MAKALAH
Vaksinasi Polio menurut pandangan Islam
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas UTS
mata kuliah Islam dan Persoalan Kontemporer
Disusun oleh:
Elsa Suci Mutiara (109016100017)
Biologi 5 A
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2011
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, puji dan syukur kepada Allah SWT, yang telah
memberikan Rahmat dan Petunjuk-Nya sehingga makalah Islam dan
Persoalan Kontemporer ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Terima kasih kami ucapkan kepada kedua orang tua kami yang
senantiasa mendukung kami, baik secara materi maupun non materi, Dosen
pembimbing mata kuliah Islam dan Persoalan Kontemporer DR. Dimyati, M.Ag dan pihak-pihak lain yang
tidak dapat kami sebutkan namanya satu persatu.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas perkuliahan Islam dan
Persoalan Kontemporer dan untuk menginformasikan materi mengenai Vaksin polio
menurut pandangan Islam.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada
umumnya dan penulis khususnya. Kami menyadari makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan
untuk kemajuan di masa mendatang.
Jakarta, November 2011
Tim Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Vaksinasi bertujuan untuk mencegah penyakit
yang disebabkan infeksi dan merupakan strategi pengobatan yang berhasil pada
abad ini. Vaksin konvensional secara rutin sangat efektif digunakan dalam
pencegahan sejumlah penyakit yang disebabkan oleh infeksi. Keberhasilannya
dibuktikan pada tahun 1970 dimana vaksin dapat membasmi penyakit cacar air di
seluruh dunia.[1]
Perkembangan yang pesat pada teknologi vaksin
baru, dapat dilihat dari:
1.
Peningkatan kualitas vaksin
2.
Pengembangan vaksin untuk penyakit-penyakit
yang saat ini belum tersedia vaksinnya.
Bioteknologi modern mempunyai pengaruh yang
sangat besar dalam pengembangan vaksin terutama mengenai struktur molekuler
dari patogen-patogen dan kemajuan pesat dalam ilmu imunologi selama beberapa
dekade terakhir, demikian juga identifikasi antigen protektif sehingga
penggunaan vaksin akan lebih rasional.
Tujuan utama dari teknologi vaksin modern
adalah untuk memenhi persyaratan vaksin yang ideal dengan mengekspresikan
epitop-epitop dan atau mengisolasi antigen-antigen yang memberi respon imun
efektif dan mengeliminasi struktur yang menyebabkan efek yang tidak diharapkan
sehingga dapat diperoleh produk yang lebih aman dan berkhasiat.
Vaksin
yang ideal harus memenuhi paling tidak memenuhi persyaratan beriikut ini:
1.
Memiliki efisiensi 100% terhadap semua
tingkatan umur.
2.
Memberikan proteksi yang lama setelah
pemberiannya.
3.
Tidak menyebabkan reaksi yang merugikan.
4.
Stabil pada berbagai kondisi.
5.
Mudah digunakan dan lebih disukai dalam bentuk
oral.
6.
Tersedia dalam jumlah yang tidak terbatas.
7.
Murah.
B. Rumusan masalah
Makalah ini mencoba menelusuri permasalahan
yang timbul di kehidupan masyarakat, diantaranya:
1.
Apa yang dimaksud dengan vaksin?
2.
Apa yang dimaksud dengan vaksin polio?
3.
Apa saja dalil hukum vaksin polio?
4.
Bagaimana tinjauan aspek kesehatan mengenai
vaksin polio?
5.
Bagaimana tinjauan Islam memandang vaksin
polio?
6.
Bagaimana pendapat-pendapat ulama sekitar
vaksinasi polio pada anak?
C. Tujuan
Makalah ini disusun untuk menginformasikan hal-
hal yang berkaitan dengan perkuliahan
Islam dan Persoalan Kontemporer dan untuk menginformasikan materi mengenai cara Islam memandang vaksin polio yang
telah lama digunakan di Indonesia khususnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Tentang Imunisasi Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), imunisasi diartikan “pengebalan” (terhadap penyakit). Kalau dalam
istilah kesehatan, imunisasi diartikan pemberian vaksin untuk mencegah
terjadinya penyakit tertentu. Biasanya imunisasi bisa diberikan dengan cara
disuntikkan maupun diteteskan pada mulut anak balita (bawah lima tahun). Vaksin
adalah bibit penyakit (misal cacar) yang sudah dilemahkan, digunakan untuk
vaksinasi.[2]
Kekebalan atau imunitas yang diperoleh akibat
kesembuhan dari suatu penyakit infeksi seperti cacar disebut kekebalan aktif,
karena hal itu bergantung pada respon sisten kekebalan orang yang terinfeksi
itu, kekebalan tersebut didapatkan secara alamiah.[3]
Vaksin membantu tubuh untuk menghasilkan
antibodi. Antibodi ini berfungsi melindungi terhadap penyakit.
Vaksin
tidak hanya menjaga agar anak tetap sehat, tetapi juga membantu membasmi
penyakit yang serius yang timbul pada masa kanak-kanak. Imunisasi memiliki
beberapa jenis, di antaranya Imunisasi BCG, Imunisasi DPT, Imunisasi DT,
Imunisasi TT, imunisasi Campak, Imunisasi MMR, Imunisasi Hib, Imunisasi
Varicella, Imunisasi HBV, Imunisasi Pneumokokus Konjugata.
Terbuat
dari virus yang telah dilemahkan dengan menggunakan bahan tambahan seperti
formaldehid, dan thymerosal. Tujuan dari vaksinasi adalah menghasilkan
imunitas pada subjek tanpa mengalami komplikasi dari infeksi alami. Vaksin
diambil dari virus dan bakteri utuh, atau komponen antigeniknya (aseluler).[4]
B.
Tinjauan Aspek Kesehatan
Pembuat vaksin membutuhkan lisensi untuk memproduksi dan
mendistribusikan vaksin. Lisensi ini dikeluarkan oleh Dewan Pengawas Nasional setelah
dilakukannya inspeksi terhadap fasilitas produksi, peninjauan dokumentasi
proses produksi dan data keamanan serta evaluasi terhadap manfaat produk.
Persyaratan kualitas yang harus dipenuhi
oleh vaksin telah dirancang dan dipublikasikan oleh WHO. Pengujian-pengujian
untuk menilai apakah lot vaksin dan produk antaranya memenuhi
persyaratan-persyaratan tersebut dilakukan pada suatu departemen kontrol
kualitas yang independen.
Pemberian lisensi vaksin didahului dengan
tahap pra pemasaran. Dokumentasi dan uraian yang rinci terhadap studi klinis
yang diusulkan disamapaikan untuk memperoleh izin Departeme Nasional yang
berwenang. Otoritas lokal menjadi bagian dari pusat klinik dimana studi
tersebut dilakukan. Setelah studi uji klinis secara keseluruhan berhasil dimana
manfaat dan keamanannya dinilai dan dicatat didalam laporan resmi, tahap
pemberian lisensi terhadap vaksin dimulai.[5]
Vaksin secara umum cukup aman. Keuntungan perlindungan yang diberikan
vaksin jauh lebih besar daripada efek samping yang mungkin timbul. Dengan
adanya vaksin maka banyak penyakit masa kanak-kanak yang serius, yang sekarang
ini sudah jarang ditemukan. Jadi, imunisasi merupakan penemuan
kedokteran yang sangat bagus dan manfaatnya besar sekali dalam membentengi diri
dari berbagai penyakit kronis, padahal biayanya relatif murah.
Prinsip vaksinasi dinyatakan sebagai suatu infeksi yang sedemikian
rupa sehingga mekanisme pertahanan khusus yang alami dari inang akan
teraktivasi melawan patogen, tetapi inang akan tetap bebas terhadap penyakit
yang biasanya dihasilkan dari infeksi alami. Hal ini dipengaruhi oleh komponen
antigen yang mengandung patogen serta turunan dari patogen atau yang
berhubungan dengan patogen.
Keberhasilan vaksinasi tergantung pada induksi memori imunologi
yang berlangsung lama. Vaksinasi juga dihubungkan dengan imunisasi aktif, sebab
sistem imun inang diaktifkan untuk merespon infeksi melalui respon imun humoral
dan seluler, yang menghasilkan kekebalan yang diinginkan terhadap patogen
tertentu. Pada umumnya respon imun mempunyai spesifisitas yang tinggi,
diskriminatif tidak hanya antara spesies patogen tetapi seringkali antara
strain yang berbeda dalam satu spesies.[6]
Adapun polio merupakan penyakit infeksi yang menyebabkan kelumpuhan pada
kaki. Penyakit ini disebabkan oleh Poliovirus (Genus enterovirus) tipe 1, 2, dan 3 yang kesemua tipe tersebut
dapat diisolasi dari hampir semua kelumpuhan. Tipe 3 lebih jarang terjadi,
demikian pula dengan tipe yang ke 2, berbanding terbalik dengan tipe 1 yang
paling sering menyebabkan kejadian yang luar biasa. Sebagian besar kasus Vaccine
associated disebabkan oleh tipe 2 dan 3.
Masa inkubasi umumnya terjadi 1-14 hari untuk kasus paralitik dengan
rentang waktu antara 3-35 hari. Reservoir satu-satunya adalah manusia, dan
sumber penularan biasanya penderita tanpa gejala (innapparent infection)
terutama pada anak-anak. Penularan terutama terjadi dari orang-orang melalui orofecal, virus lebih
mudah dideteksi dari tinja, dalam jangka waktu panjang di bandingkan dari
sekret tenggorokan. Di daerah dengan sanitasi lingkungan yang baik, penularan
lebih sering terjadi melalui sekret faring daripada melalui rute orofecal.
Cara pencegahannya yaitu dengan memberikan imunisasi polio (OPV / Oral
Polio Vaccine) yang sangat efektif memproduksi antibodi terhadap virus
polio. Satu dosis OPV menimbulkan kekebalan terhadap ketiga tipe virus polio,
pada sekitar 50% penerima vaksin dengan 3 dosis OPV, 95% penerima vaksin akan
terlindungi dari ancaman poliomielitis. Diperkirakan dapat bertahan seumur
hidup. Sedangkan dosis keempat akan meningkatkan serokonversi. Disamping itu,
virus yang terdapat pada OPV dapat mengimunisasi orang-orang disekitarnya
dengan cara penyebaran sekunder. Hal ini dapat memutuskan rantai penularan
polio.
C. Vaksin dalam Pandangan
Islam
Ada kaidah usul fiqh yang mengatakan
bahwa mencegah kemudharatan lebih didahulukan daripada mengambil manfaatnya.
Demikian alasan yang dijadikan dasar hukum pengambilan keputusan terhadap
kehalalan vaksin polio sekalipun diketahui bahwa vaksin tersebut disediakan
dari bahan yang tidak diperkenankan dalam Islam.
Namun demikian kita tidak boleh hanya
bertahan pada kondisi darurat, melainkan juga melakukan usaha untuk perbaikan.
Sudah sekian banyak Pharmacist muslim lahir di Indonesia dan kita sudah
memiliki pabrik vaksin sendiri di Bandung yaitu Biofarma tentunya sudah tidak
ada hal yang menjadikan kita senantiasa pada kondisi darurat. Jumlah balita di
Indonesia pada tahun 2005 sebesar 24 juta jiwa, di mana 90% adalam muslim yang
butuh vaksinasi yang halal dan aman dari sisi syar’i. Tentunya kita tidak ingin
dalam tubuh dan aliran darah balita kita mengalir unsur-unsur haram.
Berdasarkan surat Menteri Kesehatan RI Nomor:
1192/MENKES/IX/2002, tanggal 24 September 2002, serta penjelasan Direktur
Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman
Departemen Kesehatan, Direktur Bio Farma, Badan POM, LP POM-MUI, pada rapat
Komisi Fatwa, Selasa, 1 Sya’ban 1423 / 8 Oktober 2002; dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut :
1.
Pemerintah
saat ini sedang berupaya melakukan pembasmian penyakit polio dari masyarakat
secara serentak dengan cara pemberian dua tetes vaksin Polio oral (melalui
saluran pencernaan).
2.
Penyakit
(virus) Polio, jika tidak ditanggulangi, akan menyebabkan cacat fisik (kaki
pincang) pada mereka yang menderitanya.
3.
Terdapat
sejumlah anak balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistem kekebalan
tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin
jenis suntik).
4.
Jika anak-anak
yang menderita immunocompromise tersebut tidak diimunisasi maka mereka akan
menderita penyakit Polio serta sangat dikhawatirkan pula mereka akan menjadi
sumber penyebaran virus.
5.
Vaksin
khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal
dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi.
6.
Sampai
saat ini belum ada IPV jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut dan
jika diproduksi sendiri maka diperlukan investasi (biaya/modal) sangat besar
sementara kebutuhannya sangat terbatas. [7]
D. Dalil -
Dalil
Beberapa ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad
saw yang dapat dijadikan sandaran untuk menghukumi masalah vaksin polio adalah
sebagai berikut:
(#qà)ÏÿRr&ur
Îû È@Î6y «!$#
wur
(#qà)ù=è? ö/ä3Ï÷r'Î/ n<Î) Ïps3è=ökJ9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$#
=Ïtä
tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ
“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan,…”[8]
عَنْ جَابِرِ عَنْ رَسُوْلِ الّلهِ صَلَّى الّلهُ
عَلَيْهِ وَسَلّمَ, أَ نَّهُ قَالَ لِكُلِّ دَاءٍ دَ وَاءٌفَإِ ذَا اَصِيْبَ
دَوَاءٌ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْ نِ الّلهِ . (رواه مسلم و احمد والسائي و اللفظ
لمسل)
“Diriwayatkan dari Jabir, dari Rasulullah saw
bahwasanya beliau bersabda: setiap penyakit ada obatnya, maka penyakit telah
dikenai obat, semoga sembuh dengan izin Allah”. (HR. Muslim, Ahmad, &
Nasa’i).
عَنْ أَبِيْ الدَّرْدَاءِ قَالَ:
قَالَ رَسُوْلِ
الّلهِ صَلَّى الّلهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ, اِنَّ اللّهَ اَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّ
وَاءَ وَجَعَلَ
لِكُلِّ دَاءٍ وَدَ وَا ءً فَتَدا وَوْا
وَلاَتَدَاوَوْا بِحَرَامِ. (رواه ابو داوود)
“Diriwayatkan dari Abu
Darda, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya Allah telah menurunkan
penyakit dan obat, dan menjadikan bagi setiap penyakit akan obatnya. Maka hendaklah kamu berobat, tetapi janganlah kamu
berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR. Abu Dawud).[9]
E. Analisis Hukum
Untuk
sampai kepada status hukum imunisasi khususnya vaksin polio
yang diindikasikan mengandung asam
amino binatang babi di atas, kita harus melihat dari
segi hukum islam.
a.
Masalah
Istihalah
Maksud Istihalah di sini adalah berubahnya
suatu benda yang najis atau haram menjadi benda lain yang berbeda nama dan
sifatnya. Seperti khamr berubah menjadi cuka, bai menjadi garam, minyak menjadi
sabun, dan sebagainya. Apakah benda najis yang telah berubah nama dan sifatnya
tadi bisa menjadi suci? Masalah ini diperselisihkan ulama, ada beberapa alasan bahwa
perubahan tersebut bisa menjadikannya suci, dengan dalil-dalil berikut :
a)
Ijma’
(kesepakatan) ahli ilmu bahwa khomr apabila berubah menjadi cuka maka menjadi
suci.
b)
Pendapat
mayoritas ulama bahwa kulit bangkai bisa suci dengan disamak, berdasarkan sabda
Nabi “ Kulit bangkai jika disamak maka ia menjadi suci.”
c)
Benda-benda
baru tersebut – setelah perubahan – hukum asalnya adalah suci dan halal, tidak
ada dalil yang menajiskan dan mengharamkannya. Alangkah bagusnya ucapan Imam
Ibnul-Qoyyim : “Sesungguhnya benda suci apabila berubah menjadi najis maka
hukumnya najis, seperti air dan makanan apabila telah berubah menjadi air seni
dan kotoran. Kalau benda suci bisa berubah najis, lantas bagaimana mungkin
benda najis tidak bisa berubah menjadi suci? Allah telah mengeluarkan benda
suci dari kotoran dan benda kotor dari suci.
Benda
asal bukanlah patokan. Akan tetapi, yang menjadi patokan adalah sifat benda
tersebut sekarang. Mustahil benda tetap dihukumi najis padahal nama dan
sifatnya telah tidak ada, padahal hukum itu mengikuti nama dan sifatnya.”
b.
Masalah
Istihlak
Maksud
Istihlak di sini adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda
lainnya yang suci dan hal yang lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis
dan keharamannya, baik rasa, warna, dan baunya. Apabila benda najis yang
terkalahkan oleh benda suci tersebut bisa menjadi suci? Pendapat yang benar
adalah bisa menjadi suci, berdasarkan dalil berikut : “Air itu suci, tidak ada
yang menajiskannya sesuatu pun.” (Shohih. Lihat Irwa’ul-Gholil:14) “Apabila air
telah mencapai dua qullah maka tidak najis.”(Shohih. Lihat Irwa’ul-Gholil:23).
Dua hadits di atas menunjukkan bahwa benda yang najis atau haram apabila
bercampur dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak
menyisakan warna atau baunya maka dia menjadi suci. Syaikhul-Islam Ibnu
Taimiyyah berkata: “Barang siapa yang memperhatikan dalil-dalil yang disepakati
dan memahami rahasia hukum syari’at, niscaya akan jelas baginya bahwa pendapat
ini paling benar, sebab najisnya air dan cairan tanpa bisa berubah, sangat jauh
dari logika.”
c.
Dhorurat
dalam Obat
Dhorurat
(darurat) adalah suatu keadaan terdesak untuk menerjang keharaman, yaitu ketika
seorang memilki keyakinan bahwa apabila dirinya tidak menerjang larangan
tersebut niscaya akan binasa atau mendapatkan bahaya besar pada badanya,
hartanya atau kehormatannya. Dalam suatu kaidah fiqhiyyah dikatakan: “Darurat
itu membolehkan suatu yang dilarang” Namun kaidah ini harus memenuhi dua
persyaratan: tidak ada pengganti lainya yang boleh (mubah/halal) dan
mencukupkan sekadar untuk kebutuhan saja. Oleh karena itu, al-Izzu bin Abdus
Salam mengatakan :
“Seandainya seorang terdesak untuk makan barang
najis maka dia harus memakannya, sebab kerusakan jiwa dan anggota badan lebih
besar daripada kerusakan makan barang najis.”
d.
Kemudahan
Saat Kesempitan.
Sakit
merupakan salah satu alasan hukum (‘udzr syar’i) yang dijadikan sebagai
sebab pemberian keringanan dan penghilang kesukaran dari subjek hukum (mukallaf).
Sakit adalah suatu kondisi tidak normal yang terjadi pada fisik manusia dan
menimbulkan gangguan pada kinerja tubuh.[10]
Sesungguhnya syari’at islam ini dibangun di atas kemudahan. Seperti Dalil al-Qur’an
yang berbunyi:
¨bÎ*sù
yìtB
Îô£ãèø9$#
#·ô£ç
ÇÎÈ
e.
Hukum
Berobat dengan sesuatu yang Haram
Berobat
dengan benda haram selain khomr. Masalah ini diperselisihkan ulama menjadi dua
pendapat : Pertama: Boleh dalam kondisi darurat. Di antara dalil mereka adalah
keumuman firman Allah:
ôs%ur @¢Ásù
Nä3s9 $¨B
tP§ym öNä3øn=tæ wÎ) $tB
óOè?öÌäÜôÊ$# Ïmøs9Î) 3
“Sesungguhnya Ia telah
terangkan kepada kamu yang Ia haramkan atas kamu, kecuali apa-apa yang terpaksa
kamu menggunakannya.[12]
Demikian
juga Nabi membolehkan sutera bagi orang yang terkena penyakit kulit, Nabi
membolehkan emas bagi sahabat arfajah untuk menutupi aibnya, dan bolehnya orang
yang sedang ihrom untuk mencukur rambutnya apabila ada penyakit di rambutnya.
Kedua: Tidak boleh secara mutlak. Di antara dalil mereka adalah sabda Nabi :
“Sesungguhnya allah menciptakan penyakit dan
obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan benda haram”
(ash-Shohihah:4/174).
Alasan
lainnya karena berobat hukumnya tidak wajib menurut jumhur ulama, dan karena
sembuh dengan berobat bukanlah perkara yang yakin. Pendapat yang kuat: Pada
asalnya tidak boleh berobat dengan benda-benda haram kecuali dalam kondisi
darurat, yaitu apabila penyakit dan obatnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
1)
Penyakit
tersebut penyakit yang harus diobati
2)
Benar-benar
yakin bahwa obat ini sangat bermanfaat pada penyakit tersebut.
3)
Tidak
ada pengganti lainnya yang mubah.
Mencermati
dalil-dalil yang telah dituliskan diatas, dapat diambil pengertian bahwa
manusia harus senantiasa menjaga diri agar tidak terkena penyakit yang bisa
menganggu bahkan merusak tubuh, dengan melakukan pengobatan apabila sakit,
sepanjang tidak berobat dengan sesuatu yang diharamkan dalam pandangan Islam. Hukum Asal Imunisasi adalah diperbolehkan dan
tidak terlarang, karena termasuk penjagaan diri dari penyakit sebelum terjadi.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa
yang memakan tujuh butir kurma ajwah, maka dia akan terhindar sehari itu dari
racun dan sihir” (HR. Bukhari : 5768, Muslim : 4702).
Hadits ini menunjukkan secara jelas tentang
disyari’atkannya mengambil sebab untuk membentengi diri dari penyakit sebelum
terjadi. Demikian juga kalau dikhawatirkan terjadi wabah yang menimpa maka
hukumnya boleh sebagaimana halnya boleh berobat tatkala terkena penyakit.
Dalam kasus polio ini,
yang memang polio merupakan penyakit yang sangat membahayakan jiwa manusia, di
sisi lain, vaksin merupakan sarana untuk menghindarkan diri dari penyakit yang
berbahaya ini, diindikasikan atau bahkan ditegaskan mengandung unsur babi yang
jelas-jelas memang diharamkan dalam Islam. Meskipun hanya digunakan sebagai
perantara untuk memisahkan sel.
Dalam kajian hukum,
menghindarkan diri dari penyakit polio merupakan suatu hajah/kebutuhan,
meskipun harus menggunakan vaksin yang memanfaatkan Enzim Tripsin dari babi.
Hal ini sesuai dengan kaidah Fiqhiyah yang berbunyi:
الحَا
جَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلُ مَنْزِلَةَ ا
لضَّرُوْرَةَ
“Kebutuhan
itu menduduki tempat darurat.”
Demikian pula, babi
adalah mafsadah, polio juga mafsadah. Menghadapi dua hal yang sama-sama mafsadah ini, harus dipertimbangkan
mana yang lebih besar madlaratnya dengan memilih yang lebih ringan
madlaratnya. Oleh karena itu, dalam rangka membentengi penyakit polio
dibolehkan menggunakan vaksin tersebut. Hal ini sesuai dengan kaidah:
إِذَا تَعَا رَضَ مَفْسَدَ تَا نِ عِيَ أَعْظَمُهُمَا
ضَرَرًا بِا رْ تِكَا بِ
“Apabila bertentangan dua mafsadah, maka perhatikan
mana yang lebih besar madharatnya dengan dikerjakan yang lebih ringan
mafsadahnya.”
F. Pendapat-pendapat Ulama sekitar Vaksin Polio
a)
Fatwa
Majelis Eropa Lil-Ifta’ wal-Buhuts Dalam ketetapan mereka tentang masalah ini
dikatakan: “Setelah Majelis mempelajari masalah ini secara teliti dan menimbang
tujuan-tujuan syari’at, kaidah-kaidah fiqih serta ucapan para ahli fiqih, maka
Majelis menetapkan :
1)
Penggunaan
vaksin ini telah diakui manfaatnya oleh kedokteran yaitu melindungi anak-anak
dari cacat fisik (kepincangan) dengan izin Allah. Sebagaimana belum ditemukan
adanya pengganti lainnya hingga sekarang. Oleh karena itu, menggunakannya
sebagai obat dan imunisasi hukumnya boleh, karena bila tidak maka akan terjadi
bahaya yang cukup besar. Sesungguhnya pinti fiqih luas memberikan toleransi
dari perkara najis- kalau kita katakan bahwa cairan (vaksin) itu najis- apabila
terbukti bahwa cairan najis ini telah lebur denga memperbanyak benda-benda
lainnya.
2)
Ditambah
lagi bahwa keadaan ini masuk dalam kategori darurat atau hajat yang sederajat
dengan darurat, sedangkan termasuk perkara yang dimaklumi bersama bahwa tujuan
syari’at yang paling penting adalah menumbuhkan maslahat dan membedung
mafsadat.
3)
Majelis
mewasiatkan kepada para pemimpin kaum muslimin dan pemimpin markaz agar mereka
tidak bersikap keras dalam masalah ijtihadiyyah (berada dalam ruang lingkup
ijtihad) seperti ini yang sangat membawa maslahat yang besar bagi anak-anak
muslim selagi tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang jelas.
b. Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Majelis Ulama Indonesia dalam rapat pada 1
Sya’ban 1423H, setelah mendiskusikan masalah ini mereka menetapkan :
1)
Pada dasarnya,
penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari atau mengandung benda
najis ataupun benda terkena najis adalah haram.
2)
Pemberian
vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita immunocompromise, pada saat ini,
dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain yang suci dan halal.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan
materi yang telah ditelusuri, maka dapat ditarik kesipulan sebagai berikut:
·
Vaksinasi
bertujuan untuk mencegah penyakit yang disebabkan infeksi dan merupakan
strategi pengobatan yang berhasil pada abad ini. Vaksin konvensional secara
rutin sangat efektif digunakan dalam pencegahan sejumlah penyakit yang
disebabkan oleh infeksi.
·
Vaksin secara umum cukup aman. Keuntungan perlindungan yang
diberikan vaksin jauh lebih besar daripada efek samping yang mungkin timbul.
Dengan adanya vaksin maka banyak penyakit masa kanak-kanak yang serius, yang
sekarang ini sudah jarang ditemukan.
·
Vaksinasi polio
yang menggunakan enzim tripsin dari babi hukumnya adalah mubah atau boleh,
sepanjang belum ditemukan vaksin lain yang terbebas dari kandungan enzim ini.
·
Dalam kajian hukum, MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa
yang membolehkan penggunaan vaksin tersebut. Karena alasan darurat, sedang
belum ditemukan pengganti yang halal, maka vaksin yang menggunakan enzim
tripsin babi dalam proses pembuatannya itu dibolehkan, menghindarkan diri dari penyakit polio merupakan suatu hajah/kebutuhan,
meskipun harus menggunakan vaksin yang memanfaatkan Enzim Tripsin dari babi.
·
Demikian pula, babi adalah mafsadah, polio juga mafsadah. Menghadapi dua hal yang sama-sama mafsadah ini, harus
dipertimbangkan mana yang lebih besar madlaratnya dengan memilih
yang lebih ringan madlaratnya. Oleh karena itu, dalam rangka membentengi
penyakit polio dibolehkan menggunakan vaksin tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Campbell, Reece & Mitchel. 2000. Biologi
Jilid III. Jakarta: Erlangga
Chuzaimah, yanggo dan Hafiz Anshary. Problematika
Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Pustaka Firdaus
Gillespie,
Stephen dan Kathleen Bamford. (2009). At a Glance Mikrobiologi Medis dan
Infeksi. Jakarta: Erlangga.
Hasan, A dkk. 1984. Soal-Jawab tentang berbagai masalah Agama.Bandung:
CV. Diponegoro.
Hasan bin Ahmad al-Fakki. 1425 H. Ahkamul-Adwiyah Fi syari’ah
Islamiyyah kar. Darul-Minhaj, KSA.
Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Sulistiawati,
Farida dan Nelly Suryani. (2009). Formulasi Sediaan Steril. Jakarta:
Lembaga Penelitian UIN Jakarta.
Washil,
Nashr Farid Muhammad. (2009). Qawa’id Fiqhiyyah. Jakarta: AMZAH.
[1] Farida Sulistiawati dkk. Formulasi Sediaan Padat. Hlm 166
[2] KBBI Edisi Ke tiga Cetakan Ke tiga 2005
hlm. 1258
[3] Campbell dkk. Biologi jilid 3. Hlm 89
[4] Stephen Gillespie dkk. At a Glance Mikrobiologi Medis dan Infeksi.
Hlm 28
[5] Farida Sulistiawati dkk. Formulasi Sediaan Padat. Hlm 192
[6] Farida Sulistiawati dkk. Formulasi Sediaan Padat. Hlm 168
[8] Al-qur’an. [QS. Al-Baqarah (2) : 195]
[9] A. Hasan dkk. Soal-Jawab tentang berbagai masalah Agama. Hlm 296.
[10] Nashr Farid Muhammad Washil dkk. Qawa’id Fiqhiyyah. Hlm 127
[11] Al-qur’an. [QS. Al-Insyirah
(94): 6]
[12] Al-qur’an. [QS. Al-An’am (6) : 119]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar