

Disusun
oleh:
Awalia Maulvi Laili 109016100052
Pendidikan Biologi VB
JURUSAN
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2011
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr wb.
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa, yang telah
memberikan saya kesempatan dan kemudahan dalam
mengerjakan makalah ini.
Adapun kiranya makalah ini saya buat untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester (UTS) Islam dan Persoalan Kontemporer.
Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak dosen, orang tua,
dan teman-teman yang membantu saya dalam menyusun
makalah ini sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan
baik.
Adapun makalah ini merujuk pada buku-buku mengenai Vaksinasi Meningitis dan Fatwa MUI mengenai
penggunaan vaksin ini.
Makalah ini bertujuan agar pembaca dapat mengetahui makna dan arti vaksin meningitis secara lebih mendalam.
Wasalamu’alaikum wr wb.
Jakarta 20 November 2011
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................................i
DAFTAR
ISI.....................................................................................................ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar belakang...................................................................................... 1
2.
Rumusan masalah................................................................................. 1
3.
Tujuan................................................................................................... 2
4.
Metode pembuatan
makalah................................................................. 2
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
vaksin.................................................................................. 3
2.
Jenis-jenis vaksin yang dianjurkan untuk jamaah
haji & umroh..4
3. Pandangan
MUI tentang vaksinasi meningitis terhadap jamaah haji dan umroh... 6
4.
Penetapan MUI tentang hukum penggunaa vaksin
meningitis.....12
BAB III PENUTUP
1.
Kesimpulan......................................................................................... 14
2.
Saran.................................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Vaksin adalah suatu suspensi mikroorganisme atau substansi
mikroorganisme yang digunakan untuk menginduksi sistem imunitas. Pencegahan
penyakit infeksi dengan cara imuno propilaksis atau imunisasi merupakan
kemajuan besar dalam bidang kesehatan. Imunisasi atau sering disebut juga
dengan vaksinasi, merupakan suatu cara untuk meningkatkan imunitas seseorang
terhadap invansi mikroorganismepatogen atau toksin. Imunisasi dapat terjadi
secara alamiah dan buatan dimana masing-masing dapat diperoleh secara aktif maupun
secara pasif.
Louis pasteur dan kawan-kawan pada tahun 1880 telah menemukan cara
vaksinasi untuk mencegah penyakit infeksi melalui penggunaan agen penyakit yang
telah dilemahkan terlebih dahulu, antara lain vaksin rabies yang berasal dari
virus alam yang ganas (street virus)menjadi virus yang tidak ganas (fix virus)
setelah mengalami pasase berulang.
B.
Pembatasan
masalah
·
Apa pengertian dari vaksin ?
·
Apa saja jenis-jenis vaksin
yang dianjurkan untuk jamaah haji & umroh ?
·
Apa pandangan MUI tentang vaksinasi meningitis terhadap jamaah haji & umroh ?
·
Apa penetapan MUI tentang hukum penggunaan vaksin
meningitis ?
C.
Tujuan
pembuatan makalah
·
Mahasiswa dapat mengetahui
pengertian dari vaksin
·
Mahasiswa dapat mengetahui
jenis-jenis vaksin yang dianjurkan untuk jamaah haji & umroh
·
Mahasiswa dapat memahami dan
mengerti pandangan MUI tentang
vaksinasi meningitis terhadap jamaah
haji & umroh
·
Mahasiswa dapat mengetahui
penetapan MUI tentang hukum penggunaa vaksin meningitis
D.
Metode
pembuatan makalah
Metode yang saya gunakan dalam pembuatan
makalah ini adalah dengan mencari referensi-referensi dari buku maupun
fatwa-fatwa MUI, kemudian dari sumber-sumber yang telah saya dapatkan saya
susun menjadi sebuah makalah sebagai tugas pengganti Ujian Tengah Semester (UTS)
dari bapak dosen.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
vaksin
Vaksinasi adalah sebuah senyawa antigen yang berfungsi untuk
meningkatkan imunitas atau sistem kekebalan pada tubuh tehadap virus. Terbuat
dari virus yang telah dilemahkan dengan menggunakan bahan tambahan seperti
formaldehid dan thymerosal. Vaksin juga merupakan suatu supensi mikroorganisme
yang digunakan untuk menginduksi sistem imunitas[1].
Pencegahan penyakit infeksi dengan cara imunopropilaksis atau
imunisasi merupakan kemajuan besar dalam bidang kesehatan. Imunisasi atau
sering disebut juga dengan vaksinasi, merupakan suatu cara untuk meningkatkan
imunitas seseorang terhadap invasi mikroorganisme patogen atau toksin.
Imunisasi dapat terjadi secara alamiah dan buatan dimana masing-masing dapat diperoleh
secara aktif maupun pasif.
Adapun macam-macam vaksin sendiri yaitu, diantara lain :
1.
Vaksin hidup, terbuat dari
virus hidup yang diatenuasikan dengan cara pasase berseri pada biakan sel
tertentu atau telur ayam berembrio. Dalam proses ini akumulasi dari mutasi
umumnya menyebabkan hilangnya virulensi virus secara progresif bagi inang
aslinya.
2.
Vaksinasi inaktif, dihasilkan dengan
menghancurkan infektivitasnya sedangkan imunogenitasnya masih dipertahankan.
Vaksin ini sangat aman karena tidak infeksius, namun diperlukan jumlah yang
banyakuntuk menimbulkan respon antibodi.
3.
Vaksin sub unit, merupakan
vaksin yang dibuat dari bagian tertentu dari mikroorganisme yang imunogenik
secara alamiah misalnya hepatitis B, atau virus yang dipisahkan dengan detergen
misalnya influensa.
4.
Vaksin idiotipe, merupakan
vaksin yang dibuat berdasarkan sifat bahwa Fab (fragment antigen binding) dari
antibodi yang dihasilkan oleh tiap klon sel B mengandung asam amino yang
disebut sebagai idiotipe atau determinan idiotipe yang dapat bertindak sebagai
antigen. Vaksin ini dapat menghambat pertumbuhan virus melalui netralisasi dan pemblokiran
terhadap reseptor pre sel B.
5.
Vaksin rekombinan,
memungkinkan produksi protein dalam virus dalam jumlah besar.
6.
Vaksin DNA, suatu pendekatan
yang relatif baru dalam teknologi vaksin yang memiliki potensi dalam
menginduksi imunitas seluler.
B.
Jenis-jenis
vaksin yang dianjurkan untuk jamaah haji & umroh
Haji secara harfiah berarti sengaja melakukan sesuatu (al-qashdu).
Sedangkan menurut istilah, haji berarti sengaja datang ke Makkah, mengunjungi
ka’bah dan tempat-tempat lainnya untuk melakukan serangkaian ibadah tertentu,
seperti wukuf, tawaf, sa’i, dan amalan lainnya pada musim tertentu dengan
syarat-syarat yang telah ditetapkan. Waktu melaksanakan haji yaitu pada
bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai 10 hari pertama
Dzulhijjah[2].
Umroh menurut bahasa adalah al-ziyarah yang berarti kunjung,
menengok, atau datang. Sementara umrah menurut istilah adalah mengunjungi
Baitullah (Ka’bah), melakukan tawaf di sekelilingya, sa’i antara Shafa dan
Marwah dan mencukur rambut.
Jenis vaksin yang dianjurkan untuk dilakukan empat minggu sebelum
berangkat banyak macamnya[3],
diantara lain :
·
Vaksin tifoid, diberikan
kepada anda yang belum mendapatkannya selama tiga tahun terakhir (tersedia
dalam bentuk kapsul).
·
Vaksin tetanus, dapat
diberikan kepada anda yang belum mendapatkannya selama 10 tahun terakhir. Jika
anda sama sekali belum mendapatkannya, anda butuh tiga kali suntikan.
·
Vaksinasi tetes polio, diberikan
kepada anda yang belum mendapatkannya dalam 10 tahun terakhir.
·
Vaksinasi jepatitis A, dosis
pertama dapat memberikan kekebalan selama 10 tahun. Dosis kedua yang diberikan
6-12 bulan setelah dosis pertama akan memberikan kekebalan selama 10 tahun. Untuk
anak-anak di bawah 16 tahun, tersedia suntikan yunior yang dosisnya sama untuk
orang dewasa. Anda dapat mengkombinasikan vaksin hepatitis A dan tifoid jika
anda mau.
·
Vaksinasi hepatitis B
terutama diperlukan oleh anda yang beresiko tinggi, misalnya yang bekerja di
rumah sakit.
·
Vaksin meningitis, dilakukan
vaksinasi kepada anda sekurangnya 4-6 minggu sebelum keberangkatan ke tanah
suci untuk membangun kekebalan.
Jadwal vaksinasi[4] :
·
Vaksinasi saat lahir
dilakukan untuk infeksi yang mempunyai resiko
segera: hepatistis B kengenital bila ibu terinfeksi, dan BCG pada daerah
dengan prevalensi tuberkulosis tinggi.
·
Jadwal vaksinasi primer
normalnya dimulai pada usia 2 bulan saat sistem imun mulai matur.
·
Vaksin organisme yang
dimatikan umumnya membutuhkan suntikan berulang-ulang untuk menghasilkan
imunitas yang menetap (misalnya toksoid difteri dan tetanus serta vaksin
pertutusis).
·
Booster dibutuhkan baik untuk
memberikan imunitas jangka panjang atau untuk memperkuat perlindungan saat mengahadapi resiko tunggi infeksi, misalnya
vaksin tetanus setelah trauma.
·
Vaksin hidup dan vaksin
polisakarida konjugat yang diberikan setelah tahun pertama biasanya hanya
membutuhkan suntikan tunggal.
C.
Pandangan
MUI tentang vaksinasi meningitis terhadap jamaah haji dan umroh
Pada tahun 2000, terjadi wabah meningitis yang
memakan banyak korban. Vaksin meningitis sangat penting dan merupakan salah
satu persyaratan untuk mendapatkan visa. Sebab, penyakit infeksi ini dapat
ditularkan oleh para pelancing, khususnya yang berasal dari daerah timur. Jenis
vaksin yang biasa digunakan adalah Menomune (ACWY-135) vaksin yang berlaku
selama tiga tahun. Lakukan sekurangnya 4-6 minggu sebelum keberangkatan untuk
membangun kekebalan[5].
Komisi
Fatwa MUI, setelah menimbang[6] :
1.
Bahwa meningitis merupakan
penyakit berbahaya dan menular yang disebabkan oleh mikroorganisme, seperti
virus atau bakteri, yang menyebar dalam arah dan menyebabkan radang selaput
otak sehingga membawa kerusakan kendali gerak pikiran, gerak, bahkan kematian.
2.
Bahwa pemerintah Arab saudi
mewajibkan kepada semua orang yang akan berkunjung ke negara tersebut, termasuk
untuk kepentingan haji dan umrah, untuk melakukan vaksinasi meningitis guna
mencegah terjadinya penularan penyakit meningitis.
3.
Bahwa pada saat ini untuk
mencegah terjadinya penularan penyakit meningitis hanya bisa dilakukan dengan
vaksin meningitis karena belum ada obat lain yang dapat menngantikan vaksin
tersebut.
4.
Bahwa vaksin meningitis yang
digunakan bagi penduduk Indonesia selama ini adalah Vaksin Meningitis dengan
nama merk/nama dagang Mencevax ACW135Y yang diproduksi Glaxo Smith Kline
Beecham Pharmaceutical Belgia, yang dalam roses pembuatannya mempergunakan
bahan media yang dibuat dengan enzim dari pankreas babi dan gliserol dari lemak
bai dan sampai saat ini belum ditemukan vaksin meningitis lain yang dalam
proses pembuatannya tidak menggunakan bahan media tersebut yang dapat
menggantikan vaksin tersebut.
5.
Bahwa oleh karena itu, Komisi
Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum penggunaan vaksin
meningitis tersebut diatas bagi jemaah haji dan umrah, sebagai pedoman bagi
pemerintah, untuk umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.
Komisi
Fatwa MUI, setelah mengingat:
1.
Firman Allah SWT, antara
lain:
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ÍÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/ wur 7$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOÏm§ ÇÊÐÌÈ
173) Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai,
darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain
Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ÍÌYÏø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosqè%öqyJø9$#ur èptÏjutIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur @x.r& ßìç7¡¡9$# wÎ) $tB ÷Läêø©.s $tBur yxÎ/è n?tã É=ÝÁZ9$# br&ur (#qßJÅ¡ø)tFó¡s? ÉO»s9øF{$$Î/ 4 öNä3Ï9ºs î,ó¡Ïù 3 tPöquø9$# }§Í³t tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. `ÏB öNä3ÏZÏ xsù öNèdöqt±ørB Èböqt±÷z$#ur 4 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYÏ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYÏ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >p|ÁuKøxC uöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b} ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÈ
3) Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang
sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi
nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir
telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut
kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk
kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai
Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa
sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜt HwÎ) br& cqä3t ºptGøtB ÷rr& $YBy %·nqàÿó¡¨B ÷rr& zNóss9 9Í\Åz ¼çm¯RÎ*sù ê[ô_Í ÷rr& $¸)ó¡Ïù ¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/ wur 7$tã ¨bÎ*sù /u Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÊÍÎÈ
145) Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang
diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -
karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama
selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
2.
Hadis-hadis Nabi SAW, antara lain:
·
Berobatlah, karena Allah
tidak membuat penyakit kecuali membuat pula obatnya selain satu penyakit, yaitu
pikun (tua). (HR. Abu Dawud Usamah bin Syarik)
·
Allah telah menurunkan
penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; maka, berobatlah
dan janganlah berobat dengan benda yang haram. (HR. Abu Dawud dari Abu Darda)
·
Sekelompok orang dari suku
“Ukl” atau Urainah datang dan tidak cocok dengan udara Madinah (sehingga mereka
jatuh sakit); maka Nabi SAW memerintahkan mereka diberi unta perah dan (agar
mereka) meminum air kencing dan susu dari unta tersebut...” (HR. Al- Bukhari
dari Anas bin Malik)
·
Allah tidak menurunkan suatu
penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya. (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah)
·
Rasulullah SAW ditanya
tentang tikus yang jatuh ke dalam keju. Beliau SAW menjawab: “jika keju itu
keras (padat), buanglah tikus itu dan keju sekitarnya, dan makanlah (sisa) keju
tersebut; namun jika keju itu cair, maka janganlah kamu memakannya.” (HR. Ahmad
dari Abu Hurairah)
3.
Ijma’ ulama bahwa daging babi dan seluruh
bagian (unsur) babi adalah najis ‘ain (dzati).
4.
Qa’idah fiqhiyyah:
·
Manakala bercampur antara
yang halal dengan yang haram, maka dimenangkan yang haram.
·
Dharar (bahaya) harus dicegah
sedapat mungkin.
·
Dharar (bahaya) harus
dihilangkan.
·
Kondisi hajat dapat menempati
kondisi darurat.
·
Darurat membolehkan hal-hal
yang dilarang.
·
Sesuatu yang dibolehkan
karena darurat dibatasi sesuai kadar (kebutuhannya)
Komisi
Fatwa MUI, setelah memperhatikan[7]:
Pendapat
para ulama’ antara lain:
1.
Imam Zuhri (w. 124 H)
berkata, “Tidak halal meminum air seni manusia karena suatu penyakit yang
diderita, sebab itu adalah najis: Allah berfirman:
tPöquø9$# ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6Íh©Ü9$# ( ãP$yèsÛur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# @@Ïm ö/ä3©9 öNä3ãB$yèsÛur @@Ïm öNçl°; ( àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNä3Î=ö6s% !#sÎ) £`èdqßJçF÷s?#uä £`èduqã_é& tûüÏYÅÁøtèC uöxî tûüÅsÏÿ»|¡ãB wur üÉÏGãB 5b#y÷{r& 3 `tBur öàÿõ3t Ç`»uKM}$$Î/ ôs)sù xÝÎ6ym ¼ã&é#yJtã uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ÎÅ£»sø:$# ÇÎÈ
5) Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan
kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga
kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang
menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu,
bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak
dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa
yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah
amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.
Dan
Ibnu Mas’ud (w.32 H) berkata tentang sakar (minuman keras), “Allah tidak
menjadikan obatmu pada sesuatu yang diharamkan atasmu.” (Al-Bukhari,Maktabah
Syamilah,juz 17,h. 328).
Boleh
berobat dengan benda-benda najis jika belum menemukan benda suci yang dapat
menggantikan-nya, karena maslahat kesehatan dan keselamatan lebih sempurna
(lebih diutamakan) dari pada maslahat menjauhi benda najis, (al-‘Izz al-Salam,
Qawa’id al;Ahkam fi Mashalih al-An’am, [Qahirah: Mathba’ah al-Istiqomah,
t,th.), juz 1, h. 81)
2. Fatwa MUI bulan juni 1980 M tentang keharaman
makanan dan minuman yang bercampur dengan barang haram/najis dan fatwa MUI
bulan September 1994 tentang keharaman memanfaatkan babi dan seluruh
unsur-unsurnya.
3.
Keterangan dari Duta Besar Arab Saudi di Indonesia dalam pertemuan antara
pimpinan MUI dan di kantor kedutaan Arab Saudi di Jakarta pada tanggal 15 Juni
2009 dan tanggal 23 Juni 2009 dan tanggal 23 Juni 2009 yang menyatakan bahwa
sampai saat ini kebijakan mewajibkan para pengunjung Arab Saudi memakai vaksin
meningitis masih berlaku efektif.
4.
Keterangan dari Mufti’Am keajaan Arab Saudi dalam pertemuannya dengan delegasi
MUI pada tanggal 13 Juli 2009 di kantor Haiah Kibar al-Ulama, di Thaif, di
Saudi Arabia, bahwa pemerintahan Kerajaan Arab saudi tetap mewajibkan bagi para
jemaah haji atau umrah unutuk menggunakan Vaksin Meningitis.
5.
Keterangan dari Glaxo Smith Kline Beecham Pharmaceutical Belgia Produsen
MencefaxTM ACW135Y berasal dari koloni bakteri yang dibiakan atau ditumbuhkan
pada bahan media yang mengandung enzim dan lemah.
6.
Keterangan Prof. DR.Hj. Anna P. Roswiem berdasarkan penjelasan dari Smith Kline
Beecham Pharmaceutical Belgia Produsen MencefaxTM ACW135Y, bahwa dalam proses
pembuatan vaksin tersebut telah terjadi persinggungan/persentuhan dengan bahan
media yang dibuat dengan enzim dari pankreas babi dan gliserol dari lemak babi.
7.
Pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada tanggal 6 Juni 2009, tanggal 13 Juni
2009, tanggal 19 Juni 2009, 9 Juli 2009, 16 Juli 2009.
D.
Penetapan
MUI tentang hukum penggunan vaksin meningitis
FATWA
TENTANG PENGUNAAN VAKSIN MENINGITIS BAGI JEMAAH HAJI ATAU UMRAH, MUI MENETAPKAN[8]:
Ketentuan
Umum:
Dalam
fatwa ini, yang dimaksud dengan :
1.
Vaksin meningitis ialah
vaksin yang mempunyai nama produksi Mancevax ACW135Y yang diproduksi oleh Glaxo
Smith Kline Beecham Pharmaceutical-Belgium, yang kegunaanya untuk mencegah
penyakit meningitis.
2.
Penyakit meningitis adalah
penyakit yang disebabkan oleh mikroorganisme, seperti virus atau bakteri, yang
menyebar dalam darah dan menyebabkan radang selaput otak sehingga dapat
menyebabkan kerusakan kendali gerak, pikiran, bahkan kematian, yang merupakan
penyakit berbahaya dan menular.
3.
Haji ialah haji yang
dilakukan oleh mukalaf untuk pertama kali atau karena nazar. Sedangkan umrah
wajib ialah umrah karena nazar.
Ketentuan
hukum :
1.
Penggunaan vaksin meningitis
yang mempergunakan bahan dari babi dan atau yang dalam proses pembuatannya
telah terjadi persinggungan atau persentuhan dengan babi adalah haram.
2.
Penggunaan vaksin meningitis,
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, khusus untuk haji wajib dan atau
umrah wajib, hukumnya boleh (mubah), apabila ada kebutuhan mendesak
(lil-hajah).
3.
Ketentuan boleh mempergunakan
vaksin meningitis yang haram tersebut berlaku hanya sementara selama belum di
temukan vaksin meningitis yang vaksin tersebut bagi jemaah haji dan atau umrah.
Rekomendasi
(Taushiyah) :
1.
Pemerintah harus segera
memproduksi/menyediakan vaksin meningitis yang halal, sehingga dapat digunakan
oleh calon jemaah haji pada tahun 2010.
2.
Setelah dilakukan vaksinasi,
agar segera dilakukan penyucian secara syar’i di tempat injeksi.
3.
Umat Islam agar senantiasa
senantiasa berhati-hati dalam mengonsumsi apapun yang diragukan atau diharamkan
oleh agama.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
·
Majelis Ulama Indonesia telah
mumutuskan kehalalan dengan ketentuan umum bahwa vaksin meningitis (vaksin yang
mempunyai nama produksi Mancevax ACW135Y yang diproduksi oleh Glaxo Smith Kline
Beecham Pharmaceutical-Belgium, yang kegunaanya untuk mencegah penyakit
meningitis).
·
Penggunaan vaksin meningitis
yang mempergunakan bahan dari babi dan atau yang dalam proses pembuatannya telah
terjadi persinggungan atau persentuhan dengan babi adalah haram.
·
Penggunaan vaksin meningitis,
sebagaimana dimaksud di atas, khusus
untuk haji wajib dan atau umrah wajib, hukumnya boleh (mubah), apabila ada
kebutuhan mendesak (lil-hajah).
·
Ketentuan boleh mempergunakan
vaksin meningitis yang haram tersebut berlaku hanya sementara selama belum di
temukan vaksin meningitis yang vaksin tersebut bagi jemaah haji dan atau umrah.
B.
Saran
Pemerintah harus segera memproduksi/menyediakan vaksin meningitis
yang halal, sehingga dapat digunakan oleh calon jemaah haji tahun yang akan
datang.
DAFTAR PUSTAKA
Majelis Ulama Indonesia.2011. Himpunan Fatwa MUI sejak 1975.Jakarta:
Erlangga.
Mandal, B. dkk.2006. Penyakit Infeksi Edisi Keenam. Jakarta:
Erlangga
Radji, maksum.2010.Imunologi dan Virologi Edisi Pertama.Jakarta:
pt.ISFI penerbitan
Utami, shinta.2011.Kiat Sehat Haji dan Umroh.Yogyakarta:
Al-birr press
Zacky el-syafa, ahmad.2011. Panduan Pintar Manasik Haji dan Umrah
cetakan kedua.Yogyakarta: Mutiara
Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar