Selasa, 03 Januari 2012

vaksin meningitis


VAKSIN MENINGITIS MENURUT PANDANGAN ISLAM

















                                                Disusun oleh:

Awalia Maulvi Laili       109016100052
Pendidikan Biologi  VB







JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
 2011





KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr wb.

          Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa, yang telah memberikan saya kesempatan dan kemudahan dalam mengerjakan makalah ini.
          Adapun kiranya makalah ini saya buat untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester (UTS) Islam dan Persoalan Kontemporer.
         Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak dosen, orang tua, dan teman-teman yang membantu saya dalam menyusun makalah ini sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
          Adapun makalah ini merujuk pada buku-buku mengenai Vaksinasi Meningitis dan Fatwa MUI mengenai penggunaan vaksin ini. Makalah ini bertujuan agar pembaca dapat mengetahui makna dan arti vaksin meningitis secara lebih mendalam.

Wasalamu’alaikum wr wb.







Jakarta 20 November 2011

                                                                                                Penulis





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.......................................................................................i
DAFTAR ISI.....................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar belakang...................................................................................... 1
2.      Rumusan masalah................................................................................. 1
3.      Tujuan................................................................................................... 2
4.      Metode pembuatan makalah................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
1.      Pengertian vaksin.................................................................................. 3
2.      Jenis-jenis vaksin yang dianjurkan untuk jamaah haji & umroh..4
3.      Pandangan MUI tentang vaksinasi meningitis terhadap jamaah haji dan umroh...    6
4.      Penetapan MUI tentang hukum penggunaa vaksin meningitis.....12
BAB III PENUTUP
1.      Kesimpulan......................................................................................... 14
2.      Saran.................................................................................................... 14









BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Vaksin adalah suatu suspensi mikroorganisme atau substansi mikroorganisme yang digunakan untuk menginduksi sistem imunitas. Pencegahan penyakit infeksi dengan cara imuno propilaksis atau imunisasi merupakan kemajuan besar dalam bidang kesehatan. Imunisasi atau sering disebut juga dengan vaksinasi, merupakan suatu cara untuk meningkatkan imunitas seseorang terhadap invansi mikroorganismepatogen atau toksin. Imunisasi dapat terjadi secara alamiah dan buatan dimana masing-masing dapat diperoleh secara aktif maupun secara pasif.
Louis pasteur dan kawan-kawan pada tahun 1880 telah menemukan cara vaksinasi untuk mencegah penyakit infeksi melalui penggunaan agen penyakit yang telah dilemahkan terlebih dahulu, antara lain vaksin rabies yang berasal dari virus alam yang ganas (street virus)menjadi virus yang tidak ganas (fix virus) setelah mengalami pasase berulang.

B.     Pembatasan masalah
·         Apa pengertian dari  vaksin ?
·         Apa saja jenis-jenis vaksin yang dianjurkan untuk jamaah haji & umroh ?
·         Apa pandangan MUI tentang vaksinasi  meningitis terhadap jamaah haji & umroh ?
·         Apa penetapan  MUI tentang hukum penggunaan vaksin meningitis ?

C.    Tujuan pembuatan makalah
·         Mahasiswa dapat mengetahui pengertian dari vaksin
·         Mahasiswa dapat mengetahui jenis-jenis vaksin yang dianjurkan untuk jamaah haji & umroh
·         Mahasiswa dapat memahami dan mengerti  pandangan MUI tentang vaksinasi  meningitis terhadap jamaah haji & umroh
·         Mahasiswa dapat mengetahui penetapan MUI tentang hukum penggunaa vaksin meningitis

D.    Metode pembuatan makalah
Metode yang saya gunakan dalam pembuatan makalah ini adalah dengan mencari referensi-referensi dari buku maupun fatwa-fatwa MUI, kemudian dari sumber-sumber yang telah saya dapatkan saya susun menjadi sebuah makalah sebagai tugas pengganti Ujian Tengah Semester (UTS) dari bapak dosen.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian vaksin
Vaksinasi adalah sebuah senyawa antigen yang berfungsi untuk meningkatkan imunitas atau sistem kekebalan pada tubuh tehadap virus. Terbuat dari virus yang telah dilemahkan dengan menggunakan bahan tambahan seperti formaldehid dan thymerosal. Vaksin juga merupakan suatu supensi mikroorganisme yang digunakan untuk menginduksi sistem imunitas[1].
Pencegahan penyakit infeksi dengan cara imunopropilaksis atau imunisasi merupakan kemajuan besar dalam bidang kesehatan. Imunisasi atau sering disebut juga dengan vaksinasi, merupakan suatu cara untuk meningkatkan imunitas seseorang terhadap invasi mikroorganisme patogen atau toksin. Imunisasi dapat terjadi secara alamiah dan buatan dimana masing-masing dapat diperoleh secara aktif maupun pasif.
Adapun macam-macam vaksin sendiri yaitu, diantara lain :
1.            Vaksin hidup, terbuat dari virus hidup yang diatenuasikan dengan cara pasase berseri pada biakan sel tertentu atau telur ayam berembrio. Dalam proses ini akumulasi dari mutasi umumnya menyebabkan hilangnya virulensi virus secara progresif bagi inang aslinya.
2.             Vaksinasi inaktif, dihasilkan dengan menghancurkan infektivitasnya sedangkan imunogenitasnya masih dipertahankan. Vaksin ini sangat aman karena tidak infeksius, namun diperlukan jumlah yang banyakuntuk menimbulkan respon antibodi.
3.            Vaksin sub unit, merupakan vaksin yang dibuat dari bagian tertentu dari mikroorganisme yang imunogenik secara alamiah misalnya hepatitis B, atau virus yang dipisahkan dengan detergen misalnya influensa.
4.            Vaksin idiotipe, merupakan vaksin yang dibuat berdasarkan sifat bahwa Fab (fragment antigen binding) dari antibodi yang dihasilkan oleh tiap klon sel B mengandung asam amino yang disebut sebagai idiotipe atau determinan idiotipe yang dapat bertindak sebagai antigen. Vaksin ini dapat menghambat pertumbuhan  virus melalui netralisasi dan pemblokiran terhadap reseptor pre sel B.
5.            Vaksin rekombinan, memungkinkan produksi protein dalam virus dalam jumlah besar.
6.            Vaksin DNA, suatu pendekatan yang relatif baru dalam teknologi vaksin yang memiliki potensi dalam menginduksi imunitas seluler.

B.     Jenis-jenis vaksin yang dianjurkan untuk jamaah haji & umroh
Haji secara harfiah berarti sengaja melakukan sesuatu (al-qashdu). Sedangkan menurut istilah, haji berarti sengaja datang ke Makkah, mengunjungi ka’bah dan tempat-tempat lainnya untuk melakukan serangkaian ibadah tertentu, seperti wukuf, tawaf, sa’i, dan amalan lainnya pada musim tertentu dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Waktu melaksanakan haji yaitu pada bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai 10 hari pertama Dzulhijjah[2].
Umroh menurut bahasa adalah al-ziyarah yang berarti kunjung, menengok, atau datang. Sementara umrah menurut istilah adalah mengunjungi Baitullah (Ka’bah), melakukan tawaf di sekelilingya, sa’i antara Shafa dan Marwah dan mencukur rambut. 
Jenis vaksin yang dianjurkan untuk dilakukan empat minggu sebelum berangkat banyak macamnya[3], diantara lain :
·            Vaksin tifoid, diberikan kepada anda yang belum mendapatkannya selama tiga tahun terakhir (tersedia dalam bentuk kapsul).
·            Vaksin tetanus, dapat diberikan kepada anda yang belum mendapatkannya selama 10 tahun terakhir. Jika anda sama sekali belum mendapatkannya, anda butuh tiga kali suntikan.
·            Vaksinasi tetes polio, diberikan kepada anda yang belum mendapatkannya dalam 10 tahun terakhir.
·            Vaksinasi jepatitis A, dosis pertama dapat memberikan kekebalan selama 10 tahun. Dosis kedua yang diberikan 6-12 bulan setelah dosis pertama akan memberikan kekebalan selama 10 tahun. Untuk anak-anak di bawah 16 tahun, tersedia suntikan yunior yang dosisnya sama untuk orang dewasa. Anda dapat mengkombinasikan vaksin hepatitis A dan tifoid jika anda mau.
·            Vaksinasi hepatitis B terutama diperlukan oleh anda yang beresiko tinggi, misalnya yang bekerja di rumah sakit.
·            Vaksin meningitis, dilakukan vaksinasi kepada anda sekurangnya 4-6 minggu sebelum keberangkatan ke tanah suci untuk membangun kekebalan.

Jadwal vaksinasi[4] :
·            Vaksinasi saat lahir dilakukan untuk infeksi yang mempunyai resiko  segera: hepatistis B kengenital bila ibu terinfeksi, dan BCG pada daerah dengan prevalensi tuberkulosis tinggi.
·            Jadwal vaksinasi primer normalnya dimulai pada usia 2 bulan saat sistem imun mulai matur.
·            Vaksin organisme yang dimatikan umumnya membutuhkan suntikan berulang-ulang untuk menghasilkan imunitas yang menetap (misalnya toksoid difteri dan tetanus serta vaksin pertutusis).
·            Booster dibutuhkan baik untuk memberikan imunitas jangka panjang atau untuk memperkuat perlindungan saat  mengahadapi resiko tunggi infeksi, misalnya vaksin tetanus setelah trauma.
·            Vaksin hidup dan vaksin polisakarida konjugat yang diberikan setelah tahun pertama biasanya hanya membutuhkan suntikan tunggal.

C.    Pandangan MUI tentang vaksinasi meningitis terhadap jamaah haji dan umroh
Pada tahun 2000, terjadi wabah meningitis yang memakan banyak korban. Vaksin meningitis sangat penting dan merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan visa. Sebab, penyakit infeksi ini dapat ditularkan oleh para pelancing, khususnya yang berasal dari daerah timur. Jenis vaksin yang biasa digunakan adalah Menomune (ACWY-135) vaksin yang berlaku selama tiga tahun. Lakukan sekurangnya 4-6 minggu sebelum keberangkatan untuk membangun kekebalan[5].
Komisi Fatwa MUI, setelah menimbang[6] :
1.         Bahwa meningitis merupakan penyakit berbahaya dan menular yang disebabkan oleh mikroorganisme, seperti virus atau bakteri, yang menyebar dalam arah dan menyebabkan radang selaput otak sehingga membawa kerusakan kendali gerak pikiran, gerak, bahkan kematian.
2.         Bahwa pemerintah Arab saudi mewajibkan kepada semua orang yang akan berkunjung ke negara tersebut, termasuk untuk kepentingan haji dan umrah, untuk melakukan vaksinasi meningitis guna mencegah terjadinya penularan penyakit meningitis.
3.         Bahwa pada saat ini untuk mencegah terjadinya penularan penyakit meningitis hanya bisa dilakukan dengan vaksin meningitis karena belum ada obat lain yang dapat menngantikan vaksin tersebut.
4.         Bahwa vaksin meningitis yang digunakan bagi penduduk Indonesia selama ini adalah Vaksin Meningitis dengan nama merk/nama dagang Mencevax ACW135Y yang diproduksi Glaxo Smith Kline Beecham Pharmaceutical Belgia, yang dalam roses pembuatannya mempergunakan bahan media yang dibuat dengan enzim dari pankreas babi dan gliserol dari lemak bai dan sampai saat ini belum ditemukan vaksin meningitis lain yang dalam proses pembuatannya tidak menggunakan bahan media tersebut yang dapat menggantikan vaksin tersebut.
5.         Bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum penggunaan vaksin meningitis tersebut diatas bagi jemaah haji dan umrah, sebagai pedoman bagi pemerintah, untuk umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.
Komisi Fatwa MUI, setelah mengingat:
1.      Firman Allah SWT, antara lain:
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøŠyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ͍ƒÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎŽötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOŠÏm§ ÇÊÐÌÈ  
173) Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌYσø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosŒqè%öqyJø9$#ur èptƒÏjŠuŽtIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur Ÿ@x.r& ßìç7¡¡9$# žwÎ) $tB ÷LäêøŠ©.sŒ $tBur yxÎ/èŒ n?tã É=ÝÁZ9$# br&ur (#qßJÅ¡ø)tFó¡s? ÉO»s9øF{$$Î/ 4 öNä3Ï9ºsŒ î,ó¡Ïù 3 tPöquø9$# }§Í³tƒ tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. `ÏB öNä3ÏZƒÏŠ Ÿxsù öNèdöqt±øƒrB Èböqt±÷z$#ur 4 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYƒÏŠ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMŠÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYƒÏŠ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >p|ÁuKøƒxC uŽöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b}   ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÈ  
3) Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜtƒ HwÎ) br& šcqä3tƒ ºptGøŠtB ÷rr& $YByŠ %·nqàÿó¡¨B ÷rr& zNóss9 9ƒÍ\Åz ¼çm¯RÎ*sù ê[ô_Í ÷rr& $¸)ó¡Ïù ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã ¨bÎ*sù š­/u Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÊÍÎÈ  
145) Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
2.       Hadis-hadis Nabi SAW, antara lain:
·         Berobatlah, karena Allah tidak membuat penyakit kecuali membuat pula obatnya selain satu penyakit, yaitu pikun (tua). (HR. Abu Dawud Usamah bin Syarik)
·         Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; maka, berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram. (HR. Abu Dawud dari Abu Darda)
·         Sekelompok orang dari suku “Ukl” atau Urainah datang dan tidak cocok dengan udara Madinah (sehingga mereka jatuh sakit); maka Nabi SAW memerintahkan mereka diberi unta perah dan (agar mereka) meminum air kencing dan susu dari unta tersebut...” (HR. Al- Bukhari dari Anas bin Malik)
·         Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya. (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah)
·         Rasulullah SAW ditanya tentang tikus yang jatuh ke dalam keju. Beliau SAW menjawab: “jika keju itu keras (padat), buanglah tikus itu dan keju sekitarnya, dan makanlah (sisa) keju tersebut; namun jika keju itu cair, maka janganlah kamu memakannya.” (HR. Ahmad dari Abu Hurairah)
3.       Ijma’ ulama bahwa daging babi dan seluruh bagian (unsur) babi adalah najis ‘ain (dzati).
4.      Qa’idah fiqhiyyah:
·         Manakala bercampur antara yang halal dengan yang haram, maka dimenangkan yang haram.
·         Dharar (bahaya) harus dicegah sedapat mungkin.
·         Dharar (bahaya) harus dihilangkan.
·         Kondisi hajat dapat menempati kondisi darurat.
·         Darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.
·         Sesuatu yang dibolehkan karena darurat dibatasi sesuai kadar (kebutuhannya)

Komisi Fatwa MUI, setelah memperhatikan[7]:
Pendapat para ulama’ antara lain:
1.      Imam Zuhri (w. 124 H) berkata, “Tidak halal meminum air seni manusia karena suatu penyakit yang diderita, sebab itu adalah najis: Allah berfirman:
tPöquø9$# ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6Íh©Ü9$# ( ãP$yèsÛur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# @@Ïm ö/ä3©9 öNä3ãB$yèsÛur @@Ïm öNçl°; ( àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNä3Î=ö6s% !#sŒÎ) £`èdqßJçF÷s?#uä £`èduqã_é& tûüÏYÅÁøtèC uŽöxî tûüÅsÏÿ»|¡ãB Ÿwur üÉÏ­GãB 5b#y÷{r& 3 `tBur öàÿõ3tƒ Ç`»uKƒM}$$Î/ ôs)sù xÝÎ6ym ¼ã&é#yJtã uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ƒÎŽÅ£»sƒø:$# ÇÎÈ  
5) Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.
Dan Ibnu Mas’ud (w.32 H) berkata tentang sakar (minuman keras), “Allah tidak menjadikan obatmu pada sesuatu yang diharamkan atasmu.” (Al-Bukhari,Maktabah Syamilah,juz 17,h. 328).
Boleh berobat dengan benda-benda najis jika belum menemukan benda suci yang dapat menggantikan-nya, karena maslahat kesehatan dan keselamatan lebih sempurna (lebih diutamakan) dari pada maslahat menjauhi benda najis, (al-‘Izz al-Salam, Qawa’id al;Ahkam fi Mashalih al-An’am, [Qahirah: Mathba’ah al-Istiqomah, t,th.), juz 1, h. 81)
2.  Fatwa MUI bulan juni 1980 M tentang keharaman makanan dan minuman yang bercampur dengan barang haram/najis dan fatwa MUI bulan September 1994 tentang keharaman memanfaatkan babi dan seluruh unsur-unsurnya.
3. Keterangan dari Duta Besar Arab Saudi di Indonesia dalam pertemuan antara pimpinan MUI dan di kantor kedutaan Arab Saudi di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2009 dan tanggal 23 Juni 2009 dan tanggal 23 Juni 2009 yang menyatakan bahwa sampai saat ini kebijakan mewajibkan para pengunjung Arab Saudi memakai vaksin meningitis masih berlaku efektif.
4. Keterangan dari Mufti’Am keajaan Arab Saudi dalam pertemuannya dengan delegasi MUI pada tanggal 13 Juli 2009 di kantor Haiah Kibar al-Ulama, di Thaif, di Saudi Arabia, bahwa pemerintahan Kerajaan Arab saudi tetap mewajibkan bagi para jemaah haji atau umrah unutuk menggunakan Vaksin Meningitis.
5. Keterangan dari Glaxo Smith Kline Beecham Pharmaceutical Belgia Produsen MencefaxTM ACW135Y berasal dari koloni bakteri yang dibiakan atau ditumbuhkan pada bahan media yang mengandung enzim dan lemah.
6. Keterangan Prof. DR.Hj. Anna P. Roswiem berdasarkan penjelasan dari Smith Kline Beecham Pharmaceutical Belgia Produsen MencefaxTM ACW135Y, bahwa dalam proses pembuatan vaksin tersebut telah terjadi persinggungan/persentuhan dengan bahan media yang dibuat dengan enzim dari pankreas babi dan gliserol dari lemak babi.
7. Pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada tanggal 6 Juni 2009, tanggal 13 Juni 2009, tanggal 19 Juni 2009, 9 Juli 2009, 16 Juli 2009.

D.    Penetapan MUI tentang hukum penggunan vaksin meningitis
FATWA TENTANG PENGUNAAN VAKSIN MENINGITIS BAGI JEMAAH HAJI ATAU UMRAH, MUI MENETAPKAN[8]:
Ketentuan Umum:
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan :
1.      Vaksin meningitis ialah vaksin yang mempunyai nama produksi Mancevax ACW135Y yang diproduksi oleh Glaxo Smith Kline Beecham Pharmaceutical-Belgium, yang kegunaanya untuk mencegah penyakit meningitis.
2.      Penyakit meningitis adalah penyakit yang disebabkan oleh mikroorganisme, seperti virus atau bakteri, yang menyebar dalam darah dan menyebabkan radang selaput otak sehingga dapat menyebabkan kerusakan kendali gerak, pikiran, bahkan kematian, yang merupakan penyakit berbahaya dan menular.
3.      Haji ialah haji yang dilakukan oleh mukalaf untuk pertama kali atau karena nazar. Sedangkan umrah wajib ialah umrah karena nazar.
Ketentuan hukum :
1.      Penggunaan vaksin meningitis yang mempergunakan bahan dari babi dan atau yang dalam proses pembuatannya telah terjadi persinggungan atau persentuhan dengan babi adalah haram.
2.      Penggunaan vaksin meningitis, sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, khusus untuk haji wajib dan atau umrah wajib, hukumnya boleh (mubah), apabila ada kebutuhan mendesak (lil-hajah).
3.      Ketentuan boleh mempergunakan vaksin meningitis yang haram tersebut berlaku hanya sementara selama belum di temukan vaksin meningitis yang vaksin tersebut bagi jemaah haji dan atau umrah.

Rekomendasi (Taushiyah) :
1.      Pemerintah harus segera memproduksi/menyediakan vaksin meningitis yang halal, sehingga dapat digunakan oleh calon jemaah haji pada tahun 2010.
2.      Setelah dilakukan vaksinasi, agar segera dilakukan penyucian secara syar’i di tempat injeksi.
3.      Umat Islam agar senantiasa senantiasa berhati-hati dalam mengonsumsi apapun yang diragukan atau diharamkan oleh agama.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
·         Majelis Ulama Indonesia telah mumutuskan kehalalan dengan ketentuan umum bahwa vaksin meningitis (vaksin yang mempunyai nama produksi Mancevax ACW135Y yang diproduksi oleh Glaxo Smith Kline Beecham Pharmaceutical-Belgium, yang kegunaanya untuk mencegah penyakit meningitis).
·         Penggunaan vaksin meningitis yang mempergunakan bahan dari babi dan atau yang dalam proses pembuatannya telah terjadi persinggungan atau persentuhan dengan babi adalah haram.
·         Penggunaan vaksin meningitis, sebagaimana dimaksud  di atas, khusus untuk haji wajib dan atau umrah wajib, hukumnya boleh (mubah), apabila ada kebutuhan mendesak (lil-hajah).
·         Ketentuan boleh mempergunakan vaksin meningitis yang haram tersebut berlaku hanya sementara selama belum di temukan vaksin meningitis yang vaksin tersebut bagi jemaah haji dan atau umrah.

B.     Saran
Pemerintah harus segera memproduksi/menyediakan vaksin meningitis yang halal, sehingga dapat digunakan oleh calon jemaah haji tahun yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA

Majelis Ulama Indonesia.2011. Himpunan Fatwa MUI sejak 1975.Jakarta: Erlangga.
Mandal, B. dkk.2006. Penyakit Infeksi Edisi Keenam. Jakarta: Erlangga
Radji, maksum.2010.Imunologi dan Virologi Edisi Pertama.Jakarta: pt.ISFI penerbitan
Utami, shinta.2011.Kiat Sehat Haji dan Umroh.Yogyakarta: Al-birr press
Zacky el-syafa, ahmad.2011. Panduan Pintar Manasik Haji dan Umrah cetakan kedua.Yogyakarta: Mutiara Media



[1] Mandal, B. dkk.2006. Penyakit Infeksi Edisi Keenam, hal.71
[2] Utami, shinta.2011.Kiat Sehat Haji dan Umroh, h.5-6
[3] Ibid, h. 9-10
[4] Mandal, B. dkk.2006. Penyakit Infeksi Edisi Keenam, hal.68
[5] Ibid, hal. 8
[6] Majelis Ulama Indonesia.2011. Himpunan Fatwa MUI sejak 1975, hal.717-718
[7] Majelis Ulama Indonesia.2011. Himpunan Fatwa MUI sejak 1975, hal. 720-722
[8] Majelis Ulama Indonesia.2011. Himpunan Fatwa MUI sejak 1975, hal. 724-725

Tidak ada komentar:

Posting Komentar