Selasa, 03 Januari 2012

belajar dari Bunda Hajar


BELAJAR DARI HAJAR

-          “Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baytullah atau ber-‘umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa‘y antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui” (QS Al-Baqarah: 158).

-          Ketika Ibrahim menempatkan Hajar di tempat yang gersang, tandus dan sangat asing baginya, maka Hajar pun bertanya kepada suaminya, “Apakah ini kehendak Allah?” Ibrahim menjawab bahwa apa yang ia lakukan semata-mata hanya berdasarkan perintah Allah. Karena perintah atau kehendak Allah, maka Hajar rela ditinggalkan suaminya di tempat yang gersang, tandus dan jauh dari tempat tinggal suaminya. Ia pasrah pada kehendak mutlak Allah. Ia rela ditinggalkan hanya bersama anaknya, Ismail. Tidak ada orang lain. Di sini berarti, orang Islam harus patuh dan tunduk kepada kehendak mutlak Allah.

-          Setelah perbekalan yang ia bawa habis, maka Hajar tidak duduk termangu dan menangis putus asa menyesali nasib. Tidak. Hajar tidak duduk berpangku tangan sambil menunggui puteranya. Ia tidak mengharapkan keajaiban. Ia tidak mengharapkan kedatangan tangan gaib yang akan membawakan buah-buahan dari sorga dan membuatkan sungai untuk menghilangkan lapar dan dahaganya. Tidak. Ia “serahkan” anaknya kepada Allah, kemudian berlari-lari mencari air. Dari sini berarti orang harus berserah-diri hanya kepada Allah, kemudian berusaha, bukan berpangku tangan, bukan menyesali nasib, bukan meratap menangis, dan bukan berdoa mengharapkan keajaiban.

-          Jerih payah Hajar tidak mendatangkan hasil. Dengan sedih ia kembali ke tempat anaknya. Akan tetapi, di tengah-tengah kedukaannya itu ia terkejut: Anak yang ditinggalkannya dalam keadaan haus dan meronta-ronta di bawah “penjagaan” Allah itu ternyata telah menggali pasir dengan tumitnya dan dari tempat yang tidak disangka-sangka itu keluarlah air yang ia cari-cari. Inilah Zamzam. Ia (zamzam) diperoleh setelah berdaya upaya walau didapat bukan di tempat di mana ia dicari. Pelajaran yang bisa diambil adalah rizki hanya diperoleh hanya melalui usaha, setelah usaha. Kalau dari tempat usaha (beraktifitas, beramal) itu tidak mendapatkan apa-apa, bisa jadi Allah akan memberinya dari tempat lain yang tak terduga sebelumnya. Jadi, bisa saja rizki yang diperoleh itu tidak dari tempat di mana ia berusaha/bekerja. Di sini berlaku yarzuqhu min haytsu la yahtasib (memberinya rizki dari tempat yang tidak disangka-sangka).

-          Hajar mencari air dimulai dari bukit Shafa, kemudian berlari ke bukit Marwa. Shafa berarti “kesucian” dan Marwa berarti “kemurahan dan kemaafan.” Berlari-lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwa disebut Sa‘y. Kata sa‘y merupakan bentuk mashdar dari kata sa‘a - yas‘a - sa‘yan yang berati “berusaha, berkerja, berjalan, berlari.” Sa‘y ini dilakukan dengan gerak mau ke depan di jalan yang lurus. Ini berarti, orang harus berusaha. Usahanya diawali dari tempat yang suci, dengan niat yang suci dan dijalani dengan bergerak maju di atas jalan yang lurus. Berlari bolak-balik adalah sebuah evaluasi diri yang senantiasa harus dilakukan untuk menilai diri supaya kerja/usaha yang dilakukan tetap berpijak pada tempat yang suci, niat yang suci, dan tetap ditempuh di jalan yang lurus, jalan yang benar.

-          Hasil dari usaha itu berakhir di Marwa yang berarti “kemurahan dan kemaafan.” Artinya, hasil usaha tidak untuk dinikmati sendiri, tetapi untuk kepentingan bersama, sebagaimana air Zamzam bukan hanya untuk Hajar dan Ismail, tetapi untuk seluruh umat manusia. Kalau ternyata orang yang ikut menikmati hasil usaha itu tidak berterima kasih kepadanya, maka ia harus berlapang dada memaafkannya.

-          Wallahu a‘lam
-          Ciputat, 17 Januari 2006.

jual beli darah



Pendidikan Biologi 5A


Bangga Praharja
[Pick the date]





KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Makalah ini membahas Jual beli darah dalam pandangan Islam
Makalah ini kami susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Islam Persoalan Kontemporer Biologi semester lima dan juga sebagai bahan rujukan yang dapat membantu proses pembelajaran, khususnya pada mata kuliah yang berkaitan dengan materi yang dibahas dalam makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih jauh darikesempurnaan. Oleh karena itu, kami tidak menutup pintu kritik dan saran dari para pembaca demi perbaikan makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca. Atas perhatian dan kerjasama dari semua pihak, kami ucapkan terima kasih.






Jakarta, 20 November 2011
Hormat kami,


Penyusun






Daftar Isi
DAFTAR ISI

Kata pengantar................................................................................................................ 1
Daftar isi......................................................................................................................... 2
Bab I............................................................................................................................... 3
Pendahuluan .................................................................................................................. 3
Latarbelakang ................................................................................................................  3
Tujuan ............................................................................................................................  4
Bab II.............................................................................................................................. 5Pengertian Transfusi darah............................................................................................................................... 5 Darah dan fungsinya       6 Hukum Transfusi Darah........................................................................................ 8
          Hukum Jual Beli Darah......................................................................................... 11
Bab III  .......................................................................................................................... 14Penutup  14
Kesimpulan ........................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................................  16










BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Syaria’t islam adalah merupakan syari’at terakhir yang membawa petunjuk bagi umat manusia. Dengan syariat itu Allah telah memberikan beberapa keistimewaan, antara lain, hal-hal yang bersifat umum, abadi dan meliputi segala bidang. Didalamnya telah diletakan dasar-dasr hukum bagi manusia dalam memecahkan permasalahannya.
Ilmu dan teknologi, khususnya dalam kedokteran, lahir dan berkembang didorong oleh kebutuhan manusiaagar dapat mempertahankan eksistensi dan memenuhi kebutuhan hidupnya.dikembangkannya ilmu dan teknologi oleh manusia sebagai alat agar manusia dapat menjalankan misinya dimuka bumi. Ilmu dan teknologi kedokteran, menurut pandangan islam mestinya dikembangkan, diperuntukan bagi pemenuhan fungsi-fungsi diatas. Terutama dalam rangka mengintensifkan pengabdiannya pada sesama manusia sebagai refleksi pengabdiannya kepada allah.
Dengan demikian keterkaitan dengan fungsi manusia di atas bumi ini, yaitu dalam rangka mengaktualisasi potensi diri yang bersifat ihsan, kekhalifahan, kerisalahan dan pengabdian secara horizontal sesama manusia. Namun dewasa ini, produk ilmu dan teknologi kedokteran, seperti transfusi darah, menimbulkan permasalahan jika ditinjau dari hukum islam. Memvoniskan hukum yang bersifat hitam-putih (boleh-tidak-boleh) dalam menanggulangi permasalahan tersebut, dapat menghambat perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran itu sendiri.
Disamping itu, secara sosiologis, masyarakat telah lazim melakukan donor darah untuk kepentingan pelaksanaan transfusi darah baik secara transfusi, baik secara sukarela maupun dengan menjual kepada yang membutuhkannya. Keadaan ini perlu ditentukan status hukumnya atas dasar kajian ilmiah. Yang menjadi pokok permasalahan tulisan ini ialah bagaimana hukum transfusi darah dan hukum menjual darah dalam islam.
Masalah transfusi darah masalah baru dalam hukum islam. Al-Quran dan Hadits pun sebagai sumber hukum islam, tidak menyebutkan hukumnya, sehingga pantaslah hal ini disebut masalah ijtihad, karena untuk mengetahui hukumnya diperlukan metode-metode istinbath atau melalui penalaran terhadap prinsip-prinsip umum agama islam.
Dalam hal ini agama islam sangat menyambut baik perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya dibidang kedokteran yang menyangkut pada permasalahan transfusi (pemindahan ) darah manusia, dalam rangka penyelamatan jiwa manusia, sesuai dengan firman Allah:
ô`tBur$yd$uŠômr&!$uK¯Rr'x6sù$uŠômr&}¨$¨Y9$#$YèÏJy_4ô                                                   
....... Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah memelihara kehidupan manusia semuanya...(al-Maidah: 32)
Namun dalam prakteknya, banyak masalah yang dihadapi, bahkan menjadi bahan polemik yang berkepanjangan. Ada orang yang setuju dan ada pula yang tidak setuju dalam beberapa hal.
B.     Tujuan
Mengetahui hukum transfusi darah dan hukum menjual darah menurut islam







BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Transfusi Darah
Perkembangan di bagian kedokteran akhir-akhir ini telah menghasilkan penemuan-penemuan teknologi baru dalam bidang kedokteran. Para dokter di Indonesia telah memanfaatkan berbagai penemuan baru tersebut dalam praktek kedokterannya seperti pelaksaan transfusi darah. Perkataan transfusi darah berasal dari bahasa inggris, blood transfution, yang berarti memasukan darah orang lain ke dalam pembuluh darah yang akan di tolong.2 Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan jiwa seseorang yang kehabisan darah karena kecelakaan atau lainnya.
Sedangkan asy-Syaikh Husnain Muhammad Makhluf mendefisinikan transfusi darah sebagai berikut:
Transfusi darah dalam kesehatan ialah mengambil manfaat dari darah manusia dengan cara memindahkannya dari yang sehat kepada yang sakit demi menyelamatkan hidupnya. Jadi transfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia dengan cara memindahkannya dari tubuh orang yang sehat kepada orang yang membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya.
Menurut dr. Rustam Masri, transfusi darah adalah proses pekerjaan memindahkan darah dari orang yang sehat kepada orang yang sakit, yang bertujuan untuk:
1.      Menambah jumlah darah yang beredar dalam badan orang yang sakit yang darahnya berkurang karena sesuatu sebab, misalnya pendarahan, operasi, kecelakaan dan sebab lainnya.
2.      Menambah kemampuan darah dalam badan si sakit untuk menambah/membawa zat asam atau O2.
Dr. Ahmad Sopian memberikan pengertian, bahwa transfusi darah adalah memasukan darah orang lain kedalam pembuluh yang akan ditolong. Dengan demikian, transfusi darah itu tiada lain adalah suatu cara membantu pengobatan yang sudah ada, dan darah hanya membantu saja sebagai salah satu pelengkap dari pada metode pengobatan. Namun demikian perlu diperhatikan lagi, bahwa transfusi darah itu bukanlah pekerjaan yang tanpa resiko dan mungkin merupakan suau pekerjaan yang baanyak resikonya bagi si sakit.
Darah yang dibutuhkan untuk keperluan transfusi adakalanya secara langsung dari donor adakalanya melalui Palang Merah Indonesia (PMI) atau dari bank darah. Darah yang disimpan pada bank darah sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan orang yang membutuhkan atas saran dan pertimbangan dokter ahli, dengan maksud agar tidak terjadi kesalahan atau kelainan antara golongan darah donor dengan golongan yang bertentangan ditransfusikan akan mengakibatkan bahan dalam plasma yang bernama agglutinin menggumpal dan juga terjadi hemolisis (memecah) sel darah merah4.
Oleh sebab itu, darah donor dan penerimanya harus dites kecocokannya sebelum dilakukan transfusi. Macam-macam golongan darah: A, B, AB, O. Golongan-golongan ini dipandang dari donor darah adalah sebagai berikut:
·         Golongan AB dapat memberi darah pada AB
·         Golongan A kepada A dan AB
·         Golongan B kepada B dan AB
·         Golongan O adalah untuk semua golongan.
Adapun golongan darah dilihat dari segi resipien atau penerima adalah sebagai berikut:
·         Golongan AB adalah menerima dari semua golongan
·         Golongan A dapat menerima golongan A dan O
·         Golongan B dapat menerima golongan B dan O
·         Golongan O hanya dapat menerima golongan darah O
Meskipun demikian, sebaiknya transfusi dilakukan dengan golongan darah yang sama, dan hanya dalam keadaan terpaksa dapat diberikan darah dari golongan yang lain.
B.     Darah dan fungsinya
Darah dalah jaringan cair yang terdiri dari dua bagian, yaitu cairang yang disebut sel darah. Darah secara keseluruhan kira-kira lima liter. Sekitar 55 persennya adalah cairan atau plasma, sedangkan 45 persen sisanya adalah sel darah yang terdiri dari tiga jenis, yaitu sel darah merah, sel darah putih, dan butir pembeku (trombosit). Dengan demikian darah manusia mempunyai empat unsur, plasma darah, sel darah merah, sel darah putih, dan butir pembeku atau trombosit. Plasma darah adalah cairan yang berwarna kuning dan mengandung 91,0 persen air, 8,5 persen protein, 0,9 persen mineral, dan 0,1 persen sejumlah bahan organik seperti lemak, urea, kholesterol dan asam amino. 6
Unsur kedua dari darah manusia adalah sel darah merah. Dalam setiap milimeter kubik darah terdapat 5.000.000 sel darah merah. Sel darah merah memerlukan protein, karena strukturnya terbentuk dari asam amino. Ia juga memerlukan zat besi, dan dalam hal ini wanita sangat membutuhkan zat besi, dan dalam hal ini wanita sangat membutuhkan zat besi, karena beberapa bagian dari antaranya dibuang sewaktu menstruasi. Dengan demikian pula zat besi diperlukan wanita dalam jumlah yang banyak untuk perkembangan janin dan perkembangan air susu.
Bila terjadi pendarahan maka sel darah merah dengan hemoglobinnya (protein mengandung zat besi) sebagai pembawa oksigen, hilang. Pada pendarahan sedang, sel-sel itu diganti dalam waktu bebrapa minggu berikutnya. Tetapi bila kadar hemoglobinnya turun sampai 40 persen atau di bawahnya, maka diperlukan transfusi darah. 7
Unsur ketiga, sel darah putih, rupanya bening dan tidak berwarna, bentuknya lebih besar dari sel darah merah, tetapi jumlahnya kecil yaitu, setiap milimeter kubik darah terdapat 6.000 sampai 10.000 sel darah putih. Dan yang terakhir adalah butir pembeku atau trombosit. Bentuknya lebih kecil dari sel darah merah, kira-kira sepertiganya. Terdapat 300.000 trombosit dalam setiap milimeter kubik darah. Masing-masing unsur darah tersebut mempunyai fungsi tersendiri dalam tubuh manusia. Plasma darah umpamanya, berfungsi sebagai perantara untuk menyalurkan makanan, lemak, dan asam amino ke jarngan tubuh. Juga merupakan perantara untuk mengangkut bahan buangan seperti urea, asam urat, dan sebagian karbon dioksida. Selain itu, plasma juga berfungsi untuk menyegarkan cairan jaringan tubuh, karena melalui cairan ini semua sel tubuh menerima makanannya.
Sel darah merah bekerja sebagai sistem tanspor dari tubuh, mengantarkan semua bahan kimia, oksigen dan zat makanan yang diperlukan tubuh supaya fungsi normalnya dapat berjalan, dan menyingkirkan karbon dioksida dan hasil buangan lainnya serta mengatur napas keseluruh tubuh.

Disamping sel darah merah, sel darah putih sangat penting bagi kelangsungan kesehatan tubuh sebab fungsinya mengepung daerah tang terkena infeksi atau cedera, menangkap organisme hidup dan menghancurkannya, menyingkirkan kotoran, menyediakan bahan pelindung yang melindungi tubuh dari serangan bakteri dan dengan cara ini jaringan yang sakit atau terluka dapat dibuang dan penyembuhannya. Fungsi ini berhubungan dengan fungsi butir pembeku atau trombosit yaitu membekukan darah yang keluar dari anggota tubuh yang terluka atau cedera, sehingga darah tersebut dapat bertahan. Dan seandainya tidak ada butir pembeku, darah yang keluar dari anggota tubuh tidak dapat bertahan, sehingga orang bisa mati kehabisan darah.
Darah sangat dibutuhkan oleh manusia untuk kelangsungan hidupnya karena semua jaringan tubuh memerlukan persediaan darah yang memadai. Khususnya otak, memerlukan darah yang mencukupi dan teratur. Bila otak tidak menerima darah selama lebih dari tiga sampai empat menit, maka akan terjadi perubahan-perubahan yang tidak dapat pulih kembali, dan beberapa sel otak akan mati.
Demikian komposisi dari fungsi darah yang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia.oleh sebab itu orang-orang yang kekurangan darah karena terlalu banyak mengeluarkan darah ketika kecelakaan, terkena benda tajam atau karena muntah darah dan lainnya, perlu diberikan tambahan darah dengan jalan transfusi darah.
C.    Hukum Transfusi Darah
Al-Qur’an merupakan sumber hukum yan hidup dan dapat menampung segala perkembangan masa, karena Al-Qur’an tidak meninggalkan suatu masalah yang pokok tanpa membicarakannya, suatu tindakan baik tanpa menganjurkannya, suatu hukum masyarakat tanpa menjelaskannya. Siapa yang mempelajari Al-Qur’an dengan cara yang semestinya, ia akan mendapatkan perbedaharaan yang tidak akan habis-habisnya dan kebahagiaan tanpa batas.9 Demikianlah salah satu di antaranya Allah menjelaskan kepada manusia tentang hukum darah, yaitu haram memakan maupun memanfaatkannya, sebagaimana yang terdapat dalam surat al-Maidah ayat 3:

ôMtBÌhãmãNä3øn=tæèptGøŠyJø9$#ãP¤$!$#urãNøtm:ur͍ƒÌYσø:$#!$tBur¨@Ïdé&ÎŽötóÏ9«!$#
Artinya: “ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah...” (Q.S Al-Maidah: 3)

Ayat diatas pada dasarnya melarang memakan maupun mempergunakan darah, baik secara langsung maupun tidak. Akan tetapi apabila darah merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan jiwa seseorang yang kehabisan darah, maka mempergunakan darah dibolehkan dengan jalan transfusi.10 Bahkan melaksanakan transfusi darah dianjurkan demi kesehatan jiwa manusia, sebagaiman firman Allah dalam Surat al-Maidah ayat 32:
ô`tBur$yd$uŠômr&!$uK¯Rr'x6sù$uŠômr&}¨$¨Y9$#$YèÏJy_4

dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya.
Yang demikian itu sesuai pula dengan tujuan syariat islam, yaitu bahwa sesungguhnya syariat Islam, yaitu bahwa sesungguhnya syariat islam itu baik dan dasarnya ialah hikmah dan kemaslahatan bagi umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. 11
Oleh sebab itu setiap orang yang memahami syariat islam akan melihat bagaimana prinsip-prinsip kemaslahatan itu menduduki tempat yang menonjol dalam syariat islam. Karena semua hukum dalam Al-Qur’an didasarkan atas kemaslahatan bagi umat manusia.12
Kemaslahatan yang terkandung dalam mempergunakan darah dalam transfusi adalah untuk menjaga keselamatan jiwa seseorang yang merupakan hajat manusia dalam keadaan darurat, karena tidak ada bahan lain yang dapat dipergunakan untuk menyelamatkan jiwanya. Maka dalam hal ini, najis pun seperti darah, boleh dipergunakan untuk mempertahankan kehidupan; misalnya seseorang yang menderita kekurangan darah karena kecelakaan, maka dibolehkan menerima darah dari orang lain. Hal ini sangat dibutuhkan untuk menolong seseorang yang dalam keadaan darurat, sebgaimana kaedah fiqhiyah:
Al-Hajat (sesuatu yang diperlukan) menempati tempat darurat bai secra umum maupun secara khusus.13
Tidak ada keharaman dalam darurat, tidak ada kemakruhan dalam hajat.14

Kedua kaidah tersebut menjelaskan bahwa Agama islam membolehkan hal-hal yang haram bila berhadapan dengan hajat manusia dan darurat. Dengan demikian transfusi darah untuk menyelamatkan seorang pasien dibolehkan karena hajat dan keadaan darurat. Selaian dari kedua kaidah ini, ada kaidah lain yang menjelaskan bahwa persoalan darurat ini membolehkan sesuatu yang diharamkan. Kaidah fiqhiyah itu berbunyi:
Keadaan darurat menyebabkan dibolehkannya yang dilarang.15
Namun demikian, kebolehan mempergunakan darah dalam ternsfusi tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk mempergunakannya kepada yang lain, kecuali apabila ada dalil yang menunjukan kebolehanya.hukum islam melarang hal yang demikian, karena dalam hal ini darah hanya dibutuhkan untuk ditransperkan kepada pasien yang membutuhkannya saja sesuai dengan kaidah fiqiyah
Sesuatu yang dibolehkan karena darurat dibolehkan hanya sekedar menghilangkan kedaruratan itu.16
Kecuali itu memang hukum islam membolehkan memakan darah bila betul-betul dalam keadaan darurat, sebagaimana firman Allah:
$yJ¯RÎ)tP§ymãNà6øn=tæsptGøŠyJø9$#tP¤$!$#urzNóss9ur͍ƒÌYÏø9$#!$tBur¨@Ïdé&¾ÏmÎ/ÎŽötóÏ9«!$#(Ç`yJsù§äÜôÊ$#uŽöxî8ø$t/Ÿwur7Š$tãIxsùzNøOÎ)Ïmøn=tã4¨bÎ)©!$#ÖqàÿxîíOŠÏm§ÇÊÐÌÈ
Artinya:  Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
                                   
Ayat diatas menunjukan bahwa bangkai, darah, daging babi,dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah, adalah haram  memakannya. Akan tetapi dalam keadaan terpaksa dan tidak melampaui batas,. Maka boleh memakannya dan tidak ada dosa padanya.
Dengan ayat diatas jelas menunjukan bahwa allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran dalam melaksanakan ajaran-ajaran agama.maka penyimpangan terhadap hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh nash dalam keadaaan terpaksa dapat dibenarkan, asal tidak melampaui batas. Keadaan keterpaksaaan dalam darurat tersebut bersifat sementara, tidak permanen. Ia hanya berlaku selama dalam keadaan darurat tersebut.
D.    Hukum menjual darah untuk kepentingan Transfusi
Jual-beli termasuk salah satu sistem ekonomi islam. Dalam islam, ekonomi lebih berorientasi kepada nilai-nilai logika, etika, dan persaudaraan, yang kehadirannya secara keseluruhan hanya untuk mengabdi kepada Allah. Dengan demikian nila-nilai tersebut dapat difungsionalkan padatingkah laku ekonomi manusia khususnya, dan peradaban umat manusia umumnya.17
Implikasi dari niali ekonomi ini, bahwa antara manusia itu terjalin persaudaraan dalam kegiatan ekonomi, saling mebentu diantara pelaksananya. Tidak ada pertarungan kelas seperti yang dianut oleh sistem ekonomi marxisme dan kebebasan pasar seperti yang dianut oleh sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ekonomi Marxisme dan Kapitalisme orientasinya lebih mengutamakan dan mengejar materi, sedangkan islam lebih mengutamakan pengabdian kepada Allah, tidak memutuskan hubungan kegiatan ekonomi dengan ukhrawi. Setiap kegiatan ekonomi yang didasarkan atas kejujuran dan keikhlasan kepada Allah, dipandang sebagai amal saleh. Ini dapat dipahami dari maksud firman Allah:
*¨bÎ)©!$#3uŽtIô©$#šÆÏBšúüÏZÏB÷sßJø9$#óOßg|¡àÿRr&Nçlm;ºuqøBr&ur cr'Î/ÞOßgs9sp¨Yyfø9$#4šcqè=ÏG»s)ãƒÎûÈ@Î6y«!$#tbqè=çGø)uŠsùšcqè=tFø)ãƒur(#´ôãurÏmøn=tã$y)ymÎûÏp1uöq­G9$#È@ÅgUM}$#urÉb#uäöà)ø9$#ur4ô`tBur4nû÷rr&¾ÍnÏôgyèÎ/šÆÏB«!$#4(#rçŽÅ³ö6tFó$$sùãNä3Ïèøu;Î/Ï%©!$#Läê÷ètƒ$t/¾ÏmÎ/4šÏ9ºsŒuruqèdãöqxÿø9$#ÞOŠÏàyèø9$#ÇÊÊÊÈ
Artinnya:Sesungguhnya Allah Telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu Telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang Telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar. (Q.S. At-taubah: 111)
Dari uraian diatas, timbul pertanyaan bagaimana hukum menjual darah untuk kepentingan transfusi? Padahal sudah diketahui bahwa darah itu adalah najis? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebelumnya dikemukakan hadits Jabir yang diriwayatkan dalam kedua kitab shahih, bukhari muslim. Jabir berkata sebagai berikut:
Rasulullah S.A.W bersabda: sesungguhnya Allha dan rasulnya mengharamkan memperjualbelikan khaamar, bangkai, babi, dan berhala. (lalu rasul ditanya para sahabat), bagaimana orang yahudi yang memanfaatkan minyak bangkai; mereka pergunakan untuk memperbaiki kapal dan mereka gunakan untuk menyalakan lampu? Rasul menjawab, semoga Allah melaknat orang yahudi, diharamkan minyak (lemak) bangkai bagi mereka, mereka memperjual belikannya dan memanfaatkannya dan memakan hasil harganya.
Hadits Jabir ini menjelaskan tentang larangan menjual najis, termasuk didalamnya menjual darah, karena darah juga terrmasuk najis sebagaimana yang dijelaskan oleh surat al-Maidah ayat 3. Menurut hukum asalnya menjual barang najis adalah haram. Namun yang disepakati oleh para ulama hanyalah khamar atau arak dan daging babi. .18 Sedangkan memperjual belikan barang najis yang bermanfaat bagi manusia, seperti memperjualbelikan kotoran hean untuk keperluan pupuk, dibolehkan dalam islam menurut mahzab Hanafi.19
Demikian pula dengan menjual darah manusia untuk kepentingan transfusi, menurut penulis dibolehkan, asalakan penjualan terjangkau oleh yang menerima bantuan darah. Karena yang menjual darah atau donor memerlukan tambahan gizi untuk kembali pulih kondisi tubuhnya sendiri setelah darahnya didonorkan, tentu untuk memperoleh gizi tambahan tersebut memerlukan biaya. Demikian pula apabila darah itu dijual kepada suatu bank darah atau yayasan tertentu yang bergerak dalam pengumpulan darah para donor, ia dapat meminta bayaran dari yang menerima darah, agar bank darah atau yayasan tertentu dapat menjalankan tugasnya dengan lancar. Dan tersebut digunakan untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan dalam tugas operasional bank darah dan yayasan, termasuk gaji dokter, perawat, biaya peralatan medis dan perlengkapan lainnya. Akan tetapi bila penjualan darah itu melampaui batas kemampuan pasien  dan untuk tujuan komersial, jelas haram hukumnya, atas dasr prinsip kemanusiaan dan kaedah hukum yang mengatakan bahwa kemudharatan itu harus dihilangkan, kemudharatan itu tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan yang lain, dan tidak boleh pula membuat kemudharatan kepada orang lain.20
Disini juga diternagkan tentang pendapat Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo tentang masalah hukum jual beli darah dalam pandangan islam.
Beliau mengatakan bahwa masalah transfusi darah tidak dapat dipisahkan dari hukum menjualbelikan darah sebgaimana sering terjadi dalam prakteknya dilapangan. Disini hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Jabir. Meski demikian, menurut mahzab Hanafi dan Dzahiri, islam membolehkan jual beli barang najis yang ada manfaatnya seperti kotoran hewan untuk dijadikan pupuk. Maka secara analogi mahzab ini membolehkan jual beli darah manusia.
Namun pendapat yang kuat adalah jual beli darah manusia itu tidak etis disamping bukan termasuk barang yang diperbolehkan untuk memperjualbelikan termasuk bagian manusia yang Allah muliakan dan tidak pantas untuk diperjual belikan, karena bertentangan dengan tujuna dan misi semula yang luhur, yaitu amal kemanusiaan semata, guna menyelamatkan jiwa sesama manusia. Karena itu, seharusnya jual beli darah manusia dilarang, karena bertentangan dengan moral agama dan norma sosial.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hukum islam merupakan sistem yang sanagt tinggi dan sesuai dengan fitrah manusia. Dari khazanah fitrah itulah sumber pokok sistem hukum islam. Oleh sebab itu islam tidak memberikan sesuatu yang lebih diluar kemampuan kekuatannya. Atas dasar ini hukum islam mempunyai kekuatan untuk mendayyagunakan ilmu pengetahuan dan hasil penemuan manusia untuk kepentingan sendiri.
Dengan ijtihad, aspek-aspek agama yang kondisional akan selalu aktual dan merangsang manusia untuk selalu loyal kepada agama karena, manusia selalu akan mengikat dirinya kepada agama apabila ajaran agama tersebut memberi makna kepada diri dan masyarakat. Dalam masalah transfusi darah sebagai penemuan ilmu dan teknologi kedokteran, hukum islam bukanlah hambatan. Hukum islam cukup fleksibel, transfusi darah dibolehkan untuk menyelamatkan jiwa seseorang yang kehabisan darah. Bahkan melaksanakan transfusi dalam keadaan demikian dianjurkan demi menjaga keselamatan jiwa. Jika pelaksanannya didasarkan atas pengabdian kepada allah maka ia menjadi ibadat bagi pelaksananya. Kebolehan transfusi darah disini didasarkan kepada hajat dalam keadaan darurat, karena tidak ada jalan lain untuk menyelawatkan jiwa orang itu.
Demikian pula dengan hukum menjual darah untuk kepentingan pelaksanaan transfusi, islam membolehkannya, asal penjualan itu terjangkau oleh orang yang membutuhkannya. Hal ini guna untuk biaya pemulihan kekuatan dan kesehatannya setelah darahnya didonorkan. Akan tetapi apabila penjualannya melampaui batas kemampuan orang yang membutuhkan darah atau tujuan komersial, jelas hukumnya haram, karena bertentangan dengan prinsip dan memberi kemudharatan kepad orang lain.

Catatan
4.      Evelyn C. Pearce, Anatomi dan fisiologi Untuk Para medis, alih bahasa, sri yuliani handoyo, Jakarta: PT gramedia, 1989, h. 135.
5.      Ibid.
6.      Lihat ibid, h. 133.
7.      Lihat ibid h. 136
8.      Selanjutnya lihat ibid h. 135-140
9.      Marcel A. Bosard, Humanisme dalam islam, alih bahasa H.M. rasyidi, Jakarata, Bulan Bintang, 1980, h. 396
10.  Syafruddin Prawiranegara, islam dilihat dengan kacamata modern, jakarta: idayu, 1981, h. 22
11.  Hasbi Ash-shiddieqy, falsafah hukum islam, jakarta: bulan bintang, 1975, h. 79-80.
12.  Sobhi Mahmasani, falsafah hukum dalam islam, alih bahasa, ahmad surjono, bandung: al-ma’arif, 1977, h.137
13.  As-syuyuthi, Al-asyabah Wan-Nazhair Fil-Furu’, dar al-Fikr, tanpa tahun. H.62
14.  Abdul hamid hakim, mabadiul awaliyah, jakarta,: Sa’diyah Putra, tanpa tahun, h.33
15.  As-syuyuthi, op.cit, h .60. lihat rasyidi, hukum islam dan pelaksanaannya dalam sejarah, Jakarta: bulan bintang, 1976, h.38
16.  Ibid
17.  A.M Saefuddin, studi nila-nilai sistem ekonomi islam, Jakarta: Media Da’wah, 1984, h. 16
18.  Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, jilid 11, Semarang: Maktabah Ummah keluarga, tanpa ahun, h. 94
19.  Sayyid Sabiq, fiqh as-sunnah, jilid 12 (terjemah) Bandung: Al-Maarif, 1987, h. 52
20.  As-syuyuthi, Al-Asbah wa al-Nazhair, jilid 1, Mesir: mathba’ah Musytafa Muhammad, 1936, h. 59-61
21.  Sayyid Quth, inilah Dinul islam, alih bahasa, suwito Surayogi, Jakarta: media Da’wah, 1987, h. 41.

DAFTAR PUSTAKA



Dr. Setiawan budi Utomo, fikih kontemporer, pustaka saksi, jakarta, tahun 2000
H.yanggo chuzaimah, ashari hafiz, problematika hukum islam kontemporer, pustaka firdaus, jakarta, tahun 2002
M. Hasan Ali, masail fiqhiyah al-haditsah, rajawali press, jakarta, 1995
Shidik Safiudin, hukum islam tentang berbagai persoalan kontemporer, PT. Inti Media Cipta Nusantara, Jakarta, 2004
Rustam Masri dr. Al-manak Transfusi Darah, Palang Merah Indonesia.