Selasa, 03 Januari 2012

vaksinasi polio


MAKALAH
Vaksinasi Polio menurut pandangan Islam
 Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas UTS mata kuliah Islam dan Persoalan Kontemporer



Disusun oleh:
Elsa Suci Mutiara (109016100017)
Biologi 5 A




JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2011

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji dan syukur kepada Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat dan Petunjuk-Nya sehingga makalah Islam dan Persoalan Kontemporer ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.

Terima kasih kami ucapkan kepada kedua orang tua kami yang senantiasa mendukung kami, baik secara materi maupun non materi, Dosen pembimbing mata kuliah Islam dan Persoalan Kontemporer DR. Dimyati, M.Ag dan pihak-pihak lain yang tidak dapat kami sebutkan namanya satu persatu.

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas perkuliahan Islam dan Persoalan Kontemporer dan untuk menginformasikan materi mengenai Vaksin polio menurut pandangan Islam.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis khususnya. Kami menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk kemajuan di masa mendatang.

 

 

 

Jakarta, November 2011

 

 

 

Tim Penyusun











BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Vaksinasi bertujuan untuk mencegah penyakit yang disebabkan infeksi dan merupakan strategi pengobatan yang berhasil pada abad ini. Vaksin konvensional secara rutin sangat efektif digunakan dalam pencegahan sejumlah penyakit yang disebabkan oleh infeksi. Keberhasilannya dibuktikan pada tahun 1970 dimana vaksin dapat membasmi penyakit cacar air di seluruh dunia.[1]
Perkembangan yang pesat pada teknologi vaksin baru, dapat dilihat dari:
1.      Peningkatan kualitas vaksin
2.      Pengembangan vaksin untuk penyakit-penyakit yang saat ini belum tersedia vaksinnya.
Bioteknologi modern mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam pengembangan vaksin terutama mengenai struktur molekuler dari patogen-patogen dan kemajuan pesat dalam ilmu imunologi selama beberapa dekade terakhir, demikian juga identifikasi antigen protektif sehingga penggunaan vaksin akan lebih rasional.
Tujuan utama dari teknologi vaksin modern adalah untuk memenhi persyaratan vaksin yang ideal dengan mengekspresikan epitop-epitop dan atau mengisolasi antigen-antigen yang memberi respon imun efektif dan mengeliminasi struktur yang menyebabkan efek yang tidak diharapkan sehingga dapat diperoleh produk yang lebih aman dan berkhasiat.
Vaksin yang ideal harus memenuhi paling tidak memenuhi persyaratan beriikut ini:
1.      Memiliki efisiensi 100% terhadap semua tingkatan umur.
2.      Memberikan proteksi yang lama setelah pemberiannya.
3.      Tidak menyebabkan reaksi yang merugikan.
4.      Stabil pada berbagai kondisi.
5.      Mudah digunakan dan lebih disukai dalam bentuk oral.
6.      Tersedia dalam jumlah yang tidak terbatas.
7.      Murah.



B. Rumusan masalah
Makalah ini mencoba menelusuri permasalahan yang timbul di kehidupan masyarakat, diantaranya:
1.      Apa yang dimaksud dengan vaksin?
2.      Apa yang dimaksud dengan vaksin polio?
3.      Apa saja dalil hukum vaksin polio?
4.      Bagaimana tinjauan aspek kesehatan mengenai vaksin polio?
5.      Bagaimana tinjauan Islam memandang vaksin polio?
6.      Bagaimana pendapat-pendapat ulama sekitar vaksinasi polio pada anak?

C. Tujuan
Makalah ini disusun untuk menginformasikan hal- hal yang berkaitan dengan perkuliahan Islam dan Persoalan Kontemporer dan untuk menginformasikan materi mengenai cara Islam memandang vaksin polio yang telah lama digunakan di Indonesia khususnya.



















BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian
Tentang Imunisasi Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), imunisasi diartikan “pengebalan” (terhadap penyakit). Kalau dalam istilah kesehatan, imunisasi diartikan pemberian vaksin untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu. Biasanya imunisasi bisa diberikan dengan cara disuntikkan maupun diteteskan pada mulut anak balita (bawah lima tahun). Vaksin adalah bibit penyakit (misal cacar) yang sudah dilemahkan, digunakan untuk vaksinasi.[2]
Kekebalan atau imunitas yang diperoleh akibat kesembuhan dari suatu penyakit infeksi seperti cacar disebut kekebalan aktif, karena hal itu bergantung pada respon sisten kekebalan orang yang terinfeksi itu, kekebalan tersebut didapatkan secara alamiah.[3] Vaksin membantu tubuh untuk menghasilkan antibodi. Antibodi ini berfungsi melindungi terhadap penyakit.
Vaksin tidak hanya menjaga agar anak tetap sehat, tetapi juga membantu membasmi penyakit yang serius yang timbul pada masa kanak-kanak. Imunisasi memiliki beberapa jenis, di antaranya Imunisasi BCG, Imunisasi DPT, Imunisasi DT, Imunisasi TT, imunisasi Campak, Imunisasi MMR, Imunisasi Hib, Imunisasi Varicella, Imunisasi HBV, Imunisasi Pneumokokus Konjugata.
Terbuat dari virus yang telah dilemahkan dengan menggunakan bahan tambahan seperti formaldehid, dan thymerosal. Tujuan dari vaksinasi adalah menghasilkan imunitas pada subjek tanpa mengalami komplikasi dari infeksi alami. Vaksin diambil dari virus dan bakteri utuh, atau komponen antigeniknya (aseluler).[4]         
B.     Tinjauan Aspek Kesehatan

Pembuat vaksin membutuhkan lisensi untuk memproduksi dan mendistribusikan vaksin. Lisensi ini dikeluarkan oleh Dewan Pengawas Nasional setelah dilakukannya inspeksi terhadap fasilitas produksi, peninjauan dokumentasi proses produksi dan data keamanan serta evaluasi terhadap manfaat produk.
Persyaratan kualitas yang harus dipenuhi oleh vaksin telah dirancang dan dipublikasikan oleh WHO. Pengujian-pengujian untuk menilai apakah lot vaksin dan produk antaranya memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut dilakukan pada suatu departemen kontrol kualitas yang independen.
Pemberian lisensi vaksin didahului dengan tahap pra pemasaran. Dokumentasi dan uraian yang rinci terhadap studi klinis yang diusulkan disamapaikan untuk memperoleh izin Departeme Nasional yang berwenang. Otoritas lokal menjadi bagian dari pusat klinik dimana studi tersebut dilakukan. Setelah studi uji klinis secara keseluruhan berhasil dimana manfaat dan keamanannya dinilai dan dicatat didalam laporan resmi, tahap pemberian lisensi terhadap vaksin dimulai.[5]
Vaksin secara umum cukup aman. Keuntungan perlindungan yang diberikan vaksin jauh lebih besar daripada efek samping yang mungkin timbul. Dengan adanya vaksin maka banyak penyakit masa kanak-kanak yang serius, yang sekarang ini sudah jarang ditemukan. Jadi, imunisasi merupakan penemuan kedokteran yang sangat bagus dan manfaatnya besar sekali dalam membentengi diri dari berbagai penyakit kronis, padahal biayanya relatif murah.
Prinsip vaksinasi dinyatakan sebagai suatu infeksi yang sedemikian rupa sehingga mekanisme pertahanan khusus yang alami dari inang akan teraktivasi melawan patogen, tetapi inang akan tetap bebas terhadap penyakit yang biasanya dihasilkan dari infeksi alami. Hal ini dipengaruhi oleh komponen antigen yang mengandung patogen serta turunan dari patogen atau yang berhubungan dengan patogen.
Keberhasilan vaksinasi tergantung pada induksi memori imunologi yang berlangsung lama. Vaksinasi juga dihubungkan dengan imunisasi aktif, sebab sistem imun inang diaktifkan untuk merespon infeksi melalui respon imun humoral dan seluler, yang menghasilkan kekebalan yang diinginkan terhadap patogen tertentu. Pada umumnya respon imun mempunyai spesifisitas yang tinggi, diskriminatif tidak hanya antara spesies patogen tetapi seringkali antara strain yang berbeda dalam satu spesies.[6]
Adapun polio merupakan penyakit infeksi yang menyebabkan kelumpuhan pada kaki. Penyakit ini disebabkan oleh  Poliovirus (Genus enterovirus)  tipe 1, 2, dan 3 yang kesemua tipe tersebut dapat diisolasi dari hampir semua kelumpuhan. Tipe 3 lebih jarang terjadi, demikian pula dengan tipe yang ke 2, berbanding terbalik dengan tipe 1 yang paling sering menyebabkan kejadian yang luar biasa. Sebagian besar kasus Vaccine associated disebabkan oleh tipe 2 dan 3.
Masa inkubasi umumnya terjadi 1-14 hari untuk kasus paralitik dengan rentang waktu antara 3-35 hari. Reservoir satu-satunya adalah manusia, dan sumber penularan biasanya penderita tanpa gejala (innapparent infection) terutama pada anak-anak. Penularan terutama terjadi dari orang-orang melalui orofecal, virus lebih mudah dideteksi dari tinja, dalam jangka waktu panjang di bandingkan dari sekret tenggorokan. Di daerah dengan sanitasi lingkungan yang baik, penularan lebih sering terjadi melalui sekret faring daripada melalui rute orofecal.
Cara pencegahannya yaitu dengan memberikan imunisasi polio (OPV / Oral Polio Vaccine) yang sangat efektif memproduksi antibodi terhadap virus polio. Satu dosis OPV menimbulkan kekebalan terhadap ketiga tipe virus polio, pada sekitar 50% penerima vaksin dengan 3 dosis OPV, 95% penerima vaksin akan terlindungi dari ancaman poliomielitis. Diperkirakan dapat bertahan seumur hidup. Sedangkan dosis keempat akan meningkatkan serokonversi. Disamping itu, virus yang terdapat pada OPV dapat mengimunisasi orang-orang disekitarnya dengan cara penyebaran sekunder. Hal ini dapat memutuskan rantai penularan polio.

C.    Vaksin dalam Pandangan Islam

Ada kaidah usul fiqh yang mengatakan bahwa mencegah kemudharatan lebih didahulukan daripada mengambil manfaatnya. Demikian alasan yang dijadikan dasar hukum pengambilan keputusan terhadap kehalalan vaksin polio sekalipun diketahui bahwa vaksin tersebut disediakan dari bahan yang tidak diperkenankan dalam Islam.
Namun demikian kita tidak boleh hanya bertahan pada kondisi darurat, melainkan juga melakukan usaha untuk perbaikan. Sudah sekian banyak Pharmacist muslim lahir di Indonesia dan kita sudah memiliki pabrik vaksin sendiri di Bandung yaitu Biofarma tentunya sudah tidak ada hal yang menjadikan kita senantiasa pada kondisi darurat. Jumlah balita di Indonesia pada tahun 2005 sebesar 24 juta jiwa, di mana 90% adalam muslim yang butuh vaksinasi yang halal dan aman dari sisi syar’i. Tentunya kita tidak ingin dalam tubuh dan aliran darah balita kita mengalir unsur-unsur haram.
Berdasarkan surat Menteri Kesehatan RI Nomor: 1192/MENKES/IX/2002, tanggal 24 September 2002, serta penjelasan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan, Direktur Bio Farma, Badan POM, LP POM-MUI, pada rapat Komisi Fatwa, Selasa, 1 Sya’ban 1423 / 8 Oktober 2002; dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.      Pemerintah saat ini sedang berupaya melakukan pembasmian penyakit polio dari masyarakat secara serentak dengan cara pemberian dua tetes vaksin Polio oral (melalui saluran pencernaan).
2.      Penyakit (virus) Polio, jika tidak ditanggulangi, akan menyebabkan cacat fisik (kaki pincang) pada mereka yang menderitanya.
3.      Terdapat sejumlah anak balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistem kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin jenis suntik).
4.      Jika anak-anak yang menderita immunocompromise tersebut tidak diimunisasi maka mereka akan menderita penyakit Polio serta sangat dikhawatirkan pula mereka akan menjadi sumber penyebaran virus.
5.      Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi.
6.      Sampai saat ini belum ada IPV jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut dan jika diproduksi sendiri maka diperlukan investasi (biaya/modal) sangat besar sementara kebutuhannya sangat terbatas. [7]

D.    Dalil - Dalil
Beberapa ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad saw yang dapat dijadikan sandaran untuk menghukumi masalah vaksin polio adalah sebagai berikut:

(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ÷ƒr'Î/ n<Î) Ïps3è=ök­J9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ  
“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,…”[8]


عَنْ جَابِرِ عَنْ رَسُوْلِ الّلهِ صَلَّى الّلهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ, أَ نَّهُ قَالَ لِكُلِّ دَاءٍ دَ وَاءٌفَإِ ذَا اَصِيْبَ دَوَاءٌ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْ نِ الّلهِ . (رواه مسلم و احمد والسائي و اللفظ لمسل)    
                         
 “Diriwayatkan dari Jabir, dari Rasulullah saw bahwasanya beliau bersabda: setiap penyakit ada obatnya, maka penyakit telah dikenai obat, semoga sembuh dengan izin Allah”. (HR. Muslim, Ahmad, & Nasa’i).

عَنْ أَبِيْ الدَّرْدَاءِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلِ الّلهِ صَلَّى الّلهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ, اِنَّ اللّهَ اَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّ وَاءَ وَجَعَلَ     
 لِكُلِّ دَاءٍ وَدَ وَا ءً فَتَدا وَوْا وَلاَتَدَاوَوْا بِحَرَامِ. (رواه ابو داوود) 
                                                                                       
 “Diriwayatkan dari Abu Darda, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan bagi setiap penyakit akan obatnya. Maka hendaklah kamu berobat, tetapi janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR. Abu Dawud).[9]

E.   Analisis Hukum
Untuk sampai kepada status hukum imunisasi khususnya vaksin polio yang diindikasikan mengandung asam amino binatang babi di atas, kita harus melihat dari segi hukum islam.
a.       Masalah Istihalah
Maksud Istihalah di sini adalah berubahnya suatu benda yang najis atau haram menjadi benda lain yang berbeda nama dan sifatnya. Seperti khamr berubah menjadi cuka, bai menjadi garam, minyak menjadi sabun, dan sebagainya. Apakah benda najis yang telah berubah nama dan sifatnya tadi bisa menjadi suci? Masalah ini diperselisihkan ulama, ada beberapa alasan bahwa perubahan tersebut bisa menjadikannya suci, dengan dalil-dalil berikut :
a)      Ijma’ (kesepakatan) ahli ilmu bahwa khomr apabila berubah menjadi cuka maka menjadi suci.
b)      Pendapat mayoritas ulama bahwa kulit bangkai bisa suci dengan disamak, berdasarkan sabda Nabi “ Kulit bangkai jika disamak maka ia menjadi suci.”
c)      Benda-benda baru tersebut – setelah perubahan – hukum asalnya adalah suci dan halal, tidak ada dalil yang menajiskan dan mengharamkannya. Alangkah bagusnya ucapan Imam Ibnul-Qoyyim : “Sesungguhnya benda suci apabila berubah menjadi najis maka hukumnya najis, seperti air dan makanan apabila telah berubah menjadi air seni dan kotoran. Kalau benda suci bisa berubah najis, lantas bagaimana mungkin benda najis tidak bisa berubah menjadi suci? Allah telah mengeluarkan benda suci dari kotoran dan benda kotor dari suci.
Benda asal bukanlah patokan. Akan tetapi, yang menjadi patokan adalah sifat benda tersebut sekarang. Mustahil benda tetap dihukumi najis padahal nama dan sifatnya telah tidak ada, padahal hukum itu mengikuti nama dan sifatnya.
b.      Masalah Istihlak
Maksud Istihlak di sini adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan hal yang lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharamannya, baik rasa, warna, dan baunya. Apabila benda najis yang terkalahkan oleh benda suci tersebut bisa menjadi suci? Pendapat yang benar adalah bisa menjadi suci, berdasarkan dalil berikut : “Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya sesuatu pun.” (Shohih. Lihat Irwa’ul-Gholil:14) “Apabila air telah mencapai dua qullah maka tidak najis.”(Shohih. Lihat Irwa’ul-Gholil:23). Dua hadits di atas menunjukkan bahwa benda yang najis atau haram apabila bercampur dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak menyisakan warna atau baunya maka dia menjadi suci. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Barang siapa yang memperhatikan dalil-dalil yang disepakati dan memahami rahasia hukum syari’at, niscaya akan jelas baginya bahwa pendapat ini paling benar, sebab najisnya air dan cairan tanpa bisa berubah, sangat jauh dari logika.”

c.       Dhorurat dalam Obat
Dhorurat (darurat) adalah suatu keadaan terdesak untuk menerjang keharaman, yaitu ketika seorang memilki keyakinan bahwa apabila dirinya tidak menerjang larangan tersebut niscaya akan binasa atau mendapatkan bahaya besar pada badanya, hartanya atau kehormatannya. Dalam suatu kaidah fiqhiyyah dikatakan: “Darurat itu membolehkan suatu yang dilarang” Namun kaidah ini harus memenuhi dua persyaratan: tidak ada pengganti lainya yang boleh (mubah/halal) dan mencukupkan sekadar untuk kebutuhan saja. Oleh karena itu, al-Izzu bin Abdus Salam mengatakan :
“Seandainya seorang terdesak untuk makan barang najis maka dia harus memakannya, sebab kerusakan jiwa dan anggota badan lebih besar daripada kerusakan makan barang najis.”
d.      Kemudahan Saat Kesempitan.
Sakit merupakan salah satu alasan hukum (‘udzr syar’i) yang dijadikan sebagai sebab pemberian keringanan dan penghilang kesukaran dari subjek hukum (mukallaf). Sakit adalah suatu kondisi tidak normal yang terjadi pada fisik manusia dan menimbulkan gangguan pada kinerja tubuh.[10] Sesungguhnya syari’at islam ini dibangun di atas kemudahan. Seperti Dalil al-Qur’an yang berbunyi:
¨bÎ*sù yìtB ÎŽô£ãèø9$# #·Žô£ç ÇÎÈ  
Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan”[11]
e.       Hukum Berobat dengan sesuatu yang Haram
Berobat dengan benda haram selain khomr. Masalah ini diperselisihkan ulama menjadi dua pendapat : Pertama: Boleh dalam kondisi darurat. Di antara dalil mereka adalah keumuman firman Allah:
ôs%ur Ÿ@¢Ásù Nä3s9 $¨B tP§ym öNä3øn=tæ žwÎ) $tB óOè?ö̍äÜôÊ$# Ïmøs9Î) 3
 “Sesungguhnya Ia telah terangkan kepada kamu yang Ia haramkan atas kamu, kecuali apa-apa yang terpaksa kamu menggunakannya.[12]
Demikian juga Nabi membolehkan sutera bagi orang yang terkena penyakit kulit, Nabi membolehkan emas bagi sahabat arfajah untuk menutupi aibnya, dan bolehnya orang yang sedang ihrom untuk mencukur rambutnya apabila ada penyakit di rambutnya. Kedua: Tidak boleh secara mutlak. Di antara dalil mereka adalah sabda Nabi :
 “Sesungguhnya allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah dan  jangan berobat dengan benda haram” (ash-Shohihah:4/174).
Alasan lainnya karena berobat hukumnya tidak wajib menurut jumhur ulama, dan karena sembuh dengan berobat bukanlah perkara yang yakin. Pendapat yang kuat: Pada asalnya tidak boleh berobat dengan benda-benda haram kecuali dalam kondisi darurat, yaitu apabila penyakit dan obatnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
1)      Penyakit tersebut penyakit yang harus diobati
2)      Benar-benar yakin bahwa obat ini sangat bermanfaat pada penyakit tersebut.
3)      Tidak ada pengganti lainnya yang mubah.
Mencermati dalil-dalil yang telah dituliskan diatas, dapat diambil pengertian bahwa manusia harus senantiasa menjaga diri agar tidak terkena penyakit yang bisa menganggu bahkan merusak tubuh, dengan melakukan pengobatan apabila sakit, sepanjang tidak berobat dengan sesuatu yang diharamkan dalam pandangan Islam. Hukum Asal Imunisasi adalah diperbolehkan dan tidak terlarang, karena termasuk penjagaan diri dari penyakit sebelum terjadi. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda :

“Barangsiapa yang memakan tujuh butir kurma ajwah, maka dia akan terhindar sehari itu dari racun dan sihir” (HR. Bukhari : 5768, Muslim : 4702).

Hadits ini menunjukkan secara jelas tentang disyari’atkannya mengambil sebab untuk membentengi diri dari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga kalau dikhawatirkan terjadi wabah yang menimpa maka hukumnya boleh sebagaimana halnya boleh berobat tatkala terkena penyakit.
Dalam kasus polio ini, yang memang polio merupakan penyakit yang sangat membahayakan jiwa manusia, di sisi lain, vaksin merupakan sarana untuk menghindarkan diri dari penyakit yang berbahaya ini, diindikasikan atau bahkan ditegaskan mengandung unsur babi yang jelas-jelas memang diharamkan dalam Islam. Meskipun hanya digunakan sebagai perantara untuk memisahkan sel.
Dalam kajian hukum, menghindarkan diri dari penyakit polio merupakan suatu hajah/kebutuhan, meskipun harus menggunakan vaksin yang memanfaatkan Enzim Tripsin dari babi. Hal ini sesuai dengan kaidah Fiqhiyah yang berbunyi:

الحَا جَةُ  تَنْزِلُ مَنْزِلُ مَنْزِلَةَ ا لضَّرُوْرَةَ
                        “Kebutuhan itu menduduki tempat darurat.”

Demikian pula, babi adalah mafsadah, polio juga mafsadah. Menghadapi dua hal yang sama-sama mafsadah ini, harus dipertimbangkan mana yang lebih besar madlaratnya dengan memilih yang lebih ringan madlaratnya. Oleh karena itu, dalam rangka membentengi penyakit polio dibolehkan menggunakan vaksin tersebut. Hal ini sesuai dengan kaidah:

إِذَا تَعَا رَضَ مَفْسَدَ تَا نِ عِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِا رْ تِكَا بِ
Apabila bertentangan dua mafsadah, maka perhatikan mana yang lebih besar madharatnya dengan dikerjakan yang lebih ringan mafsadahnya.”


F.     Pendapat-pendapat Ulama sekitar Vaksin Polio
a)      Fatwa Majelis Eropa Lil-Ifta’ wal-Buhuts Dalam ketetapan mereka tentang masalah ini dikatakan: “Setelah Majelis mempelajari masalah ini secara teliti dan menimbang tujuan-tujuan syari’at, kaidah-kaidah fiqih serta ucapan para ahli fiqih, maka Majelis menetapkan :
1)      Penggunaan vaksin ini telah diakui manfaatnya oleh kedokteran yaitu melindungi anak-anak dari cacat fisik (kepincangan) dengan izin Allah. Sebagaimana belum ditemukan adanya pengganti lainnya hingga sekarang. Oleh karena itu, menggunakannya sebagai obat dan imunisasi hukumnya boleh, karena bila tidak maka akan terjadi bahaya yang cukup besar. Sesungguhnya pinti fiqih luas memberikan toleransi dari perkara najis- kalau kita katakan bahwa cairan (vaksin) itu najis- apabila terbukti bahwa cairan najis ini telah lebur denga memperbanyak benda-benda lainnya.
2)      Ditambah lagi bahwa keadaan ini masuk dalam kategori darurat atau hajat yang sederajat dengan darurat, sedangkan termasuk perkara yang dimaklumi bersama bahwa tujuan syari’at yang paling penting adalah menumbuhkan maslahat dan membedung mafsadat.
3)      Majelis mewasiatkan kepada para pemimpin kaum muslimin dan pemimpin markaz agar mereka tidak bersikap keras dalam masalah ijtihadiyyah (berada dalam ruang lingkup ijtihad) seperti ini yang sangat membawa maslahat yang besar bagi anak-anak muslim selagi tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang jelas.
 b. Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)
 Majelis Ulama Indonesia dalam rapat pada 1 Sya’ban 1423H, setelah mendiskusikan masalah ini mereka menetapkan :
1)      Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari atau mengandung benda najis ataupun benda terkena najis adalah haram.
2)        Pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita immunocompromise, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain yang suci dan halal.









BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Berdasarkan materi yang telah ditelusuri, maka dapat ditarik kesipulan sebagai berikut:
·         Vaksinasi bertujuan untuk mencegah penyakit yang disebabkan infeksi dan merupakan strategi pengobatan yang berhasil pada abad ini. Vaksin konvensional secara rutin sangat efektif digunakan dalam pencegahan sejumlah penyakit yang disebabkan oleh infeksi.
·         Vaksin secara umum cukup aman. Keuntungan perlindungan yang diberikan vaksin jauh lebih besar daripada efek samping yang mungkin timbul. Dengan adanya vaksin maka banyak penyakit masa kanak-kanak yang serius, yang sekarang ini sudah jarang ditemukan.
·         Vaksinasi polio yang menggunakan enzim tripsin dari babi hukumnya adalah mubah atau boleh, sepanjang belum ditemukan vaksin lain yang terbebas dari kandungan enzim ini.
·         Dalam kajian hukum, MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan penggunaan vaksin tersebut. Karena alasan darurat, sedang belum ditemukan pengganti yang halal, maka vaksin yang menggunakan enzim tripsin babi dalam proses pembuatannya itu dibolehkan, menghindarkan diri dari penyakit polio merupakan suatu hajah/kebutuhan, meskipun harus menggunakan vaksin yang memanfaatkan Enzim Tripsin dari babi.
·         Demikian pula, babi adalah mafsadah, polio juga mafsadah. Menghadapi dua hal yang sama-sama mafsadah ini, harus dipertimbangkan mana yang lebih besar madlaratnya dengan memilih yang lebih ringan madlaratnya. Oleh karena itu, dalam rangka membentengi penyakit polio dibolehkan menggunakan vaksin tersebut.

                                                                                                                             





DAFTAR PUSTAKA


Campbell, Reece & Mitchel. 2000. Biologi Jilid III. Jakarta: Erlangga
Chuzaimah, yanggo dan Hafiz Anshary. Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Pustaka Firdaus
Gillespie, Stephen dan Kathleen Bamford. (2009). At a Glance Mikrobiologi Medis dan Infeksi. Jakarta: Erlangga.
Hasan, A dkk. 1984. Soal-Jawab tentang berbagai masalah Agama.Bandung: CV. Diponegoro.
Hasan bin Ahmad al-Fakki. 1425 H. Ahkamul-Adwiyah Fi syari’ah Islamiyyah kar. Darul-Minhaj, KSA.
Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Sulistiawati, Farida dan Nelly Suryani. (2009). Formulasi Sediaan Steril. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta.
Washil, Nashr Farid Muhammad. (2009). Qawa’id Fiqhiyyah. Jakarta: AMZAH.



















[1] Farida Sulistiawati dkk. Formulasi Sediaan Padat. Hlm 166
[2] KBBI Edisi Ke tiga Cetakan Ke tiga 2005 hlm. 1258
[3] Campbell dkk. Biologi jilid 3. Hlm 89
[4] Stephen Gillespie dkk. At a Glance Mikrobiologi Medis dan Infeksi. Hlm 28
[5] Farida Sulistiawati dkk. Formulasi Sediaan Padat. Hlm 192
[6] Farida Sulistiawati dkk. Formulasi Sediaan Padat. Hlm 168
[7] Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Hlm 369
[8] Al-qur’an. [QS. Al-Baqarah (2) : 195]
[9] A. Hasan dkk. Soal-Jawab tentang berbagai masalah Agama. Hlm 296.
[10] Nashr Farid Muhammad Washil dkk. Qawa’id Fiqhiyyah. Hlm 127
[11] Al-qur’an. [QS. Al-Insyirah (94): 6]
[12] Al-qur’an. [QS. Al-An’am (6) : 119]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar