sekali.
Bisnis yang berupa barang-barang yang bersifat tersier seperti minyak wangi impor dan kebutuhan-kebutuhan pokok bangunan.Barang-barang tersebut mendatangan keuntungan yanga banyak di antaranya terdapat keuntungan dari perbedaan harga. Ada yang mengalami penambahan, ada yang menyusut dan ada yang mengalami kerusakan yang tidak dapat dimanfaatkan sama sekali. Hal itu boleh dilakukan apabila tetap mengeluarkan zakat dan
                                                                                                                                                             10
dilakukan dengan suka sama suka antara penjual dan pembeli secara kontan, tidak ada tipu daya
atau sumpah palsu.


















11
BAB III
KESIMPULAN
Jual beli dengan non muslim dapat dilakukan karena Nabi juga pernah melakukan transaksi perdagangan dengan non muslim. Tapi sebaiknya jika masih ada pedagang Muslim yang dapat di percaya dan menjual barang dagangan yang baik. Tetapi jika seorang muslim enggan membeli suatu barang, makanan, atau minuman dengan sesame muslim harus dilandasi dengan alasan yang dapat dipertimbangkan misalnya karena barang dagangannya rusak atau barang yang dijual tidak berkualitas dan merugikan.
Jika mengutamakan perdagangan dengan non muslim sejati kita telah mendukung atau memperkaya orang non muslim. Tetapi jika pedagang muslim masih banyak yang melakukan kecurangan hal yang dapat kita lakukan terhadap sesama muslim adalah saling mengiatkan, karena sejatinya keuntungan yang diperoleh hanya besifat sementara atau duniawi. Sementara ALLAH selalu mengamati hambanya karena hidup di dunia hanyalah sementara dan kehidupan yang kekal abadi di akhirat.








12
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad bin ‘Abdurrazzaq ad-Duwaisy. 2004 . Fatwa-Fatwa Jual Beli . Bogor: Pustaka Imam     
       Asy-   Syafi’i
Rasjid, H. Sulaiman.2007.Fiqh Islam.Bandung: Sinar Baru Algensindo
Syaikh Muhammad AL-Utsmani.2009.Shahih Fiqih Wanita.Jakarta: Arkamedia
T, Chuzaimah dan Hafiz Anshary AZ. 2002. Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan
Sabiq, Sayyid. 1996. Fiqih Sunnah. Damaskus : Darul Fikr















13



[1]Abu Dawud dan Nasa’i, dan shahihkan oleh Syaikh Al Bany dalam shahih Jami no. 2886
[2]Al Wazir Ibnu Mughirah fiqih islam 291
[3]Syaikh Shaleh bin Fauzan Abdullah Alu Fauzan
[4]Ibnul Qoyim 302
[5]shahih dalam Al Irwa’ : 1268, Shahih Al Jami’ : 2778
[6]Ibnu Abbas Radhiallahu anhu
[7]Shahih Tirmidzi, 977, Shahih Al Jami’ 8603”
[8]Silsilah As Shahihah : 11, Shahih Abu Dawud : 2956
[9]Hadits Dha’if , dilemahkan oleh Al Albany dalam Ghayatul Maram : 13
[10]Majalah al-Ummah yang terbit di Doha (Qatar) pada edis bulan Sya’ban 1420 H (juni 1982)
[11]ahmad bin abdurrazzag ad-Duwaisy 2009 hal 18-19) fatwa jual beli
[12]Ibid hal.19
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar